Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa pada saat Haji Wada', Nabi ﷺ pernah menjamak shalat Maghrib dan Isya' secara bersamaan (jama' taqdim) di Muzdalifah. Ini adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diajarkan Rasulullah ﷺ bagi musafir, dan menjadi dalil dibolehkannya menjamak shalat ketika dalam perjalanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْخَطْمِيِّ، أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا.
Makna: Dari Abdullah bin Yazid Al-Khatmi, bahwa Abu Ayyub Al-Anshari mengabarkan kepadanya, bahwa ia shalat Maghrib dan Isya' bersama Rasulullah ﷺ pada Haji Wada' secara bersamaan (dijamak).
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa' [4]: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu tertentu, namun Allah memberikan keringanan dalam kondisi tertentu, sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi ﷺ dalam perjalanan haji.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Maghazi (peperangan/Perjalanan Nabi), tepatnya pada Bab Haji Wada', karena konteksnya adalah perjalanan haji terakhir Nabi ﷺ.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menjamak shalat ketika safar adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama, dan hadits ini adalah salah satu dalilnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat mulia yang rumahnya menjadi tempat singgah Nabi ﷺ ketika pertama kali tiba di Madinah. Beliau menceritakan bahwa pada Haji Wada', beliau shalat Maghrib dan Isya' bersama Nabi ﷺ secara bersamaan.
Para ulama menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah wukuf di Arafah, Nabi ﷺ bergerak menuju Muzdalifah. Sesampainya di sana, beliau shalat Maghrib dan Isya' dengan satu kali adzan dan dua kali iqamah, tanpa shalat sunnah di antara keduanya. Ini adalah bentuk jama' taqdim (menggabungkan dua shalat di waktu yang pertama).
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjamak shalat Maghrib dan Isya' di Muzdalifah sebagai bentuk kemudahan bagi umatnya, dan ini termasuk sunnah yang sangat ditekankan bagi jamaah haji.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa menjamak shalat ketika safar adalah boleh, baik dengan jama' taqdim maupun jama' ta'khir, sesuai kebutuhan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa menjamak shalat adalah keringanan yang diberikan Allah kepada musafir, dan tidak boleh ditinggalkan dengan alasan ingin "lebih hati-hati", karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
Catatan Penting: Para ulama berbeda pendapat apakah menjamak shalat hanya khusus untuk safar atau juga boleh karena kebutuhan lain seperti hujan, sakit, atau pekerjaan. Namun yang paling kuat, menjamak shalat diperbolehkan dalam kondisi safar dan kondisi yang menyulitkan lainnya, berdasarkan kaidah "kesulitan mendatangkan kemudahan" (المشقة تجلب التيسير).
Story Telling
Ada kisah menarik tentang Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini. Beliau adalah sahabat yang sangat mencintai Rasulullah ﷺ. Ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, setiap orang ingin memuliakan beliau, namun Abu Ayyub mempersilakan Nabi tinggal di rumahnya. Beliau dan istrinya rela menempatkan Nabi di lantai atas, sementara mereka di lantai bawah, dan mereka merasa tidak nyaman jika berjalan di bawah Nabi ﷺ.
Pada Haji Wada', Abu Ayyub hadir dan menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan tata cara haji, termasuk menjamak shalat di Muzdalifah. Beliau kemudian menyampaikan ilmu ini kepada generasi setelahnya, sehingga kita bisa mengetahui sunnah ini hingga hari ini.
Hikmahnya: Kecintaan kepada Nabi ﷺ bukan hanya dengan perasaan, tetapi dengan menyampaikan dan mengamalkan sunnah beliau, sekecil apa pun itu.
Kesimpulan Praktis
- Menjamak shalat ketika safar adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir.
- Bagi jamaah haji, menjamak Maghrib dan Isya' di Muzdalifah adalah sunnah yang sangat ditekankan.
- Jangan merasa berat dalam beribadah; Allah memberikan keringanan karena kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya.
- Sampaikan ilmu yang kita ketahui kepada orang lain, sebagaimana Abu Ayyub menyampaikan hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.