Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil penting tentang bolehnya Haji Tamattu' (mendahulukan umrah di bulan haji, lalu bertahallul, kemudian berihram haji dari Makkah). Sahabat mulia Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa hukum ini ditetapkan oleh Al-Qur'an dan dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ, dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. Pernyataan sebagian orang yang mengharamkannya hanyalah pendapat pribadi yang tidak didasari dalil syar'i.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
"Maka barangsiapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), maka (wajib atasnya menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini adalah dalil utama disyariatkannya Haji Tamattu', dan menjadi judul bab dalam Shahih Al-Bukhari yang sedang kita bahas.
2. Hadits yang sedang dijelaskan:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab tentang firman Allah "فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ" (QS. Al-Baqarah: 196), dari sahabat Imran bin Husain radhiyallahu 'anhuma.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan disyariatkannya Haji Tamattu', dan beliau menyebutkan hadits-hadits yang mendukungnya.
- Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, dan menegaskan bahwa yang dimaksud "seorang lelaki" dalam hadits adalah Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu (sebelum beliau menetapkan kebijakan berbeda saat menjadi khalifah, namun beliau tidak mengharamkannya secara mutlak, hanya menganjurkan untuk berpisah antara umrah dan haji agar jamaah lebih sering mengunjungi Baitullah).
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah dan kitab-kitab manasiknya menjelaskan bahwa Haji Tamattu' adalah salah satu dari tiga cara berhaji yang disyariatkan, dan para ulama sepakat tentang kebolehannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini datang dari sahabat Imran bin Husain radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang mulia dan banyak meriwayatkan hadits. Beliau menyampaikan kesaksian langsung tentang praktik Haji Tamattu' di zaman Nabi ﷺ.
Ada beberapa poin penting dalam hadits ini:
1. Penegasan bahwa Haji Tamattu' adalah bagian dari syariat
Imran bin Husain berkata: "Ayat tentang mut'ah (tamattu') diturunkan dalam Kitab Allah." Ini merujuk kepada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 196 di atas. Ayat ini jelas membolehkan seseorang untuk berumrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, lalu bertahallul, kemudian berihram lagi untuk haji.
2. Praktik langsung Nabi ﷺ
Imran bin Husain menegaskan: "Maka kami melakukannya bersama Rasulullah ﷺ." Ini adalah bukti nyata bahwa Haji Tamattu' bukan sekadar teori, tetapi dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ bersama para sahabatnya. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ sendiri berhaji dengan cara tamattu' atau qiran (menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram).
3. Tidak ada dalil yang mengharamkan
Imran bin Husain menegaskan: "Dan tidak ada yang diturunkan dalam Al-Qur'an yang mengharamkannya, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya hingga beliau wafat." Ini adalah bantahan tegas terhadap siapa saja yang mengklaim bahwa Haji Tamattu' itu haram. Jika ada yang mengharamkan, pasti ada dalil dari Al-Qur'an atau hadits, namun tidak ada.
4. Bantahan terhadap pendapat pribadi
Di akhir hadits, Imran bin Husain berkata: "Tetapi seorang lelaki mengungkapkan apa yang disarankan oleh pikirannya sendiri." Ini adalah kritikan halus terhadap orang yang mengharamkan Haji Tamattu' hanya berdasarkan akal dan pendapat pribadinya, tanpa dalil.
Siapakah "seorang lelaki" itu?
Para ulama berbeda pendapat tentang identitasnya. Pendapat yang masyhur, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, bahwa yang dimaksud adalah Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu. Namun perlu dipahami dengan benar: Umar tidak mengharamkan Haji Tamattu', tetapi beliau melarangnya (bukan mengharamkan) karena alasan kemaslahatan, yaitu agar umat Islam tidak menjadikan umrah di bulan haji sebagai kebiasaan yang membuat mereka jarang mengunjungi Baitullah di luar musim haji. Ini adalah kebijakan ijtihad beliau sebagai khalifah, dan para sahabat lain seperti Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas berbeda pendapat dengannya dalam hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan Umar ini bukanlah pengharaman, tetapi kebijakan politik syar'i untuk kemaslahatan umum. Beliau juga menegaskan bahwa Haji Tamattu' tetap boleh dan sah menurut kesepakatan para ulama.
Pendapat para ulama tentang Haji Tamattu':
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa Haji Tamattu' itu boleh dan sah. Ini adalah pendapat:
- Para sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah, dan lainnya.
- Para tabi'in seperti Sa'id bin Al-Musayyib, Atha' bin Abi Rabah, Mujahid, dan lainnya.
- Para imam madzhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — semuanya membolehkan Haji Tamattu'.
Perbedaan di antara mereka hanyalah dalam hal: manakah yang lebih utama, apakah tamattu', ifrad (haji saja), atau qiran (gabungan). Namun semua sepakat bahwa ketiganya sah dan tidak ada yang haram.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' 'ala Zad Al-Mustaqni' menjelaskan bahwa Haji Tamattu' adalah cara berhaji yang paling utama bagi orang yang tidak membawa hewan kurban, berdasarkan dalil-dalil yang kuat. Beliau juga menegaskan bahwa hadits Imran bin Husain ini adalah salah satu dalil terkuat untuk membantah orang yang mengharamkan Haji Tamattu'.
Story Telling
Ada kisah menarik yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal tentang keutamaan mengikuti sunnah dalam masalah ini. Suatu ketika ada seseorang yang bertanya kepada Imam Ahmad tentang Haji Tamattu'. Imam Ahmad menjawab dengan tegas bahwa itu adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabatnya.
Kemudian orang itu berkata: "Tetapi Umar melarangnya."
Imam Ahmad menjawab dengan bijak: "Umar adalah seorang imam yang berijtihad untuk kemaslahatan umat. Namun ketika datang dalil yang jelas dari Nabi ﷺ, maka kita dahulukan sabda Nabi ﷺ di atas pendapat siapa pun. Bukankah Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan para sahabatnya untuk bertahallul dan menjadikan haji mereka sebagai tamattu' pada Haji Wada'?"
Kisah ini menunjukkan adab seorang ulama: menghormati sahabat dan imam, namun tetap mendahulukan dalil yang jelas dari Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Haji Tamattu' adalah syariat yang sah — berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan praktik Nabi ﷺ serta para sahabatnya.
- Tidak ada dalil yang mengharamkannya — klaim keharaman hanyalah pendapat pribadi tanpa dasar.
- Kita wajib mendahulukan dalil di atas pendapat siapa pun — meskipun itu pendapat orang yang mulia, selama tidak ada dalil yang mengharamkan.
- Boleh memilih salah satu dari tiga cara berhaji (tamattu', ifrad, atau qiran) — semuanya sah, dan yang terbaik adalah yang paling sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.
- Jangan mudah mengharamkan yang Allah halalkan — ini adalah prinsip penting dalam agama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.