Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma memahami ayat tentang fidyah (tebusan) bagi orang yang tidak mampu berpuasa — yaitu memberi makan orang miskin — sebagai ayat yang telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat kewajiban puasa bagi orang yang mampu. Jadi fidyah bukan lagi pilihan bagi orang sehat yang mampu berpuasa; ia hanya berlaku bagi orang tua renta atau sakit permanen yang tidak mungkin berpuasa.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat yang menjadi pokok pembahasan adalah firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
QS. Al-Baqarah [2]: 184 (potongan ayat)
Terjemahan ringkas: "Dan bagi orang-orang yang mampu (berpuasa) ada fidyah, yaitu memberi makan orang miskin."
Kemudian Allah berfirman pada ayat berikutnya:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
QS. Al-Baqarah [2]: 185 (potongan ayat)
Terjemahan ringkas: "Maka barangsiapa di antara kamu hadir (menyaksikan) bulan itu, hendaklah ia berpuasa."
Hadits terkait:
- Shahih Al-Bukhari no. 4506, Kitab Tafsir, dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau membaca "فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ" lalu berkata: "هِيَ مَنْسُوخَةٌ" (ini telah dinasakh).
- Shahih Al-Bukhari no. 4505 (riwayat terkait) dari Salamah bin al-Akwa' tentang turunnya ayat fidyah lalu nasakh-nya, sebagaimana dijelaskan para ulama.
Kaitan ulama: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan masalah nasakh fidyah ini dan menyebut pendapat Ibnu Umar serta sahabat lain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas bab ini secara panjang, termasuk makna "mansukhah" dan perbedaan riwayat bacaan. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan hukum fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — membaca potongan ayat "فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ" (fidyah, yaitu makanan bagi orang-orang miskin), lalu beliau menegaskan bahwa hukum yang terkandung di dalamnya sudah dinasakh (dihapus). Artinya, pada awal Islam, orang yang mampu berpuasa diberi keringanan untuk tidak berpuasa asalkan membayar fidyah. Kemudian keringanan itu dihapus dengan ayat "فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ" — sehingga puasa menjadi wajib bagi yang mampu.
Bagaimana ulama memahami hal ini:
- Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat fidyah pada awalnya berlaku bagi orang sehat yang mampu, sebagai rukhshah (keringanan), lalu dinasakh oleh kewajiban puasa. Beliau menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar dan Salamah bin al-Akwa' yang mendukung pemahaman ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan bahwa perkataan Ibnu Umar "هِيَ مَنْسُوخَةٌ" adalah penegasan sahabat bahwa hukum fidyah bagi orang mampu sudah tidak berlaku. Beliau juga menyebut adanya qira'at (bacaan) yang berbeda pada kata "يُطِيقُونَهُ" — ada yang dipahami "mampu dengan susah payah" sehingga fidyah berlaku bagi mereka yang berat menjalankannya, seperti orang tua.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa fidyah tetap berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti orang tua renta atau sakit menahun), berdasarkan ayat dan pemahaman sahabat. Inilah yang menjadi pegangan Ahlus Sunnah.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama memahami ayat 184 berlaku bagi orang tua dan sakit permanen (fidyah tanpa qadha), sementara bagi orang sakit sementara cukup mengqadha. Pemahaman Ibnu Umar dalam hadits ini menegaskan bahwa fidyah sebagai pengganti puasa bagi orang mampu sudah dihapus. Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar — adalah: orang sehat wajib berpuasa; fidyah hanya untuk yang tidak mampu permanen.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika ayat tentang fidyah turun, sebagian sahabat memilih membayar fidyah dan tidak berpuasa. Namun setelah turun ayat "فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ", kewajiban puasa ditetapkan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sangat bersungguh-sungguh dalam ibadah dan mengikuti sunnah — dengan tegas menyatakan bahwa ayat fidyah itu "mansukhah", agar tidak ada yang salah paham dan meninggalkan puasa dengan alasan membayar fidyah. Dari sikap beliau kita belajar: seorang mukmin harus memahami bahwa syariat memiliki tahapan, dan yang terakhir itulah yang wajib diikuti. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Puasa Ramadan wajib bagi setiap muslim yang balig, sehat, dan mampu — tidak bisa diganti dengan fidyah.
- Fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (orang tua renta, sakit menahun), sesuai pemahaman sahabat dan penjelasan Ibnu Katsir serta an-Nawawi.
- Orang sakit sementara atau musafir mengqadha puasa di hari lain, bukan membayar fidyah.
- Pahami nasakh dalam syariat: ayat terakhir yang menetapkan kewajiban puasa menghapus keringanan fidyah bagi yang mampu.
- Ikuti pemahaman sahabat seperti Ibnu Umar, karena mereka paling memahami turunnya ayat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.