Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan sikap sahabat Nabi ﷺ, khususnya Utsman bin Affan رضي الله عنه, dalam menjaga mushaf Al-Qur'an tetap pada susunan dan tempat yang telah ditetapkan, meskipun ada ayat yang hukumnya telah di-nasakh (dihapus) oleh ayat lain. Utsman tidak mengubah atau memindahkan ayat tersebut karena Al-Qur'an ditulis dan disusun berdasarkan wahyu, bukan berdasarkan hukum yang masih berlaku atau tidak. Ini mengajarkan kita adab terhadap Al-Qur'an dan pentingnya mengikuti pemahaman para sahabat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang dibicarakan dalam hadits ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 234
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (wali) membiarkan mereka berbuat yang patut menurut syariat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Ayat yang disebut sebagai nasikh (penghapus) hukumnya:
QS. Al-Baqarah [2]: 240
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Terjemahan: "Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkan (mereka dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab "Hafizhu 'ala as-Salawat wa as-Salat al-Wusta", nomor 4530. Perawi sahabat: Ibnu Az-Zubair (Abdullah bin Az-Zubair) رضي الله عنه.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa penulisan mushaf oleh Utsman dilakukan berdasarkan urutan yang telah ditetapkan Nabi ﷺ, bukan berdasarkan pertimbangan hukum.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (meskipun hadits ini dari Bukhari, beliau membahas masalah nasakh secara umum) menegaskan bahwa ayat yang di-nasakh tetap ditulis dalam mushaf karena tilawahnya tetap berlaku, meskipun hukumnya telah dihapus.
- Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat 240 Al-Baqarah di-nasakh oleh ayat 234, namun tetap ditulis dalam mushaf karena merupakan bagian dari Al-Qur'an yang wajib dijaga.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan dialog antara Abdullah bin Az-Zubair رضي الله عنه dengan Utsman bin Affan رضي الله عنه ketika Utsman sedang mengumpulkan dan menulis mushaf Al-Qur'an. Ibnu Az-Zubair bertanya tentang ayat 240 Surah Al-Baqarah yang berbicara tentang wasiat untuk istri selama setahun. Ia mengatakan bahwa ayat ini telah di-nasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat 234 yang menetapkan iddah empat bulan sepuluh hari. Pertanyaannya: mengapa ayat yang sudah di-nasakh tetap ditulis dalam mushaf?
Utsman menjawab dengan jawaban yang sangat dalam: "Wahai anak saudaraku! Saya tidak akan menggeser apapun dari tempatnya." Artinya, Utsman tidak akan mengubah susunan Al-Qur'an dari apa yang telah ditetapkan, karena Al-Qur'an adalah wahyu yang penulisannya harus sesuai dengan yang diturunkan, bukan berdasarkan apakah hukumnya masih berlaku atau tidak.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa ayat-ayat Al-Qur'an ditulis dan disusun berdasarkan perintah Nabi ﷺ, dan tidak boleh diubah meskipun ada ayat yang di-nasakh. Beliau juga menyebutkan bahwa Utsman memahami bahwa nasakh hukum tidak berarti penghapusan ayat dari mushaf.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 240 memang di-nasakh oleh ayat 234, tetapi ini adalah nasakh hukum, bukan nasakh tilawah (bacaan). Ayat tetap dibaca dan ditulis, tetapi hukumnya tidak lagi diamalkan. Ini adalah bentuk nasakh yang paling umum dalam Al-Qur'an.
- Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa ayat yang di-nasakh tetap ditulis dalam mushaf dan tetap dibaca, karena Al-Qur'an adalah kalamullah yang harus dijaga keutuhannya.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa nasakh dalam Al-Qur'an tidak berarti penghapusan ayat dari mushaf, tetapi hanya penghapusan hukum yang terkandung di dalamnya. Ini adalah hikmah agar umat Islam mengetahui bahwa ada tahapan dalam syariat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah berpendapat bahwa ayat 240 tidak sepenuhnya di-nasakh, tetapi ada pengecualian untuk istri yang tidak memiliki wali atau dalam kondisi tertentu. Namun, pendapat yang paling kuat menurut Ibnu Hajar dan Ibn Katsir adalah bahwa ayat 240 telah di-nasakh oleh ayat 234 secara keseluruhan, dan yang tersisa hanyalah tilawahnya saja.
Hikmah:
Hadits ini mengajarkan kita bahwa Al-Qur'an adalah wahyu yang harus dijaga keasliannya, baik dari segi bacaan maupun penulisannya. Kita tidak boleh mengubah atau memodifikasi Al-Qur'an berdasarkan pemikiran kita sendiri. Ini juga menunjukkan adab para sahabat dalam menerima dan menjaga wahyu.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Utsman bin Affan رضي الله عنه dipercaya untuk mengumpulkan mushaf Al-Qur'an, beliau sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugas ini. Beliau membentuk tim yang terdiri dari para sahabat terpercaya, termasuk Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Az-Zubair, Sa'id bin al-Ash, dan Abdurrahman bin al-Harits.
Suatu hari, Abdullah bin Az-Zubair رضي الله عنه, yang masih muda dan cerdas, melihat ada ayat dalam mushaf yang menurut pemahamannya telah di-nasakh. Dengan penuh adab, ia bertanya kepada Utsman: "Wahai Amirul Mukminin, ayat ini telah di-nasakh oleh ayat lain. Mengapa engkau tetap menulisnya?"
Utsman, dengan kebijaksanaan seorang khalifah dan kelembutan seorang ayah, menjawab: "Wahai anak saudaraku! Saya tidak akan menggeser apapun dari tempatnya." Jawaban ini menunjukkan bahwa Utsman memahami bahwa Al-Qur'an bukanlah kitab hukum yang bisa diedit sesuai kebutuhan, tetapi ia adalah wahyu yang harus dijaga keutuhannya.
Ibnu Az-Zubair pun terdiam, memahami bahwa ada hikmah yang lebih dalam dari sekadar hukum yang berlaku. Ia belajar bahwa menjaga Al-Qur'an berarti menjaga setiap huruf dan ayatnya, bahkan yang sudah tidak diamalkan hukumnya.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita untuk memiliki adab terhadap Al-Qur'an dan menghormati usaha para sahabat dalam menjaga wahyu. Kita juga belajar bahwa dalam beragama, kita harus mengikuti pemahaman para sahabat yang lebih memahami maksud Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Jaga keutuhan Al-Qur'an: Al-Qur'an adalah wahyu yang harus dijaga keasliannya, baik dari segi bacaan maupun penulisannya. Jangan mengubah atau memodifikasi Al-Qur'an berdasarkan pemikiran sendiri.
- Pahami nasakh dengan benar: Nasakh dalam Al-Qur'an tidak berarti penghapusan ayat, tetapi penghapusan hukum. Ayat yang di-nasakh tetap dibaca dan ditulis, tetapi hukumnya tidak lagi diamalkan.
- Ikuti pemahaman sahabat: Para sahabat Nabi ﷺ adalah generasi terbaik yang memahami Al-Qur'an dan Sunnah dengan benar. Kita harus mengikuti pemahaman mereka dalam beragama.
- Adab terhadap ulama: Ketika kita memiliki pertanyaan tentang agama, bertanyalah dengan adab kepada ulama yang terpercaya, seperti yang dilakukan Ibnu Az-Zubair kepada Utsman.
- Jangan berlebihan (ghuluw): Dalam beragama, jangan berlebihan atau mengurangi. Ikuti petunjuk Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.