Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4410 tentang Bab Haji Perpisahan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits Shahih Bukhari nomor 4410 meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mencukur habis rambut kepalanya pada Haji Perpisahan (Haji Wada’). Perbuatan beliau ini menjadi tuntunan bagi umat Islam dalam pelaksanaan tahallul (keluar dari ihram) setelah menyempurnakan rangkaian ibadah haji. Mencukur atau memendekkan rambut adalah bagian dari manasik haji yang disyariatkan, dan bagi laki-laki mencukur lebih utama daripada memendekkan, sebagaimana disepakati para ulama.

---

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur’an (QS. Al-Fath [48]: 27)

Teks Arab dengan harakat lengkap:

لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ

Terjemahan:

“Sesungguhnya Allah telah membenarkan mimpi Rasul-Nya dengan benar. Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah, dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepalamu dan memendekkannya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa mencukur (حلق) dan memendekkan (تقصير) rambut merupakan bagian dari tata cara tahallul dalam ibadah haji dan umrah.

2. Hadits Shahih (sumber hadits yang dimaksud)

Perawi: `Abdullah bin `Umar radhiyallahu `anhuma

Kitab: Shahih Al-Bukhari (no. 4410), Kitab Perang, Bab Haji Perpisahan

Bunyi hadits:

> حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَخْبَرَهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ حَلَقَ رَأْسَهُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ.

Terjemahan:

Diriwayatkan dari Ibnu `Umar, bahwa Rasulullah ﷺ mencukur rambut kepalanya pada Haji Perpisahan.

3. Pendapat Ulama dalam Daftar yang Menerangkan

  • Ibnu Hajar al-`Asqalani (Fath al-Bari, syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mencukur (حلق) rambut ketika tahallul, dan bahwa mencukur lebih utama daripada memendekkan bagi laki-laki, karena perbuatan Nabi ﷺ – beliau bersabda: “Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur (rambutnya).” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang memendekkan?” Beliau bersabda: “Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur.” Mereka bertanya lagi, beliau tetap menjawab demikian hingga pada kali keempat atau kelima barulah beliau bersabda: “Dan juga orang yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah).
  • Imam an-Nawawi (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab) menegaskan bahwa mencukur adalah _afdhal_ (lebih utama) bagi laki-laki, sedangkan memendekkan diperbolehkan dan mencukupi kewajiban tahallul.
  • Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan ayat di atas (Al-Fath: 27) bahwa perintah mencukur dan memendekkan adalah bentuk syariat yang telah ditetapkan, dan Nabi ﷺ melaksanakannya secara nyata dalam Haji Wada’.

---

Penjelasan Rinci

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu `Umar ini merupakan salah satu dalil penting dalam manasik haji. Ibnu `Umar bin al-Khattab radhiyallahu `anhuma termasuk sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau meriwayatkan bahwa pada Haji Perpisahan (tahun 10 H), Rasulullah ﷺ mencukur (bukan hanya memendekkan) rambutnya setelah menyelesaikan rangkaian haji, yaitu setelah melempar jumrah ‘Aqabah, menyembelih hadyu, dan kemudian mencukur.

Para ulama dari kalangan tabi’in dan imam mazhab sepakat bahwa tahallul (keluar dari ihram) dilakukan dengan dua cara:

  1. Mencukur habis (حلق) rambut kepala, atau
  2. Memendekkannya (تقصير) – yaitu memotong sebagian rambut, minimal seujung jari.

Namun, mereka berbeda dalam keutamaan:

  • Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi’i, Imam Malik, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa mencukur lebih utama bagi laki-laki karena Nabi ﷺ melakukannya dan beliau mendoakan khusus bagi orang yang mencukur.
  • Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Kufah berpendapat bahwa memendekkan juga boleh dan tidak kurang utama, karena perbuatan Nabi ﷺ mencukur tidaklah bersifat wajib.

Pendapat yang lebih kuat – sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi – tetap pada keutamaan mencukur bagi laki-laki, sedangkan memendekkan adalah pilihan yang dibolehkan dan mencukupi. Adapun wanita, sunnahnya memendekkan rambutnya (seukuran satu ruas jari), karena mencukur habis rambut bagi wanita tidak dianjurkan dan dianggap kurang pantas (lihat penjelasan Ibnu Qayyim dalam _Zaad al-Ma’ad_).

Selain itu, hadits ini juga memberi pelajaran tentang ketaatan total kepada Rasulullah ﷺ. Beliau tidak hanya memerintahkan, tetapi langsung memberi contoh nyata. Para sahabat pun segera mengikuti, dan riwayat lain menyebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ mencukur, para sahabat bergantian mencukur rambut mereka (HR. Muslim).

---

Story Telling

Nafi’ – maula (bekas budak) Ibnu `Umar – meriwayatkan bahwa suatu ketika `Abdullah bin `Umar ditanya tentang cara tahallul. Beliau menjawab, “Aku melihat Rasulullah ﷺ berbuat begini…” Lalu ia mengisahkan bagaimana beliau menyaksikan sendiri Nabi ﷺ mencukur rambutnya setelah melempar jumrah, menyembelih, dan berdoa. Para sahabat yang hadir ketika itu begitu bersemangat mengikuti. Ada yang mencukur habis, ada yang memendekkan. Namun, sebagian besar mencukur karena mereka melihat Rasulullah ﷺ sendiri mencukur dan beliau mendoakan kebaikan bagi yang mencukur.

Kisah ini mengandung hikmah bahwa sunnah Rasulullah ﷺ tidak cukup hanya dipelajari secara teori, tetapi harus diamalkan dengan penuh kecintaan dan ittiba’ (mengikuti). Ibnu `Umar sendiri terkenal sangat keras dalam meneladani setiap gerak-gerik Nabi, bahkan dalam perkara-perkara kecil sekalipun (seperti tempat berwudhu, cara duduk, dll).

---

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki yang menunaikan haji atau umrah, mencukur habis rambut kepala adalah sunnah yang lebih utama, namun memendekkan (menggunting sebagian rambut) tetap sah dan mendapat pahala.
  2. Bagi wanita, sunnah memendekkan rambut seukuran satu ruas jari (kira-kira 2-3 cm) dan tidak boleh mencukur gundul.
  3. Perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits ini mengajarkan kita untuk berpegang teguh pada sunnah dan tidak meninggalkan tuntunan meskipun ada anggapan “kuno” dari sebagian orang.
  4. Jangan meremehkan manasik haji, karena setiap detail ibadah memiliki hikmah dan merupakan warisan dari Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.