Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang turunnya QS. An-Nisa' [4]: 33 yang menetapkan sistem waris berdasarkan hubungan kerabat (nasab), sekaligus menghapus (menasakh) praktik saling mewarisi antara kaum Muhajirin dan Anshar yang sebelumnya berlaku karena ikatan persaudaraan yang dijalin Nabi ﷺ. Setelah ayat ini turun, warisan hanya diberikan kepada ahli waris yang memiliki hubungan kerabat, sedangkan ikatan persaudaraan dan perjanjian bantuan tetap dianjurkan namun tidak lagi menjadi sebab saling mewarisi, kecuali melalui wasiat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 33
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
"Dan untuk setiap orang Kami jadikan ahli waris (mawali) dari apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabatnya. Dan orang-orang yang telah kamu ikat perjanjiannya (dengan mereka), maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu."
2. Hadits yang Dijelaskan:
Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari no. 4580, dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam hadits ini, Ibnu 'Abbas menafsirkan kata "mawali" sebagai "waratsah" (ahli waris). Beliau juga menjelaskan bahwa dahulu kaum Muhajirin ketika tiba di Madinah, seorang Muhajir mewarisi harta seorang Anshar (bukan kerabatnya) karena ikatan persaudaraan yang dipersaudarakan Nabi ﷺ antara mereka. Ketika ayat ini turun, maka hukum waris tersebut dihapus (dinaskh), dan yang tersisa hanyalah tolong-menolong, bantuan, dan nasihat. Adapun warisan, telah dihapus, namun mereka tetap boleh berwasiat untuknya.
3. Kaitan dengan Ulama:
Penafsiran Ibnu 'Abbas ini diriwayatkan pula oleh para ulama tafsir dari kalangan salaf, di antaranya:
- Mujahid bin Jabr (w. 104 H) – beliau meriwayatkan penafsiran yang serupa dari Ibnu 'Abbas.
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (w. 117 H) – beliau menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk menghapus warisan karena perjanjian (hijrah/persaudaraan).
- Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menukil riwayat ini dan menguatkannya.
- Ibnu Hajar al-'Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk pembahasan tentang naskh (penghapusan hukum) dalam ayat ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa sebelum Nabi ﷺ hijrah ke Madinah dan setelahnya, beliau mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Persaudaraan ini bukan sekadar simbol, tetapi memiliki konsekuensi hukum, di antaranya adalah saling mewarisi. Seorang Muhajir yang tidak memiliki kerabat di Madinah dapat mewarisi harta saudara Anshar-nya, dan sebaliknya. Ini adalah bentuk solidaritas luar biasa yang dibangun Islam pada masa-masa awal.
Namun, ketika QS. An-Nisa' [4]: 33 turun, Allah menetapkan bahwa warisan hanya diberikan kepada kerabat (dzawil arham) yang telah ditentukan bagiannya. Maka hukum saling mewarisi karena ikatan persaudaraan (mu'akhah) dihapus. Ibnu 'Abbas menjelaskan bahwa yang tersisa dari ikatan tersebut hanyalah:
- An-Nashr (pertolongan)
- Ar-Rifadah (bantuan harta)
- An-Nashihah (nasihat yang tulus)
Adapun warisan, telah dihapus. Namun, mereka tetap boleh memberikan sebagian hartanya melalui wasiat kepada saudara persaudaraannya tersebut.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil bahwa sebab-sebab warisan ada tiga:
- Hubungan kerabat (nasab)
- Pernikahan (nikah)
- Wala' (pembebasan budak)
Adapun ikatan persaudaraan dan perjanjian (hijrah) yang dahulu menjadi sebab warisan, telah dihapus dengan ayat ini.
Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya naskh (penghapusan) hukum waris karena mu'akhah, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa warisan tidak lagi berlaku karena sebab tersebut.
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di (w. 1376 H) dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan warisan bagi kerabat, dan bagi orang-orang yang terikat perjanjian, mereka tetap diberi bagian melalui wasiat, bukan melalui warisan.
Story Telling
Dahulu, ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah, mereka meninggalkan harta dan kampung halaman di Makkah. Banyak di antara mereka yang datang tanpa membawa apa-apa. Maka Nabi ﷺ mempersaudarakan antara setiap Muhajirin dengan seorang Anshar. Mereka saling mewarisi karena ikatan ini, sebagai bentuk kasih sayang dan pengganti keluarga yang ditinggalkan.
Namun ketika ayat waris turun, Allah mengatur ulang sistem ini. Warisan kembali kepada ketentuan Allah berdasarkan kerabat. Para sahabat pun menerima ketetapan ini dengan penuh keikhlasan. Mereka tetap saling tolong-menolong, namun tidak lagi saling mewarisi kecuali dengan wasiat.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa syariat Islam dibangun bertahap. Pada awalnya, hukum waris berdasarkan persaudaraan untuk kemaslahatan kaum Muhajirin yang baru tiba. Namun setelah masyarakat Islam terbentuk dan stabil, Allah menyempurnakan hukum waris dengan ketentuan yang lebih adil dan permanen. Ini menunjukkan hikmah Allah dalam bertahap menetapkan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Warisan dalam Islam hanya diberikan kepada ahli waris yang telah ditentukan Allah, yaitu kerabat (nasab), pasangan nikah, dan wala' (pembebasan budak). Tidak ada warisan karena ikatan persaudaraan non-nasab.
- Ikatan persaudaraan dan perjanjian tetap dianjurkan dalam Islam, namun fungsinya adalah untuk saling tolong-menolong, memberi nasihat, dan bantuan, bukan untuk saling mewarisi.
- Wasiat adalah jalan yang dibolehkan untuk memberikan sebagian harta kepada orang yang bukan ahli waris, dengan ketentuan tidak melebihi sepertiga harta.
- Ketaatan kepada ketentuan Allah adalah kunci keberkahan. Para sahabat menerima perubahan hukum ini dengan lapang dada karena mereka yakin Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.