Penjelasan Hadits Bukhari No. 448 tentang Perintah membuat mimbar untuk tempat duduk Nabi saat khutbah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ meminta dibuatkan mimbar dari kayu agar bisa duduk di atasnya saat menyampaikan khutbah. Ini menunjukkan bolehnya meminta bantuan kepada tukang atau pengrajin untuk keperluan masjid dan dakwah, serta bolehnya duduk di atas mimbar saat khutbah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa mimbar adalah sarana yang baik untuk memudahkan jamaah melihat dan mendengar imam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلٍ، قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى امْرَأَةٍ أَنْ مُرِي غُلاَمَكِ النَّجَّارَ يَعْمَلْ لِي أَعْوَادًا أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ

Dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepada seorang wanita (yang memiliki budak tukang kayu) untuk memberitahunya: 'Perintahkanlah budakmu yang tukang kayu itu untuk membuatkan mimbar kayu untukku, agar aku bisa duduk di atasnya.'" (HR. Al-Bukhari, no. 448)

Dalam riwayat lain yang juga shahih, disebutkan bahwa wanita tersebut bernama Ummu Salim atau istri Abu Thalhah, dan budak tukang kayu itu bernama Maimun atau Minhar. Beliau ﷺ kemudian duduk di atas mimbar tersebut, dan mimbar itu menjadi mimbar pertama dalam sejarah Islam.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Mujadilah [58]: 11

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, 'Berlapang-lapanglah dalam majelis,' maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, 'Berdirilah kamu,' maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan."

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam majelis-majelis kebaikan, termasuk majelis khutbah, ada adab dan pengaturan tempat duduk. Mimbar membantu imam terlihat oleh jamaah sehingga khutbah lebih efektif.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits Secara Umum

Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

  • Bolehnya meminta bantuan kepada pengrajin untuk membuat sarana ibadah dan dakwah. Rasulullah ﷺ tidak merasa berat meminta dibuatkan mimbar, dan ini menjadi contoh bahwa umat Islam boleh menggunakan sarana yang baik untuk memudahkan ibadah.
  • Mimbar adalah sarana, bukan tujuan. Tujuan khutbah adalah menyampaikan nasihat dan mengingatkan jamaah. Mimbar hanyalah alat agar suara dan gerakan imam lebih terlihat. Ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kemaslahatan jamaah.
  • Bolehnya duduk di tempat yang lebih tinggi saat khutbah jika ada kebutuhan. Para ulama menjelaskan bahwa ini bukan bentuk kesombongan, tetapi untuk kemaslahatan dakwah.

2. Pandangan Ulama dari Daftar Rujukan

  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan mimbar dan bahwa mimbar pertama kali dibuat pada masa Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa mimbar tersebut memiliki tiga anak tangga dan Nabi ﷺ duduk di anak tangga paling atas.
  • Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari yang belum sempurna) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan wanita tersebut (Ummu Salim) karena ia ikut serta dalam kebaikan dengan menyumbangkan budaknya untuk membuat mimbar Nabi ﷺ.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa mimbar adalah sarana yang disyariatkan karena membantu imam terlihat oleh makmum. Beliau juga menekankan bahwa membuat mimbar tidak bertentangan dengan kesederhanaan karena tujuannya adalah kemaslahatan.
  • Syeikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa khutbah di atas mimbar adalah sunnah dan tidak mengapa meninggikan tempat khutbah selama tidak berlebihan.

3. Hikmah dari Hadits Ini

  • Islam tidak melarang umatnya menggunakan sarana yang baik dan bermanfaat dalam ibadah, selama tidak bertentangan dengan syariat.
  • Kerja sama dalam kebaikan sangat dianjurkan. Wanita itu (Ummu Salim) dan budaknya ikut mendapatkan pahala karena membantu Rasulullah ﷺ.
  • Mimbar mengajarkan pentingnya menghormati majelis ilmu dan khutbah. Jamaah yang duduk di bawah mendengarkan dengan khusyuk, dan ini membantu kekhusyukan.

Story Telling

Dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

> "Rasulullah ﷺ mengirim utusan kepada seorang wanita — dan Sahl berkata: 'Wanita itu adalah Ummu Salim' — beliau bersabda: 'Perintahkanlah budakmu yang tukang kayu untuk membuatkan mimbar kayu untukku, agar aku bisa duduk di atasnya.' Maka wanita itu memerintahkan budaknya, lalu budak itu pergi mencari kayu dari pohon gharaf (sejenis pohon di hutan). Ia membuatkan mimbar untuk beliau. Ketika mimbar itu selesai, ia memberitahukan kepada wanita tersebut, lalu wanita itu memberitahukan kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kirimkan mimbar itu kepadaku.' Maka mereka mengirimkannya. Lalu Rasulullah ﷺ naik ke atas mimbar itu dan duduk di atasnya."* (HR. Al-Bukhari, no. 448)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ pertama kali naik mimbar, beliau menghadap kiblat, bertakbir, dan para makmum di belakangnya ikut bertakbir. Beliau kemudian berkhutbah dan turun dari mimbar, lalu sujud di dekat kaki mimbar. Kemudian beliau kembali naik mimbar dan melanjutkan khutbahnya.

Hikmah dari kisah ini: Betapa indahnya kerja sama dalam kebaikan. Seorang wanita dan budaknya yang sederhana ikut andil dalam sejarah dakwah dengan membuatkan mimbar untuk Nabi ﷺ. Ini mengajarkan bahwa setiap orang bisa berkontribusi dalam kebaikan sesuai kemampuannya, sekecil apa pun itu.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh meminta bantuan tukang atau pengrajin untuk membuat sarana masjid, mimbar, atau keperluan dakwah lainnya.
  2. Mimbar adalah sarana yang disyariatkan untuk memudahkan jamaah melihat dan mendengar imam saat khutbah.
  3. Boleh duduk di tempat yang lebih tinggi saat khutbah jika ada kebutuhan dan bukan untuk sombong.
  4. Setiap orang bisa berkontribusi dalam kebaikan sesuai kemampuannya, seperti wanita dan budak tukang kayu dalam hadits ini.
  5. Sarana ibadah harus sederhana dan tidak berlebihan, sesuai contoh Nabi ﷺ yang mimbarnya hanya terbuat dari kayu biasa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?