Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa setelah penaklukan Mekah (Fathu Makkah), hijrah yang bernilai pahala khusus — yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam — sudah berakhir. Yang tersisa adalah jihad dan niat baik. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menasihati Mujahid: jika ingin ke Syam, pergilah berjihad, tawarkan dirimu untuk berkhidmat kepada Islam; jika ada jalan kebaikan, tinggallah, jika tidak, pulanglah. Ini menunjukkan kelembutan dan kejujuran Ibnu Umar dalam memberi nasihat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. An-Nisa' [4]: 100
وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Terjemahan: "Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya ia akan mendapati di bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Hadits terkait:
Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda pada hari Fathu Makkah:
لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ
"Tidak ada hijrah setelah penaklukan (Mekah), tetapi ada jihad dan niat." (HR. Al-Bukhari no. 2783, Muslim no. 1353)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan berakhirnya keutamaan hijrah setelah Fathu Makkah, karena Mekah sudah menjadi negeri Islam.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa yang dimaksud "tidak ada hijrah" adalah hijrah dari Mekah ke Madinah secara khusus, bukan hijrah secara umum dari negeri kafir.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menegaskan bahwa setelah Fathu Makkah, yang tersisa adalah jihad dan niat baik sebagai pengganti keutamaan hijrah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in, ahli tafsir) bertanya kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma tentang keinginannya berhijrah ke Syam. Ibnu Umar menjawab dengan tegas namun lembut: "Tidak ada hijrah" — maksudnya hijrah yang bernilai khusus sebagaimana hijrah ke Madinah — "tetapi ada jihad." Lalu beliau menasihati: "Pergilah, tawarkan dirimu (untuk berjihad atau berkhidmat kepada Islam). Jika kamu menemukan sesuatu (jalan kebaikan), tinggallah. Jika tidak, kembalilah."
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hijrah yang wajib dan memiliki keutamaan khusus hanya berlaku sebelum Fathu Makkah. Setelah itu, Mekah menjadi negeri Islam, sehingga tidak ada lagi hijrah dari Mekah ke Madinah. Namun, hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap disyariatkan jika seseorang tidak mampu menjalankan agamanya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap ada hingga hari kiamat jika seseorang tidak bisa menegakkan agamanya. Yang berakhir adalah hijrah dari Mekah ke Madinah secara khusus.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menambahkan bahwa setelah hijrah berakhir, yang tersisa adalah jihad dan niat. Niat baik menjadi pengganti keutamaan hijrah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tetapi ada jihad dan niat."
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa nasihat Ibnu Umar kepada Mujahid menunjukkan pentingnya berusaha dan berikhtiar. Jangan hanya berniat, tetapi tawarkan diri untuk kebaikan. Jika ada jalan, lanjutkan; jika tidak, pulang dengan selamat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memahami "tidak ada hijrah" secara mutlak, namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Rajab — memahami bahwa yang berakhir adalah hijrah dari Mekah ke Madinah, bukan hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Pendapat jumhur inilah yang paling kuat karena didukung oleh ayat Al-Qur'an yang masih menyebutkan keutamaan hijrah secara umum.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Mujahid bin Jabr, seorang tabi'in yang dikenal sebagai ahli tafsir, pernah mendatangi Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Mujahid berkata, "Saya ingin berhijrah ke Syam." Ibnu Umar, yang dikenal sangat berpegang teguh pada sunnah dan teliti dalam berfatwa, menjawab dengan bijak: "Tidak ada hijrah, tetapi ada jihad. Pergilah dan tawarkan dirimu. Jika kamu menemukan sesuatu, tinggallah. Jika tidak, kembalilah."
Nasihat ini menunjukkan keilmuan Ibnu Umar yang mendalam dan kejujurannya dalam menyampaikan kebenaran. Beliau tidak ingin Mujahid bersusah payah pergi ke Syam dengan niat hijrah yang sudah tidak berlaku, lalu pulang dengan tangan kosong. Beliau mengarahkan Mujahid kepada yang masih berlaku: jihad dan niat baik.
Ibnu Umar juga dikenal sebagai sahabat yang sangat berhati-hati dalam berfatwa. Beliau pernah berkata, "Aku tidak ingin berfatwa kecuali seperti ini," sambil menunjukkan dua jarinya. Kehati-hatian inilah yang membuat fatwanya menjadi rujukan para tabi'in.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah yang bernilai khusus (dari Mekah ke Madinah) telah berakhir setelah Fathu Makkah. Namun, hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap disyariatkan jika seseorang tidak bisa menjalankan agamanya.
- Jihad dan niat baik adalah amalan yang tetap berlaku hingga hari kiamat. Jika tidak bisa berhijrah, tetaplah berjihad dengan harta, tenaga, dan ilmu, serta perbaiki niat.
- Berikhtiar dengan cerdas: Seperti nasihat Ibnu Umar, tawarkan diri untuk kebaikan. Jika ada jalan, lanjutkan; jika tidak, pulanglah dengan selamat. Jangan memaksakan diri pada sesuatu yang tidak membawa manfaat.
- Kelembutan dalam nasihat: Ibnu Umar memberi nasihat dengan jelas namun tidak menyakiti. Ini contoh adab dalam berdakwah.
- Merujuk kepada ulama: Jika ada masalah yang belum jelas, tanyakan kepada ulama yang terpercaya, sebagaimana Mujahid bertanya kepada Ibnu Umar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.