Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan setiap muslim yang masuk masjid untuk mengerjakan shalat dua raka'at (yang dikenal sebagai shalat tahiyyatul masjid) sebelum ia duduk. Tujuannya adalah memuliakan masjid dan menyambut kedatangan dengan ibadah. Hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama, dan waktunya adalah sebelum duduk, meskipun imam sedang berkhutbah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Utama (Hadits):
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab "Jika Masuk Masjid, Hendaklah Mengerjakan Dua Raka'at", nomor 444. Perawi sahabatnya adalah Abu Qatadah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu.
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ، عَنْ أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ "إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ".
Terjemahan: "Dari Abu Qatadah Al-Aslami, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, hendaklah ia mengerjakan dua raka'at sebelum duduk.'"
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
(QS. An-Nur [24]: 56)
Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat."
Ayat ini menunjukkan perintah umum untuk mendirikan shalat dan menaati Rasulullah ﷺ, termasuk perintah beliau dalam hadits ini.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, menunjukkan pentingnya hadits ini sebagai dalil shalat tahiyyatul masjid.
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya shalat dua raka'at bagi orang yang masuk masjid sebelum duduk, dan ini berlaku baik di masjid yang besar maupun kecil, serta baik imam sedang berkhutbah atau tidak (dengan catatan tidak mengganggu).
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah dalam hadits ini bersifat sunnah, bukan wajib, berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa shalat ini tetap disyariatkan meskipun seseorang masuk masjid saat imam sedang berkhutbah, berdasarkan hadits lain tentang seorang sahabat yang masuk masjid saat Nabi ﷺ berkhutbah dan diperintahkan shalat dua raka'at.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menegaskan bahwa shalat tahiyyatul masjid adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) dan waktunya adalah sebelum duduk, kecuali jika ada udzur seperti sakit yang tidak memungkinkan berdiri.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Perintah shalat dua raka'at sebelum duduk: Rasulullah ﷺ memerintahkan dengan kata "فَلْيَرْكَعْ" (hendaklah ia shalat dua raka'at). Kata "رَكْعَتَيْنِ" di sini merujuk pada dua raka'at shalat, bukan hanya ruku' dalam arti membungkuk. Ini adalah istilah yang dikenal dalam syariat.
- Hukumnya sunnah, bukan wajib: Para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa perintah ini menunjukkan sunnah, bukan kewajiban. Dalilnya adalah hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menegur orang yang duduk tanpa shalat, tetapi beliau memerintahkan dalam konteks anjuran. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian.
- Waktu pelaksanaan: Shalat ini dilakukan sebelum duduk. Jika seseorang sudah duduk, maka hilanglah kesunnahan shalat tahiyyatul masjid menurut jumhur ulama. Namun, sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah menyebutkan bahwa jika seseorang lupa atau tidak tahu, ia masih bisa melakukannya setelah duduk, tetapi yang utama adalah sebelum duduk.
- Tetap disyariatkan saat imam berkhutbah: Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ pernah memerintahkan seorang sahabat yang masuk masjid saat beliau sedang berkhutbah untuk shalat dua raka'at. Ini menunjukkan bahwa shalat tahiyyatul masjid tetap disunnahkan meskipun imam sedang berkhutbah, dengan catatan tidak mengganggu jamaah lain. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat demikian.
- Hikmah: Shalat ini adalah bentuk penghormatan kepada masjid sebagai rumah Allah. Masjid adalah tempat ibadah, maka pantas bagi seorang muslim untuk memulai kunjungannya dengan ibadah, bukan dengan duduk atau berbicara. Ini juga melatih diri untuk selalu mengutamakan ibadah dalam setiap kesempatan.
- Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Malik berpendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid tidak disunnahkan jika imam sedang berkhutbah, karena khawatir mengganggu. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan, berdasarkan hadits shahih tentang sahabat yang diperintahkan Nabi ﷺ untuk shalat dua raka'at saat beliau berkhutbah. Syeikh Al-Utsaimin menguatkan pendapat ini.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, suatu hari Nabi ﷺ sedang berkhutbah di atas mimbar pada hari Jum'at. Tiba-tiba seorang sahabat masuk masjid dan langsung duduk tanpa shalat. Nabi ﷺ menghentikan khutbahnya dan bertanya: "Apakah engkau sudah shalat dua raka'at?" Sahabat itu menjawab: "Belum." Nabi ﷺ bersabda: "Berdirilah dan shalatlah dua raka'at." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya shalat tahiyyatul masjid, bahkan saat imam sedang berkhutbah sekalipun. Nabi ﷺ tidak membiarkan sahabat itu duduk tanpa shalat, dan beliau mengajarkannya langsung di hadapan jamaah. Hikmahnya adalah bahwa masjid memiliki hak untuk dihormati, dan shalat dua raka'at adalah bentuk penghormatan tersebut. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil tegas disunnahkannya shalat tahiyyatul masjid meskipun imam sedang berkhutbah.
Kesimpulan Praktis
- Amalkan shalat tahiyyatul masjid: Setiap kali masuk masjid, sebelum duduk, kerjakanlah shalat dua raka'at dengan niat tahiyyatul masjid.
- Jangan duduk dulu: Usahakan untuk tidak duduk sebelum shalat, karena perintah dalam hadits ini adalah sebelum duduk.
- Tetap shalat saat imam berkhutbah: Jika masuk masjid saat imam sedang berkhutbah, tetap kerjakan shalat dua raka'at dengan ringkas, tidak berlama-lama, dan tidak mengganggu jamaah lain.
- Niatkan untuk memuliakan masjid: Shalat ini adalah bentuk penghormatan kepada rumah Allah, maka lakukan dengan khusyuk dan ikhlas.
- Ajarkan kepada keluarga: Sampaikan sunnah ini kepada keluarga dan teman, agar mereka juga mengamalkannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.