Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa tidur di masjid bagi laki-laki yang masih lajang dan tidak memiliki keluarga hukumnya boleh, bahkan hal ini dipraktikkan oleh sahabat mulia Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu. Praktik ini menunjukkan kelapangan dan kemudahan dalam syariat Islam, terutama bagi mereka yang tidak memiliki tempat tinggal atau dalam keadaan safar. Namun, perlu diperhatikan adab-adabnya agar tidak mengganggu kekhusyukan masjid sebagai tempat ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari nomor 440, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> كُنْتُ أَنَامُ وَأَنَا شَابٌّ أَعْزَبُ لَا أَهْلَ لِي فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ ﷺ
Artinya: "Saya biasa tidur di masjid Nabi ﷺ ketika saya masih muda dan belum menikah."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2479) dan para ulama hadits lainnya.
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (3/166) menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, seperti musafir, orang yang tidak memiliki tempat tinggal, atau mereka yang sedang beriktikaf. Beliau merujuk pada praktik para sahabat seperti Abdullah bin Umar dan juga para ahli shuffah (para sahabat miskin yang tinggal di serambi masjid Nabawi).
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (1/544) saat mensyarah hadits ini menjelaskan bahwa Abdullah bin Umar melakukan hal tersebut karena beliau belum menikah dan tidak memiliki rumah sendiri di Madinah pada saat itu. Ini menunjukkan bahwa tidur di masjid diperbolehkan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting:
- Kebolehan Tidur di Masjid: Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab membolehkan tidur di masjid bagi laki-laki dengan syarat tidak mengganggu orang lain dan tidak menimbulkan fitnah. Imam Al-Bukhari sendiri membuat bab khusus tentang hal ini, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai amalan yang sahih.
- Kondisi yang Membolehkan: Tidur di masjid diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kebutuhan, seperti:
- Musafir yang singgah di kota
- Orang yang tidak memiliki tempat tinggal
- Orang yang sedang beriktikaf
- Penuntut ilmu yang tinggal jauh dari masjid
- Laki-laki lajang yang belum menikah dan tidak memiliki keluarga
- Adab Tidur di Masjid: Meskipun diperbolehkan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan:
- Tidak mengganggu orang yang sedang shalat atau beribadah
- Menjaga kebersihan masjid
- Tidak melakukan perbuatan yang tidak pantas
- Tidak berlama-lama tanpa keperluan yang jelas
- Bagi yang sudah menikah, lebih utama tidur di rumah bersama keluarga
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad Al-Ma'ad (1/132) menyebutkan bahwa para sahabat yang tinggal di shuffah (serambi masjid) adalah contoh nyata kebolehan ini. Mereka adalah para sahabat miskin yang tidak memiliki tempat tinggal, dan Rasulullah ﷺ membiarkan mereka tinggal dan tidur di masjid.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin (2/345) menjelaskan bahwa tidur di masjid hukumnya mubah (boleh) selama tidak menimbulkan mudharat atau fitnah. Beliau juga menekankan bahwa bagi wanita, tidur di masjid tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "Sungguh aku melihat tujuh puluh orang dari ahli shuffah, tidak ada seorang pun dari mereka yang memiliki pakaian (yang layak). Mereka hanya memiliki kain sarung atau selendang yang diikatkan di leher mereka. Sebagian dari kain itu ada yang sampai ke pertengahan betis, ada yang sampai ke mata kaki. Mereka mengikatnya dengan tangan karena khawatir terbuka aurat." (HR. Al-Bukhari no. 442)
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat rela tinggal di masjid karena keterbatasan ekonomi, dan Rasulullah ﷺ tidak melarang mereka. Bahkan, beliau sering memberikan perhatian khusus kepada mereka dan mengajarkan ilmu kepada mereka. Ini menjadi bukti bahwa masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi juga pusat pendidikan dan tempat tinggal sementara bagi yang membutuhkan.
Kesimpulan Praktis
- Tidur di masjid bagi laki-laki hukumnya boleh, terutama bagi yang memiliki kebutuhan seperti musafir, orang tidak punya tempat tinggal, atau penuntut ilmu.
- Perhatikan adab-adabnya: jaga kebersihan, jangan mengganggu orang beribadah, dan jangan berlama-lama tanpa keperluan.
- Bagi yang sudah menikah, lebih utama tidur di rumah bersama keluarga.
- Wanita tidak dianjurkan tidur di masjid karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
- Niatkan segala aktivitas di masjid untuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.