Penjelasan Hadits Bukhari No. 4540 tentang Pengharaman riba dan khamr setelah turun ayat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa ketika turun ayat-ayat tentang riba di akhir Surah Al-Baqarah, Rasulullah ﷺ membacakannya kepada para sahabat, lalu melarang mereka berjual beli khamr (minuman keras). Ini menunjukkan bahwa khamr bukan hanya haram diminum, tetapi juga haram diperjualbelikan dan dijadikan sumber penghasilan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (no. 4540), dari jalur Masruq dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Hadits lain yang semakna, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda pada tahun penaklukan Makkah:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menjadikan khamr sebagai komoditas dagang.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jual beli khamr hukumnya haram dan batil (tidak sah) berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah: segala yang haram dikonsumsi, haram pula diperjualbelikan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, ketika ayat-ayat riba di akhir Surah Al-Baqarah (yaitu QS. Al-Baqarah [2]: 275–281) diturunkan, Rasulullah ﷺ langsung membacakannya kepada para sahabat. Ini menunjukkan kesungguhan beliau dalam menyampaikan wahyu dan mendidik umat.

Kedua, setelah membacakan ayat tentang pengharaman riba dan penghalalan jual beli, beliau ﷺ kemudian mengharamkan perdagangan khamr. Ini menunjukkan bahwa pengharaman khamr bukan hanya sebatas meminumnya, tetapi mencakup seluruh aspek muamalah yang berkaitan dengannya, termasuk memperjualbelikannya.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan larangan jual beli khamr setelah ayat riba mengandung hikmah: bahwa sebagaimana riba diharamkan karena kezaliman di dalamnya, demikian pula khamr diharamkan karena ia merusak akal dan agama. Keduanya termasuk perkara yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa jual beli khamr adalah haram dan tidak sah. Barang yang haram zatnya (seperti khamr, babi, bangkai) tidak boleh dijadikan objek jual beli.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in merumuskan kaidah fiqih yang sangat penting:

> "Setiap yang haram dikonsumsi, maka haram pula memperjualbelikannya, menghadiahkannya, dan mengambil manfaat dari nilainya."

Kaidah ini berlaku untuk khamr, babi, bangkai, dan segala yang diharamkan syariat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat riba di akhir Surah Al-Baqarah mengandung ancaman keras bagi pelaku riba, dan konteks hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ berusaha membersihkan ekonomi kaum muslimin dari segala bentuk transaksi yang haram.

Perbedaan pendapat:

Di antara ulama daftar, tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya jual beli khamr. Yang ada adalah perbedaan dalam masalah jual beli barang najis lainnya yang bisa dimanfaatkan (seperti kotoran hewan untuk pupuk). Namun untuk khamr, seluruh ulama sepakat haram dan tidak sah diperjualbelikan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika ayat-ayat riba turun, para sahabat segera menghentikan praktik riba yang telah menjadi kebiasaan mereka sejak masa jahiliyah. Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkhutbah di atas mimbar dan berkata:

"Wahai manusia, sesungguhnya ayat riba termasuk ayat yang terakhir turun, dan Rasulullah ﷺ wafat sebelum beliau menjelaskan secara rinci kepada kami. Maka tinggalkanlah riba dan segala syubhat (yang meragukan)."

(Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah muamalah, terutama yang berkaitan dengan riba dan barang haram. Mereka tidak menunggu penjelasan rinci, tetapi langsung meninggalkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr haram diperjualbelikan — tidak boleh menjadikannya sebagai komoditas dagang, baik secara langsung maupun melalui perantara.
  2. Kaidah umum: Segala yang haram dikonsumsi (khamr, babi, bangkai, darah), haram pula diperjualbelikan dan diambil manfaat dari nilainya.
  3. Bertaubat dari penghasilan haram — jika seseorang pernah terlibat dalam jual beli barang haram, hendaknya bertaubat dan tidak mengulangi, serta berusaha mengganti dengan penghasilan yang halal.
  4. Mencari rezeki yang halal — seorang muslim hendaknya memastikan sumber penghasilannya bersih dari riba, khamr, dan segala yang diharamkan syariat.
  5. Mendengar dan taat — sebagaimana para sahabat langsung meninggalkan riba ketika ayat turun, kita pun hendaknya bersegera meninggalkan apa yang diharamkan Allah ketika sampai kepada kita dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?