Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hijrah dengan makna berpindah tempat untuk menyelamatkan agama sudah tidak berlaku lagi setelah Islam menjadi kuat dan tersebar luas. Namun, semangat hijrah tetap ada dalam dua hal: berjihad di jalan Allah dan menjaga niat yang benar. Seorang mukmin kini bebas beribadah kepada Allah di mana saja, tetapi tetap dituntut kesungguhan dan niat yang lurus.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari jalan Al-Awza'i (Abdurrahman bin Amr Al-Awza'i) dari 'Atha' bin Abi Rabah, dari Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ، قَالَ حَدَّثَنِي الأَوْزَاعِيُّ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، قَالَ زُرْتُ عَائِشَةَ مَعَ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ فَسَأَلَهَا عَنِ الْهِجْرَةِ، فَقَالَتْ لاَ هِجْرَةَ الْيَوْمَ، كَانَ الْمُؤْمِنُ يَفِرُّ أَحَدُهُمْ بِدِينِهِ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ ﷺ مَخَافَةَ أَنْ يُفْتَنَ عَلَيْهِ، فَأَمَّا الْيَوْمَ فَقَدْ أَظْهَرَ اللَّهُ الإِسْلاَمَ، فَالْمُؤْمِنُ يَعْبُدُ رَبَّهُ حَيْثُ شَاءَ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ
Terjemahan: "Tidak ada hijrah hari ini. Dahulu seorang mukmin melarikan diri dengan agamanya menuju Allah dan Rasul-Nya karena takut difitnah (diuji) dalam agamanya. Adapun hari ini, Allah telah memenangkan Islam, maka seorang mukmin dapat beribadah kepada Tuhannya di mana saja ia mau. Tetapi ada jihad dan niat."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللَّهِ مِن بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً ۖ وَلَأَجْرُ الْآخِرَةِ أَكْبَرُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
QS. An-Nahl [16]: 41
Terjemahan: "Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah setelah mereka dizalimi, sungguh Kami akan memberi mereka tempat yang baik di dunia, dan pahala akhirat itu lebih besar, jika mereka mengetahui."
Penjelasan Rinci
Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam kerangka kaidah bahwa hukum hijrah berubah sesuai keadaan. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Perang (Kitab Al-Jihad was-Siyar), yang menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini berkaitan dengan perubahan konteks hijrah setelah pembebasan Mekkah (Fathu Makkah).
Makna hijrah menurut 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
'Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in besar dan mufti penduduk Mekkah — meriwayatkan bahwa ia bersama 'Ubaid bin 'Umair mengunjungi 'Aisyah dan bertanya tentang hijrah. 'Aisyah menjelaskan bahwa pada masa awal Islam, seorang mukmin terpaksa meninggalkan kampung halamannya menuju Madinah karena takut difitnah dan dipaksa meninggalkan agamanya. Setelah Allah memenangkan Islam dan kaum muslimin menjadi kuat, kewajiban hijrah dengan makna ini gugur.
Pemahaman para ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits semakna ini menunjukkan hijrah fardhu (wajib) hanya berlaku pada masa Nabi ﷺ sebelum Fathu Makkah, bagi orang yang mampu berhijrah namun tidak bisa menjalankan agamanya di tempat asalnya. Setelah Fathu Makkah, kewajiban itu gugur karena Islam telah tersebar dan kaum muslimin memiliki kekuatan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah hijrah masih berlaku secara umum. Pendapat yang kuat: hijrah dengan makna berpindah dari negeri kufur ke negeri Islam tetap disyariatkan bagi siapa yang tidak mampu menegakkan agamanya, sebagaimana isyarat hadits "Tidak ada hijrah setelah pembebasan, tetapi ada jihad dan niat." Ini menunjukkan bahwa yang tersisa adalah jihad (kesungguhan membela agama) dan niat yang benar.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hijrah memiliki dua makna: hijrah fisik (berpindah tempat) dan hijrah maknawi (berpindah dari keburukan menuju ketaatan). Hijrah maknawi ini tidak pernah gugur sampai hari kiamat.
Kaitan dengan jihad dan niat:
Ucapan 'Aisyah "وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ" (tetapi ada jihad dan niat) menjadi landasan bahwa setelah hijrah fisik gugur, yang tersisa adalah:
- Jihad — kesungguhan dalam menegakkan agama Allah, baik dengan ilmu, dakwah, maupun pembelaan terhadap kebenaran.
- Niat — memperbaiki tujuan dan motivasi dalam setiap amal, karena amal bergantung pada niatnya.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memahami hadits ini sebagai dalil bahwa niat memiliki kedudukan sangat penting dalam setiap amal, sejalan dengan hadits "إنما الأعمال بالنيات" (Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya).
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Atha' bin Abi Rabah, seorang tabi'in yang dikenal luas ilmunya, bersama 'Ubaid bin 'Umair datang kepada Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha untuk bertanya tentang hijrah. Pertanyaan ini muncul karena sebagian orang masih menganggap hijrah sebagai kewajiban yang berlaku terus. 'Aisyah dengan ilmu dan kejernihan pemahamannya menjelaskan bahwa konteks telah berubah. Ini menunjukkan betapa para tabi'in selalu merujuk kepada para sahabat Nabi ﷺ dalam memahami agama, dan betapa 'Aisyah menjadi rujukan utama dalam ilmu hadits dan fiqih.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah fisik dengan makna berpindah tempat untuk menyelamatkan agama tidak lagi menjadi kewajiban setelah Islam tersebar luas, kecuali bagi yang tidak mampu menjalankan agamanya di suatu tempat.
- Yang tetap berlaku adalah jihad (kesungguhan dalam beragama) dan niat yang benar dalam setiap amal.
- Seorang mukmin hendaknya memperbaiki niat dalam seluruh aktivitasnya, karena niat adalah ruh amal.
- Beribadah kepada Allah dapat dilakukan di mana saja, dan ini adalah nikmat yang harus disyukuri.
- Hendaknya kita menuntut ilmu kepada ahlinya dan merujuk kepada pemahaman para sahabat serta ulama yang mengikuti mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.