Penjelasan Hadits Bukhari No. 4492 tentang Perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka'bah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kaum Muslimin pada masa awal Islam shalat menghadap Baitul Maqdis (Yerusalem) selama sekitar 16 atau 17 bulan setelah hijrah ke Madinah. Kemudian Allah memerintahkan Nabi ﷺ dan para sahabat untuk memindahkan kiblat ke Ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah. Perubahan ini adalah bagian dari ujian keimanan dan bukti bahwa ketaatan kepada perintah Allah adalah inti ibadah, bukan sekadar arah fisik semata.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 143

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا ٱلْقِبْلَةَ ٱلَّتِى كُنتَ عَلَيْهَآ إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ ٱلرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى ٱلَّذِينَ هَدَى ٱللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَٰنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِٱلنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan: "Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia."

QS. Al-Baqarah [2]: 144

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

Terjemahan: "Sungguh, Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) tahu bahwa (pemindahan kiblat) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab yang berkaitan dengan firman Allah: "Dan setiap umat mempunyai kiblatnya sendiri yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu" (QS. Al-Baqarah [2]: 148).

Kaitan dengan ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk perhitungan lama shalat menghadap Baitul Maqdis. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya juga membahas konteks pemindahan kiblat ini ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 142–150. Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa peristiwa ini terjadi pada bulan Rajab tahun kedua hijrah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa setelah Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, beliau dan para sahabat shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis (Yerusalem) selama 16 atau 17 bulan. Ini menunjukkan bahwa pada awal Islam di Madinah, kiblat shalat adalah Baitul Maqdis, bukan Ka'bah. Kemudian Allah menurunkan perintah untuk memindahkan kiblat ke Masjidil Haram di Mekkah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 144 dan 149.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa keraguan "16 atau 17 bulan" berasal dari perawi, dan pendapat yang lebih kuat adalah 17 bulan, karena beberapa riwayat lain menyebutkan angka yang lebih spesifik. Beliau juga menyebutkan bahwa pemindahan kiblat terjadi pada bulan Rajab tahun ke-2 hijrah.

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa hikmah pemindahan kiblat adalah untuk menguji siapa yang benar-benar mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 143. Orang-orang Yahudi di Madinah merasa senang ketika Nabi ﷺ shalat menghadap Baitul Maqdis, tetapi ketika kiblat dipindahkan ke Ka'bah, mereka menolak dan menentang. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada perintah Allah harus didahulukan di atas kesenangan pribadi atau kelompok.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menginginkan kiblat dipindahkan ke Ka'bah, karena Ka'bah adalah kiblat Nabi Ibrahim 'alaihissalam, dan beliau sering menengadah ke langit menunggu wahyu. Allah kemudian mengabulkan keinginan beliau dengan menurunkan QS. Al-Baqarah [2]: 144.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa ibadah shalat tetap sah meskipun arah kiblat berubah, karena yang menjadi patokan adalah perintah Allah, bukan arah fisik semata. Beliau juga menyebutkan bahwa kaum Muslimin yang shalat menghadap Baitul Maqdis sebelum pemindahan kiblat tetap mendapatkan pahala, dan shalat mereka tidak perlu diulang.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Ada perbedaan pendapat tentang berapa lama tepatnya Nabi ﷺ shalat menghadap Baitul Maqdis. Al-Bara' menyebutkan 16 atau 17 bulan. Ibnu Hajar al-Asqalani merajihkan 17 bulan berdasarkan riwayat-riwayat lain. Ada juga yang menyebutkan 18 bulan. Namun, perbedaan ini tidak mempengaruhi hukum atau ibadah, karena hanya berkaitan dengan detail sejarah.

Pendapat yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa Nabi ﷺ shalat menghadap Baitul Maqdis selama 17 bulan setelah hijrah, kemudian kiblat dipindahkan ke Ka'bah pada bulan Rajab tahun ke-2 hijrah. Ini berdasarkan riwayat-riwayat yang lebih spesifik dan penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Story Telling

Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat shalat menghadap Baitul Maqdis, orang-orang Yahudi di Madinah merasa senang karena Nabi ﷺ shalat menghadap kiblat mereka. Namun, Nabi ﷺ sendiri sangat menginginkan agar kiblat dipindahkan ke Ka'bah, kiblat Nabi Ibrahim 'alaihissalam. Beliau sering menengadah ke langit, menunggu wahyu dari Allah. Kemudian Allah menurunkan QS. Al-Baqarah [2]: 144, yang memerintahkan beliau untuk menghadap Masjidil Haram.

Ketika perintah ini datang, Nabi ﷺ sedang shalat di Masjid Quba. Setelah menerima wahyu, beliau langsung memutar arah shalatnya ke Ka'bah, dan para sahabat yang berada di belakang beliau juga ikut memutar arah. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai "Masjid Qiblatain" (Masjid Dua Kiblat), karena di tempat itu terjadi pemindahan kiblat.

Orang-orang Yahudi kemudian menolak pemindahan ini dan menentang Nabi ﷺ. Mereka mengatakan, "Mengapa Muhammad berpindah kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka'bah?" Allah menjawab dalam QS. Al-Baqarah [2]: 143 bahwa pemindahan ini adalah ujian untuk mengetahui siapa yang benar-benar mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas segala pertimbangan lain, termasuk tradisi, kesenangan kelompok, atau logika manusia. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, "Pemindahan kiblat adalah ujian besar bagi keimanan, dan hanya orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah yang dapat menerimanya dengan lapang dada."

Kesimpulan Praktis

  1. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah inti ibadah. Perubahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka'bah menunjukkan bahwa yang terpenting adalah mengikuti perintah Allah, bukan mempertahankan tradisi atau kebiasaan lama.
  2. Ujian keimanan datang dalam berbagai bentuk. Pemindahan kiblat adalah ujian bagi kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi. Bagi yang beriman, perintah ini diterima dengan taat; bagi yang lemah imannya, perintah ini menjadi alasan untuk menolak.
  3. Shalat menghadap kiblat adalah syarat sah shalat. Setelah pemindahan kiblat, kaum Muslimin wajib menghadap Ka'bah dalam shalat, di mana pun mereka berada, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 144.
  4. Jangan meremehkan ibadah yang telah dilakukan. Shalat yang dilakukan sebelum pemindahan kiblat tetap sah dan tidak perlu diulang, karena yang menjadi patokan adalah perintah Allah pada waktu itu.
  5. Hikmah sejarah menguatkan iman. Mengetahui sejarah pemindahan kiblat membantu kita memahami betapa besar ujian yang dihadapi Nabi ﷺ dan para sahabat, dan bagaimana mereka tetap teguh dalam ketaatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?