Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4596 tentang Larangan tetap bersama orang kafir saat perang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sebab turunnya (asbabun nuzul) QS. An-Nisa' [4]: 97 tentang sekelompok orang Muslim yang tinggal bersama orang-orang musyrik dan ikut berperang di pihak mereka melawan Rasulullah ﷺ. Mereka dianggap menzalimi diri sendiri karena tidak mau berhijrah meninggalkan negeri kafir, sehingga malaikat mencabut nyawa mereka dalam keadaan demikian. Pelajaran pentingnya adalah larangan keras tinggal di tengah-tengah orang kafir jika hal itu membahayakan agama dan kewajiban berhijrah ketika tidak mampu menegakkan syiar Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 97

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh para malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri (karena tidak mau berhijrah), mereka (para malaikat) bertanya: 'Bagaimana keadaan kalian?' Mereka menjawab: 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi.' Para malaikat berkata: 'Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kalian dapat berhijrah di dalamnya?' Maka tempat tinggal mereka adalah neraka Jahanam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Imam al-Bukhari no. 4596, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Beliau menceritakan bahwa ada sekelompok Muslim yang tinggal bersama orang-orang musyrik dan ikut berperang di pihak mereka melawan Rasulullah ﷺ. Mereka terkena panah atau tewas dalam peperangan itu. Maka turunlah ayat ini sebagai peringatan keras.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kaum Muslimin yang tinggal di Mekah setelah hijrah, namun tidak ikut berhijrah karena lemah iman atau alasan duniawi. Mereka ikut serta dalam perang Badar di pihak musyrik dan ada yang terbunuh.
  • Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam Kitab Tafsir, Bab tentang ayat tersebut, menunjukkan pemahaman beliau bahwa ayat ini berkaitan dengan larangan tinggal bersama orang kafir yang memusuhi Islam.

Penjelasan Rinci

Makna Umum Ayat dan Hadits

Ayat ini turun sebagai teguran keras bagi kaum Muslimin yang memilih tinggal di tengah masyarakat musyrik yang memerangi Islam, padahal mereka mampu berhijrah. Para malaikat mencabut nyawa mereka dalam keadaan "menzalimi diri sendiri" karena mereka tidak mau menyelamatkan agama mereka dengan berhijrah ke negeri Islam.

Pemahaman Ulama dari Daftar:

  1. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma (sebagaimana dalam hadits) menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang Muslim yang ikut berperang bersama orang musyrik melawan Rasulullah ﷺ. Mereka terkena panah atau tewas, dan keadaan mereka dianggap sebagai kezaliman terhadap diri sendiri karena tidak berhijrah.
  2. Imam al-Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan hadits ini dan menempatkannya dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa ayat ini berkaitan dengan larangan tinggal bersama musuh Islam.
  3. Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini mencakup siapa saja yang tinggal di negeri kafir padahal mampu berhijrah, dan ia tidak bisa menegakkan agamanya dengan sempurna. Beliau mengutip perkataan Mujahid dan Qatadah bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang masuk Islam di Mekah namun tidak ikut hijrah ke Madinah.
  4. Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hijrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang tinggal di negeri kafir dan tidak mampu menegakkan syiar Islam di sana. Namun jika ia mampu menegakkan agama, maka hijrah menjadi sunnah.
  5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (w. 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menafsirkan ayat ini sebagai peringatan bahwa meninggalkan hijrah padahal mampu adalah dosa besar, karena menyebabkan seseorang terjerumus dalam kekufuran atau maksiat yang membinasakan.

Perbedaan Pendapat Ringan:

Ada perbedaan di kalangan ulama tentang status hukum tinggal di negeri kafir. Sebagian ulama seperti Ibnu Abbas dan al-Hasan al-Bashri menekankan wajibnya hijrah jika tidak mampu menegakkan agama. Sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membedakan antara negeri kafir yang memerangi Islam dan yang tidak. Namun semua sepakat bahwa tinggal bersama musuh yang memerangi Islam adalah haram dan termasuk kezaliman terhadap diri sendiri.

Story Telling

Kisah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

Diriwayatkan bahwa setelah perang Badar, ada sekelompok Muslim yang ikut berperang di pihak Quraisy dan tewas. Mereka adalah orang-orang yang telah masuk Islam namun tidak mau berhijrah ke Madinah. Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: "Mereka adalah orang-orang yang menzalimi diri sendiri." Maka turunlah ayat ini sebagai peringatan bagi umat Islam agar tidak tinggal di negeri kafir yang memusuhi Islam.

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan bahwa iman tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam adalah bukti kesungguhan iman. Siapa yang meninggalkan hijrah padahal mampu, ia telah menzalimi dirinya sendiri dan terancam dengan ancaman neraka.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib berhijrah dari negeri kafir yang memerangi Islam jika tidak mampu menegakkan agama di sana.
  2. Larangan keras tinggal bersama musuh Islam yang memerangi kaum Muslimin.
  3. Hijrah hukumnya tetap berlaku hingga hari kiamat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tidak akan terputus hijrah selama masih ada musuh yang diperangi."
  4. Niat dan kesungguhan dalam menjaga agama lebih utama daripada ikatan duniawi seperti harta atau keluarga.
  5. Bertaubat bagi yang masih tinggal di negeri kafir dan segera berusaha pindah ke negeri yang aman untuk beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.