Penjelasan Hadits Bukhari No. 4536 tentang Penulisan ayat tanpa menggeser posisinya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ayat tentang iddah wanita yang ditinggal mati suami (QS. Al-Baqarah [2]: 234) dan ayat tentang wasiat nafkah serta tempat tinggal selama setahun (QS. Al-Baqarah [2]: 240) tetap ditulis dalam mushaf Al-Qur'an meskipun hukumnya sudah dinasakh (dihapus/diganti). Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa beliau tidak akan mengubah atau menggeser satu pun dari Al-Qur'an dari tempatnya, karena Al-Qur'an ditulis dan disusun sesuai wahyu, bukan berdasarkan hukum yang berlaku atau tidak berlaku.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang dibahas:

Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 234:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris) membiarkan mereka berbuat yang patut menurut syariat terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 240:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkan (mereka) dari rumah. Apabila mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, dari jalur Ibnu Abi Mulaikah, dari Ibnu Az-Zubair radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kehati-hatian Utsman dalam menjaga mushaf Al-Qur'an agar tidak mengubah susunannya, meskipun ada ayat yang hukumnya telah dinasakh.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan kitab-kitabnya menegaskan bahwa ayat yang dinasakh hukumnya tetap menjadi bagian dari Al-Qur'an yang wajib dibaca dan diimani.
  • Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat 240 di-nasakh oleh ayat 234 dalam hal kewajiban iddah dan nafkah, namun tetap ditulis dalam mushaf.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan dialog antara Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhuma dengan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Ibnu Az-Zubair bertanya tentang ayat dalam Surat Al-Baqarah yang berbicara tentang wanita yang ditinggal mati suami, yaitu ayat 234 dan ayat 240. Beliau menyatakan bahwa ayat yang satu (ayat 240) telah dinasakh oleh ayat yang lain (ayat 234). Pertanyaannya: mengapa ayat yang sudah dinasakh tetap ditulis dalam mushaf?

Utsman menjawab dengan tegas: "Biarkan ia di tempatnya, wahai anak saudaraku, karena aku tidak akan menggeser apapun dari posisinya." Maksudnya, Al-Qur'an ditulis dan disusun sesuai dengan apa yang diturunkan Allah dan diajarkan Nabi ﷺ, bukan berdasarkan apakah hukumnya masih berlaku atau sudah dinasakh.

Pemahaman ulama:

  1. Perbedaan antara nasakh hukum dan nasakh tilawah (bacaan):
  • Nasakh hukum saja: Ayat tetap dibaca dan ditulis dalam mushaf, tetapi hukumnya tidak lagi diamalkan. Contoh: ayat 240 tentang wasiat nafkah setahun dan tidak mengeluarkan istri dari rumah, yang hukumnya dinasakh oleh ayat 234 tentang iddah empat bulan sepuluh hari.
  • Nasakh tilawah (bacaan): Ayat dihapus dari bacaan dan tidak ditulis dalam mushaf. Ini terjadi pada beberapa ayat yang dikenal dalam riwayat, namun tidak ada dalam mushaf Utsmani.
  1. Penjelasan Ibn Katsir:

Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 240 berbicara tentang wasiat untuk istri agar diberi nafkah dan tempat tinggal selama setahun setelah suami meninggal. Kemudian ayat 234 menasakh (menghapus) hukum tersebut, sehingga iddah menjadi empat bulan sepuluh hari dan nafkah serta tempat tinggal mengikuti ketentuan waris dan iddah. Meskipun demikian, ayat 240 tetap ditulis dalam mushaf karena merupakan bagian dari Al-Qur'an yang wajib diimani dan dibaca.

  1. Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sikap Utsman ini menunjukkan bahwa penulisan mushaf Al-Qur'an bukan berdasarkan hukum yang berlaku, tetapi berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat. Beliau juga menyebutkan bahwa ayat yang dinasakh tetap memiliki keutamaan sebagai bacaan dan mengandung hikmah, meskipun hukumnya tidak lagi diamalkan.

