Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa Perang Khandaq, ketika kaum musyrikin Quraisy menghalangi Nabi ﷺ dan para sahabat dari menunaikan shalat Wustha (shalat Ashar menurut pendapat terkuat) hingga matahari terbenam. Nabi ﷺ mendoakan keburukan bagi mereka karena telah menghalangi ibadah yang agung. Hadits ini menjadi dalil penting tentang kewajiban memelihara shalat, khususnya shalat Wustha, dan bolehnya mendoakan keburukan terhadap orang yang menzalimi kaum muslimin dalam urusan agama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua shalat dan shalat Wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab Memelihara Shalat dan Shalat Wustha (no. 4533), dari sahabat Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat Wustha adalah shalat Ashar, berdasarkan konteks peristiwa Perang Khandaq.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berpendapat shalat Wustha adalah shalat Ashar.
- Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menyebutkan bahwa ayat 238 Surah Al-Baqarah turun berkaitan dengan penekanan menjaga shalat, dan shalat Wustha yang dimaksud adalah shalat Ashar menurut pendapat yang paling kuat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga shalat Ashar dan mendoakan keburukan bagi orang yang menghalanginya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan situasi darurat dalam Perang Khandaq (Perang Ahzab), ketika pasukan musuh mengepung Madinah dan pertempuran berlangsung sengit. Nabi ﷺ dan para sahabat tidak sempat melaksanakan shalat Ashar hingga matahari terbenam. Ini menunjukkan betapa beratnya situasi tersebut, karena Nabi ﷺ yang biasanya sangat menjaga shalat tepat waktu sampai tertinggal shalat Ashar.
Pemahaman ulama tentang shalat Wustha:
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan yang perlu kita ketahui:
- Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه (perawi hadits ini) berpendapat shalat Wustha adalah shalat Ashar, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini sendiri.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pendapat ini (shalat Ashar) adalah pendapat yang paling kuat, didukung oleh banyak riwayat dari sahabat seperti Abu Hurairah, Abdullah bin Mas'ud, dan lainnya.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat dan tabi'in berpendapat shalat Wustha adalah shalat Ashar.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menguatkan pendapat ini dengan menyebutkan beberapa hadits dan atsar yang mendukungnya.
Hukum mendoakan keburukan bagi orang zalim:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa doa Nabi ﷺ dalam hadits ini menunjukkan bolehnya mendoakan keburukan terhadap orang yang menzalimi kaum muslimin, terutama dalam urusan agama. Ini bukanlah bentuk kekerasan hati, melainkan bentuk pembelaan terhadap hak Allah dan agama-Nya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa doa Nabi ﷺ "Semoga Allah memenuhi kubur dan rumah mereka dengan api" adalah bentuk doa yang sesuai dengan kezaliman mereka yang menghalangi manusia dari ibadah kepada Allah.
Pelajaran tentang memelihara shalat:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap shalat, sampai beliau mendoakan keburukan bagi orang yang menghalanginya. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak meremehkan shalat, terutama shalat Ashar.
Perbedaan pendapat tentang shalat Wustha:
Meskipun ada beberapa pendapat tentang shalat Wustha (seperti shalat Subuh, Zhuhur, atau Ashar), namun pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama dari daftar yang disebutkan adalah shalat Ashar. Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar sama-sama menguatkan pendapat ini dengan dalil-dalil yang jelas.
Story Telling
Kisah Perang Khandaq:
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, diriwayatkan bahwa pada Perang Khandaq, kaum musyrikin mengepung Madinah selama beberapa hari. Pertempuran berlangsung sengit hingga Nabi ﷺ dan para sahabat tidak sempat melaksanakan shalat Ashar pada waktunya.
Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه menceritakan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Mereka telah menghalangi kami dari shalat Wustha hingga matahari terbenam. Semoga Allah memenuhi kubur dan rumah mereka dengan api."
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga bersabda: "Mereka telah menyibukkan kami dari shalat Ashar hingga matahari terbenam. Semoga Allah memenuhi rumah dan kubur mereka dengan api." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hikmah:
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap shalat, sampai beliau mendoakan keburukan bagi orang yang menghalanginya. Ini juga menunjukkan bahwa shalat Ashar memiliki keutamaan khusus yang harus dijaga.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat juga sangat menjaga shalat ini, dan mereka memahami bahwa meninggalkan shalat Ashar secara sengaja adalah dosa besar.
Kesimpulan Praktis
- Wajib memelihara semua shalat, terutama shalat Wustha (Ashar menurut pendapat terkuat), sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 238.
- Shalat Ashar memiliki keutamaan khusus, dan meninggalkannya secara sengaja adalah dosa besar. Hendaknya kita berusaha keras untuk melaksanakannya tepat waktu.
- Boleh mendoakan keburukan terhadap orang yang menzalimi kaum muslimin dalam urusan agama, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ, namun ini dilakukan dengan adab dan tidak berlebihan.
- Perang Khandaq mengajarkan bahwa dalam situasi darurat sekalipun, shalat tetap harus diusahakan. Jika benar-benar tidak bisa tepat waktu, maka dilaksanakan setelahnya (qadha).
- Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah seperti Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, Ibn Katsir, dan Ibn Qayyim dalam memahami hadits ini, bahwa shalat Wustha adalah shalat Ashar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.