Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah turun — termasuk ayat tentang riba dan larangan memakan harta orang dengan batil — Nabi ﷺ langsung menyampaikannya kepada para sahabat di masjid dan menegaskan haramnya memperdagangkan khamr (minuman keras). Ini menunjukkan bahwa larangan khamr bukan hanya soal meminumnya, tetapi juga mencakup memperjualbelikannya. Hadits ini juga menunjukkan betapa cepatnya Nabi ﷺ menyampaikan wahyu dan betapa para sahabat langsung menerima serta meninggalkan kebiasaan lama mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang berkaitan:
Allah ﷻ berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa."
(QS. Al-Baqarah [2]: 276)
Dan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."
(QS. Al-Baqarah [2]: 278)
Hadits terkait:
Dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ segera menyampaikan ayat yang baru turun, dan bahwa pengharaman khamr mencakup seluruh aspek muamalahnya, termasuk jual beli.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya memperdagangkan khamr bagi kaum muslimin.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat-ayat terakhir Al-Baqarah mencakup larangan riba, dan Nabi ﷺ membacakannya sebagai peringatan keras.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, pada bab yang berjudul "Yamhaqullahur-riba yudzhibuhu" (Allah memusnahkan riba dan melenyapkannya). Bab ini diambil dari potongan ayat 276 Surat Al-Baqarah.
Makna hadits:
Aisyah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ dan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — mengabarkan bahwa ketika ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah diturunkan, Rasulullah ﷺ keluar ke masjid dan membacakan ayat-ayat tersebut kepada para sahabat. Di antara konsekuensi dari ayat-ayat itu adalah pengharaman memperdagangkan khamr.
Mengapa disebutkan "mengharamkan perdagangan khamr"?
Karena ayat-ayat terakhir Al-Baqarah (ayat 275–281) berbicara tentang riba, jual beli, dan larangan memakan harta orang lain dengan cara batil. Para ulama menjelaskan bahwa ayat-ayat ini mencakup prinsip umum: setiap harta yang haram dikonsumsi, maka haram pula diperjualbelikan. Khamr adalah salah satu yang paling jelas haram dikonsumsi, sehingga memperdagangkannya juga haram.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa pengharaman khamr tidak hanya sebatas meminumnya, tetapi juga mencakup menjual, membeli, dan menjadikannya sebagai komoditas dagang. Beliau juga menyebutkan bahwa ayat-ayat terakhir Al-Baqarah turun setelah ayat-ayat riba sebelumnya, dan Nabi ﷺ langsung menyampaikannya tanpa menunda.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa seluruh ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haramnya jual beli khamr. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman memperdagangkan segala yang haram dikonsumsi.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "Yamhaqullahur-riba" menunjukkan bahwa riba akan menghancurkan keberkahan harta, sedangkan sedekah akan menumbuhkannya. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membacakan ayat-ayat ini di masjid sebagai pengumuman resmi kepada kaum muslimin.
- As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat-ayat terakhir Al-Baqarah mengandung prinsip-prinsip besar dalam muamalah: larangan riba, perintah sedekah, dan larangan memakan harta dengan batil. Semua ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar harta mereka bersih dan berkah.
Perbedaan pendapat:
Para ulama dalam daftar yang disebutkan tidak berbeda pendapat tentang haramnya jual beli khamr. Yang mungkin berbeda adalah tentang harta orang kafir yang menjual khamr kepada sesama mereka — namun ini di luar cakupan hadits ini. Yang jelas, bagi kaum muslimin, memperdagangkan khamr adalah haram berdasarkan hadits ini dan ijma' yang dinukil oleh Imam an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah turun, Rasulullah ﷺ langsung keluar ke masjid dan membacakannya kepada para sahabat. Di antara ayat-ayat itu ada yang berbicara tentang riba, tentang jual beli, dan tentang larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Para sahabat yang mendengar bacaan itu langsung memahami bahwa banyak praktik dagang mereka selama ini — termasuk memperjualbelikan khamr — harus ditinggalkan. Tidak ada yang berdebat, tidak ada yang bertanya "mengapa?" atau "apakah ini berlaku untuk semua?" Mereka langsung tunduk dan patuh.
Aisyah رضي الله عنها — yang meriwayatkan hadits ini — adalah saksi langsung bagaimana perubahan besar terjadi di masyarakat Madinah saat itu. Khamr yang sebelumnya menjadi komoditas dagang yang menguntungkan, dalam sekejap ditinggalkan karena satu bacaan dari Rasulullah ﷺ.
Hikmah: Ketaatan para sahabat bukan karena mereka tidak punya kepentingan, tetapi karena mereka yakin bahwa apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya pasti membawa kebaikan, meskipun secara duniawi terasa merugikan.
Kesimpulan Praktis
- Haramnya khamr mencakup seluruh aspek — meminumnya, menjualnya, membelinya, dan menjadikannya sebagai komoditas dagang.
- Segera menyampaikan ilmu — Nabi ﷺ tidak menunda menyampaikan wahyu yang baru turun, dan ini menjadi teladan bagi para pendidik dan dai.
- Ketaatan kepada Allah lebih utama — para sahabat meninggalkan kebiasaan dagang yang menguntungkan demi mematuhi perintah Allah.
- Riba dan khamr adalah dua hal yang diharamkan — keduanya merusak keberkahan harta dan masyarakat.
- Hendaklah seorang muslim menjauhi segala transaksi yang haram — baik itu riba, jual beli khamr, atau bentuk muamalah batil lainnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.