Penjelasan Hadits Bukhari No. 4543 tentang Larangan perdagangan khamar setelah turun ayat riba

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah diturunkan, Rasulullah ﷺ langsung membacakannya kepada para sahabat dan segera menetapkan hukum haramnya memperdagangkan khamar (minuman keras). Ini menunjukkan bahwa hukum Islam diterapkan secara bertahap namun tegas, dan bahwa khamar bukan hanya haram dikonsumsi, tetapi juga haram diperjualbelikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab firman Allah: "Wa in kāna dzū 'usratin fa naẓiratun ilā maisarah..." (QS. Al-Baqarah [2]: 280). Sanadnya: Muhammad bin Yusuf → Sufyan (ats-Tsauri) → Manshur dan Al-A'masy → Abu adh-Dhuha → Masruq → 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, menunjukkan validitasnya.
  • Sufyan ats-Tsauri (tabi'ut tabi'in) adalah salah satu perawi dalam sanad ini, dan beliau dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tegas memperdagangkan khamar setelah turunnya ayat-ayat terakhir Al-Baqarah yang mencakup larangan riba dan khamar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya jual beli khamar, karena khamar adalah najis dan tidak boleh dimanfaatkan secara ekonomi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan peristiwa penting ketika ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah (ayat 275–281) diturunkan. Ayat-ayat ini mencakup larangan riba, perintah bersedekah, dan penegasan tentang haramnya khamar serta judi. 'Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa begitu ayat-ayat ini turun, Rasulullah ﷺ langsung berdiri dan membacakannya kepada para sahabat, lalu segera menetapkan hukum haramnya memperdagangkan khamar.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Tafsir, tepatnya pada bab yang membahas ayat "Wa in kāna dzū 'usratin fa naẓiratun ilā maisarah..." (QS. Al-Baqarah [2]: 280). Ini menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan kaitan antara turunnya ayat-ayat terakhir Al-Baqarah dengan larangan riba dan khamar.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak hanya membacakan ayat, tetapi juga langsung menerapkan hukumnya. Larangan memperdagangkan khamar adalah konsekuensi logis dari keharamannya. Jika khamar haram dikonsumsi, maka haram pula diperjualbelikan, karena jual beli berarti memfasilitasi konsumsi yang haram.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mayoritas ulama (jumhur) bahwa jual beli khamar adalah haram dan batil. Beliau menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama yang mu'tabar tentang haramnya menjual khamar.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip penting dalam muamalah: segala sesuatu yang haram dikonsumsi atau dimanfaatkan, maka haram pula diperjualbelikan. Ini adalah kaidah fiqih yang agung: "Mā haruma 'alā al-'ibād fa haruma bai'uhu" (apa yang haram bagi hamba, maka haram pula menjualnya).
  5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat-ayat terakhir Al-Baqarah mencakup prinsip-prinsip besar dalam muamalah, termasuk larangan riba dan khamar. Beliau menegaskan bahwa Islam tidak hanya melarang konsumsi khamar, tetapi juga segala bentuk transaksi yang mendukung keberadaannya.

Perbedaan pendapat:

Di kalangan ulama daftar, tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya jual beli khamar. Yang ada adalah perbedaan tentang apakah khamar bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti obat atau cuka. Namun, untuk perdagangan, jumhur ulama sepakat haram. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang melarang jual beli khamar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah turun, Rasulullah ﷺ sedang berada di tengah para sahabat. Beliau berdiri, membacakan ayat-ayat tersebut dengan suara yang jelas, dan langsung menyampaikan konsekuensi hukumnya. Para sahabat yang mendengar langsung memahami bahwa ini adalah perintah Allah yang harus segera dilaksanakan.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa setelah turunnya larangan khamar, para sahabat segera menumpahkan khamar yang mereka miliki ke jalan-jalan Madinah. Mereka tidak menunggu, tidak mencari keuntungan dari sisa khamar, dan tidak menjualnya. Ini menunjukkan ketaatan yang luar biasa dan pemahaman bahwa khamar tidak lagi memiliki nilai ekonomi dalam Islam.

Hikmah: Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus segera dilaksanakan tanpa menunda, terutama dalam hal yang sudah jelas keharamannya. Para sahabat tidak mencari alasan untuk tetap mempertahankan keuntungan dari khamar, tetapi langsung meninggalkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamar haram dikonsumsi dan haram diperdagangkan. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama mu'tabar tentang hal ini.
  2. Prinsip muamalah Islam: Segala sesuatu yang haram dikonsumsi atau dimanfaatkan, maka haram pula diperjualbelikan. Ini berlaku untuk khamar, narkoba, dan zat-zat haram lainnya.
  3. Ketaatan segera: Ketika datang perintah Allah, seorang Muslim harus segera melaksanakannya tanpa menunda, seperti yang dicontohkan para sahabat.
  4. Hindari transaksi haram: Seorang Muslim harus memastikan bahwa sumber penghasilannya halal. Jika ada usaha yang terkait dengan khamar, narkoba, atau zat haram lainnya, maka wajib ditinggalkan.
  5. Pahami konteks ayat: Ayat-ayat terakhir Al-Baqarah mencakup prinsip-prinsip besar dalam muamalah. Hendaknya seorang Muslim mempelajarinya untuk memahami hukum-hukum Allah dalam kehidupan sehari-hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?