  1. Penjelasan Imam An-Nawawi:

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa ayat-ayat yang dinasakh hukumnya tetap wajib dibaca dalam shalat dan tetap menjadi bagian dari Al-Qur'an. Beliau juga menjelaskan bahwa nasakh hanya berlaku pada hukum, bukan pada keberadaan ayat dalam mushaf.

  1. Penjelasan Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim:

Keduanya menjelaskan bahwa nasakh adalah bagian dari hikmah Allah dalam syariat. Ada ayat yang hukumnya dihapus karena sudah tidak relevan, tetapi tetap dibaca untuk mengingatkan umat tentang sejarah syariat dan hikmah di baliknya. Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa nasakh menunjukkan bahwa syariat dibangun secara bertahap dan mengandung maslahat bagi hamba.

  1. Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah berpendapat bahwa ayat 240 benar-benar dinasakh oleh ayat 234. Sementara Mujahid berpendapat bahwa ayat 240 tetap berlaku dalam hal wasiat, tetapi tidak wajib. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama, yaitu ayat 240 dinasakh hukumnya oleh ayat 234, tetapi tetap ditulis dan dibaca sebagai bagian dari Al-Qur'an.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang cerdas dan ahli ibadah, datang kepada Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, khalifah yang dikenal sebagai pemilik dua cahaya (Dzun Nurain). Ibnu Az-Zubair bertanya dengan penuh rasa ingin tahu tentang ayat-ayat Al-Baqarah yang berbicara tentang iddah wanita yang ditinggal mati suami.

"Wahai Amirul Mukminin," kata Ibnu Az-Zubair, "ayat ini telah dinasakh oleh ayat lain. Mengapa engkau tetap menuliskannya dalam mushaf?"

Utsman radhiyallahu 'anhu tersenyum lembut, lalu menjawab dengan penuh hikmah, "Wahai anak saudaraku, biarkan ia di tempatnya. Aku tidak akan menggeser apapun dari Al-Qur'an dari posisinya."

Jawaban ini menunjukkan betapa besar rasa hormat dan kehati-hatian Utsman terhadap Al-Qur'an. Beliau tidak ingin mengubah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, meskipun secara hukum ayat tersebut sudah tidak diamalkan. Bagi Utsman, Al-Qur'an adalah wahyu yang harus dijaga keutuhannya, baik dari segi bacaan maupun penulisannya.

Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya menjaga Al-Qur'an sebagai sumber petunjuk, baik yang hukumnya masih berlaku maupun yang sudah dinasakh. Semua ayat Al-Qur'an memiliki nilai ibadah dan hikmah, dan kita wajib mengimaninya secara keseluruhan.

Kesimpulan Praktis

  1. Al-Qur'an adalah wahyu yang utuh: Semua ayat Al-Qur'an, baik yang hukumnya masih berlaku maupun yang sudah dinasakh, tetap wajib dibaca, diimani, dan dihormati sebagai bagian dari kitab Allah.
  2. Nasakh bukan berarti penghapusan ayat: Nasakh hanya berlaku pada hukum, bukan pada keberadaan ayat dalam mushaf. Ayat yang dinasakh tetap dibaca dalam shalat dan tetap memiliki keutamaan.
  3. Kehati-hatian dalam menjaga Al-Qur'an: Sikap Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu mengajarkan kita untuk tidak mengubah atau menggeser apapun dari Al-Qur'an, baik dari segi bacaan, tulisan, maupun susunannya.
  4. Mengimani seluruh Al-Qur'an: Seorang Muslim wajib mengimani seluruh ayat Al-Qur'an, tanpa membeda-bedakan mana yang masih berlaku dan mana yang sudah dinasakh. Semua adalah kalam Allah yang Maha Bijaksana.
  5. Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah: Dalam memahami nasakh dan ayat-ayat Al-Qur'an, kita hendaknya merujuk kepada penjelasan para ulama yang terpercaya, seperti Ibn Katsir, Ibnu Hajar, Imam An-Nawawi, dan lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?