Penjelasan Hadits Bukhari No. 457 tentang Menagih utang dengan cara baik dan tidak berlebihan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab yang sangat penting: menyelesaikan masalah utang-piutang dengan tenang, tidak meninggikan suara, dan bersedia berdamai (mengalah) demi kebaikan bersama. Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin langsung turun tangan menyelesaikan perselisihan dua sahabat yang terjadi di dalam masjid. Beliau meminta Ka'b bin Malik untuk mengurangi tagihannya menjadi setengah, dan Ka'b pun dengan lapang dada menyetujuinya. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, keridaan dan kerukunan lebih utama daripada memaksakan hak secara kaku.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ، قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ كَعْبٍ، أَنَّهُ تَقَاضَى ابْنَ أَبِي حَدْرَدٍ دَيْنًا كَانَ لَهُ عَلَيْهِ فِي الْمَسْجِدِ، فَارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُهُمَا حَتَّى سَمِعَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهْوَ فِي بَيْتِهِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمَا حَتَّى كَشَفَ سِجْفَ حُجْرَتِهِ فَنَادَى " يَا كَعْبُ ". قَالَ لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ " ضَعْ مِنْ دَيْنِكَ هَذَا ". وَأَوْمَأَ إِلَيْهِ أَىِ الشَّطْرَ قَالَ لَقَدْ فَعَلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ " قُمْ فَاقْضِهِ ".

Terjemahan: Dari Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ia menagih utang kepada Ibnu Abi Hadrad di masjid, lalu suara keduanya meninggi hingga didengar Rasulullah ﷺ yang sedang berada di rumahnya. Maka beliau keluar menemui keduanya sambil membuka tabir kamarnya, lalu berseru: "Wahai Ka'b!" Ka'b menjawab: "Aku penuhi panggilanmu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Kurangi utangmu ini," sambil memberi isyarat setengah. Ka'b berkata: "Aku telah melakukannya, wahai Rasulullah." Beliau bersabda (kepada Ibnu Abi Hadrad): "Berdirilah, lalu bayarlah utangmu kepadanya." (HR. Al-Bukhari, no. 457)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 280)

Ayat ini menunjukkan anjuran untuk bersikap lembut dan bahkan rela mengurangi atau menggugurkan utang bagi yang kesulitan. Dalam hadits di atas, Rasulullah ﷺ mempraktikkan semangat ini dengan meminta Ka'b mengurangi tagihannya.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Menuntut dan Menetap di Masjid" untuk menunjukkan bahwa menuntut hak di masjid diperbolehkan, namun harus dengan adab dan tidak mengganggu.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menuntut utang di masjid, tetapi dengan syarat tidak mengganggu orang lain dan tidak meninggikan suara. Beliau juga menukil perkataan Imam Asy-Syafi'i bahwa menuntut hak di masjid tidaklah haram selama tidak melanggar adab.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan sikap musamahah (toleransi) dalam muamalah, dan bahwa seorang muslim hendaknya tidak memaksakan haknya secara kaku jika ada jalan damai yang lebih baik.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Hadits:

Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang mulia. Ia memiliki piutang kepada Abdullah bin Abi Hadrad. Suatu hari, Ka'b menagih utang tersebut di dalam masjid. Keduanya berbicara dengan suara yang semakin keras sehingga terdengar oleh Rasulullah ﷺ yang berada di rumahnya. Beliau kemudian keluar, membuka tabir kamarnya, dan memanggil Ka'b. Beliau meminta Ka'b untuk mengurangi utangnya menjadi setengah. Ka'b dengan patuh menyetujui, lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan Ibnu Abi Hadrad untuk segera membayar.

2. Pelajaran Fiqih:

  • Boleh menuntut hak di masjid: Para ulama dari kalangan mazhab Syafi'i dan lainnya membolehkan menuntut utang di masjid, karena ada dalil dari hadits ini. Namun, yang tidak boleh adalah mengubah masjid menjadi tempat perselisihan yang mengganggu orang beribadah.
  • Adab menuntut hak: Hadits ini mengajarkan agar tidak meninggikan suara dan tidak bersikap kasar saat menuntut hak. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan bahwa meninggikan suara di masjid adalah perbuatan yang dimakruhkan, kecuali untuk kemaslahatan yang jelas.
  • Anjuran berdamai dan mengalah: Rasulullah ﷺ tidak memutuskan secara memihak, tetapi meminta salah satu pihak untuk mengalah demi kebaikan. Ini sejalan dengan firman Allah:

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

"Dan perdamaian itu lebih baik." (QS. An-Nisa' [4]: 128)

3. Pelajaran Akhlak:

  • Tawadhu'nya Rasulullah ﷺ: Beliau tidak marah kepada kedua sahabatnya, tetapi keluar dengan tenang dan menyelesaikan masalah dengan bijaksana. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus turun tangan menyelesaikan konflik warganya dengan kasih sayang.
  • Ketaatan Ka'b: Ka'b langsung menyetujui permintaan Rasulullah ﷺ tanpa ragu, meskipun itu berarti ia kehilangan setengah haknya. Ini adalah teladan tentang sam'u wa tha'ah (mendengar dan taat) kepada Rasulullah ﷺ dalam segala hal.
  • Sikap Ibnu Abi Hadrad: Ia pun tidak membantah perintah Rasulullah ﷺ untuk segera membayar. Keduanya menunjukkan adab yang tinggi dalam menerima keputusan.

4. Pandangan Ulama tentang Musamahah (Toleransi):

Sufyan ats-Tsauri berkata: "Barangsiapa yang diberi kemudahan dalam bermuamalah, maka Allah akan memudahkan hisabnya." Imam Ahmad bin Hanbal sangat menekankan sikap musamahah dalam jual beli dan utang-piutang, sebagaimana diriwayatkan oleh para muridnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa syariat datang untuk menumbuhkan kasih sayang dan menghilangkan kesulitan, dan sikap saling mengalah dalam muamalah adalah bagian dari akhlak mulia yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri — seorang ulama besar tabi'in — pernah ditanya tentang sikap seseorang yang menagih utang dengan keras. Beliau menjawab dengan sebuah nasihat yang sangat indah: "Sesungguhnya orang yang beriman itu jika menagih utang, ia menagih dengan kelembutan; dan jika ditagih, ia membayar dengan kemudahan. Karena iman itu bukan hanya di lisan, tetapi juga dalam muamalah."

Kisah ini mengingatkan kita bahwa para salaf sangat memperhatikan adab dalam bermuamalah. Mereka tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menjaga hati dan hubungan persaudaraan. Sebagaimana Ka'b bin Malik yang rela mengurangi haknya demi menjaga keharmonisan dan menaati Rasulullah ﷺ, kita pun hendaknya meneladani sikap ini dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga adab di masjid: Masjid adalah tempat ibadah. Jika ada urusan duniawi, selesaikan dengan tenang dan tidak mengganggu orang lain.
  2. Jangan meninggikan suara saat menuntut hak: Selesaikan masalah dengan kepala dingin dan bahasa yang santun.
  3. Bersedia mengalah demi kebaikan: Jika ada jalan damai yang lebih baik, ambillah. Mengurangi hak sedikit demi menjaga ukhuwah adalah akhlak mulia.
  4. Segera tunaikan utang: Jika kita berutang, jangan menunda-nunda pembayaran. Ini adalah bagian dari kejujuran dan tanggung jawab.
  5. Teladani sikap Rasulullah ﷺ dalam menyelesaikan konflik: Sebagai pemimpin atau orang tua, selesaikan perselisihan dengan bijaksana, tidak memihak, dan mengutamakan kemaslahatan bersama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?