Penjelasan Hadits Bukhari No. 4346 tentang Perintah tahallul setelah tawaf dan sai bagi haji tamattu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu bahwa orang yang berihram untuk haji tanpa membawa hadyu (hewan sembelihan) boleh melakukan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul (menyelesaikan ihram) — meskipun belum wukuf di Arafah. Ini adalah bentuk haji tamattu' atau ifrad yang diikuti tahallul awal. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam bertanya dan mengajarkan, serta menjadi dalil penting dalam bab manasik haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَوَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Perang (Kitab al-Maghazi), Bab Pengiriman Abu Musa dan Mu'adz ke Yaman Sebelum Haji Wada', nomor 4346. Perawi sahabat: Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang berdekatan, dan oleh Abu Dawud as-Sijistani, at-Tirmidzi, serta an-Nasa'i dalam kitab-kitab Sunan mereka.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar dalam bab manasik, dan menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mereka yang membolehkan tahallul sebelum wukuf bagi orang yang tidak membawa hadyu.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya haji tamattu' dan ifrad dengan tahallul awal.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitabnya) juga membahas hadits ini dalam konteks manasik.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi pada konteks Haji Wada' (haji perpisahan) tahun 10 H. Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu datang dari Yaman setelah diutus Nabi ﷺ ke sana. Ia berihram untuk haji dengan niat ifrad (haji saja) atau tamattu' tanpa membawa hadyu.

Poin-poin penting yang dipahami para ulama:

  1. Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Apakah kamu sudah berniat haji, wahai Abdullah bin Qais?" — Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam mengajar dan memastikan keadaan sahabatnya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memanggil Abu Musa dengan nama aslinya (Abdullah bin Qais) sebagai bentuk keakraban dan kelembutan.
  2. Niat yang diucapkan Abu Musa: "Labbaik, dengan niat yang sama seperti niatmu." — Ini menunjukkan bahwa Abu Musa mengikuti niat Nabi ﷺ. Namun Nabi ﷺ saat itu membawa hadyu, sedangkan Abu Musa tidak.
  3. Perintah Nabi ﷺ: "Lakukan tawaf di Ka'bah, sa'i antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul." — Ini adalah perintah untuk tahallul awal (menyelesaikan ihram) setelah umrah atau setelah tawaf dan sa'i, bagi yang tidak membawa hadyu. Ini adalah bentuk haji tamattu' yang paling jelas.
  4. Abu Musa melaksanakan perintah: Ia bertahallul, bahkan seorang wanita dari Banu Qais menyisir rambutnya — tanda bahwa ia benar-benar telah keluar dari ihram. Ini menunjukkan bahwa tahallul itu sah dan nyata.
  5. "Kami terus mengikuti tradisi itu hingga masa kekhalifahan Umar." — Ini menunjukkan bahwa praktik ini dikenal dan diamalkan oleh para sahabat. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menjadi dalil bahwa tahallul sebelum wukuf adalah sunnah yang tetap, meskipun sebagian sahabat seperti Umar radhiyallahu 'anhu pernah melarangnya untuk orang yang membawa hadyu, namun tidak untuk yang tidak membawa.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang berihram haji tanpa membawa hadyu boleh bertahallul setelah tawaf dan sa'i, lalu berihram lagi untuk haji pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ini adalah pendapat yang diambil dari hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa tahallul sebelum wukuf tidak boleh kecuali bagi yang terhalang (muhshar) atau sakit. Namun mereka juga menerima hadits ini dengan pemahaman bahwa itu khusus bagi yang tidak membawa hadyu dan dalam kondisi tertentu.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat asy-Syafi'i dan Ahmad yang membolehkan tahallul awal bagi yang tidak membawa hadyu, karena hadits ini shahih dan jelas, dan diamalkan oleh para sahabat hingga masa Umar radhiyallahu 'anhu. Ibnu Hajar menguatkan bahwa hadits ini adalah nash yang tidak bisa ditolak.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia, salah satu pemimpin pasukan Muslim, dan pernah menjadi gubernur di Yaman. Ketika ia datang menghadap Nabi ﷺ dalam keadaan berihram, Nabi ﷺ menyambutnya dengan senyum dan pertanyaan yang lembut. Bayangkan suasana Al-Abtah saat itu — Nabi ﷺ sedang beristirahat bersama para sahabat, lalu datang Abu Musa dengan pakaian ihram, debu perjalanan masih melekat. Nabi ﷺ tidak langsung memerintah, tetapi bertanya dengan penuh kasih: "Apakah kamu berniat haji, wahai Abdullah bin Qais?" Abu Musa menjawab dengan penuh hormat. Lalu Nabi ﷺ mengajarkan langkah-langkah yang harus dilakukan. Abu Musa pun melaksanakan, hingga seorang wanita dari kaumnya menyisir rambutnya — tanda ia telah bebas dari ihram. Kisah ini menunjukkan betapa Islam itu mudah dan Nabi ﷺ selalu mengajarkan dengan cara yang paling ringan bagi umatnya.

Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa kisah ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak marah ketika Abu Musa tidak membawa hadyu, tetapi justru memberi solusi yang mudah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berihram haji tanpa membawa hadyu, boleh melakukan tawaf dan sa'i, lalu bertahallul (memotong rambut) dan keluar dari ihram, kemudian berihram lagi untuk haji pada 8 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat yang kuat dari Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
  2. Bagi yang membawa hadyu, tidak boleh bertahallul sebelum menyembelih hadyu pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).
  3. Adab bertanya dan mengajar seperti yang dicontohkan Nabi ﷺ: gunakan nama yang baik, bertanya dengan lembut, dan berikan solusi yang mudah.
  4. Haji tamattu' adalah bentuk haji yang sah dan pernah dipraktikkan para sahabat.
  5. Ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam manasik, dan jangan berlebihan (ghuluw) dalam beragama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?