Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4308 tentang Hijrah telah selesai, baiat untuk Islam dan jihad

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa hukum hijrah dari Makkah ke Madinah (hijrah maknawiyah yang khusus) telah selesai setelah penaklukan Makkah (Fathu Makkah). Namun, kewajiban untuk beriman (Islam) dan berjihad tetap berlaku hingga hari kiamat. Hadits ini juga menunjukkan kejujuran para sahabat dalam menyampaikan berita dan ketelitian mereka dalam periwayatan hadits.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari Mujashi' bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya pada Kitab Al-Maghazi (Kitab Perang). Dalam riwayat lain yang semakna, disebutkan bahwa Mujashi' datang membawa saudaranya, Mujalid bin Mas'ud, untuk dibaiat.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu untuk melindungi mereka, sampai mereka berhijrah." (QS. Al-Anfal [8]: 72)

Ayat ini menunjukkan bahwa hukum saling melindungi (kewajiban khusus) antara kaum Muslimin terkait dengan hijrah telah berakhir ketika kaum Muslimin sudah kuat dan Makkah telah ditaklukkan.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa makna sabda Nabi ﷺ, "Telah berlalu hijrah kepada ahlinya," adalah bahwa keutamaan hijrah dari Makkah ke Madinah telah khusus bagi orang-orang yang melakukannya di masa Nabi ﷺ. Setelah Fathu Makkah, Makkah menjadi negeri Islam, sehingga tidak ada lagi hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam dalam konteks khusus ini.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah hijrah dari negeri syirik ke negeri Islam. Hukum ini berakhir dengan penaklukan Makkah, namun keutamaan berhijrah untuk menuntut ilmu atau menghindari fitnah tetap ada.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hijrah dalam Islam memiliki dua makna:

  1. Hijrah Maknawiyah (Hijrah Hukum): Yaitu berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hukumnya wajib bagi yang mampu jika dia tidak bisa menegakkan agamanya di negeri kafir. Hukum ini tidak gugur hingga hari kiamat. Inilah yang dimaksud dalam hadits, "Tidak akan terputus hijrah selama ada musuh yang diperangi."
  2. Hijrah Makaniyah (Hijrah Tempat Khusus): Yaitu hijrah dari Makkah ke Madinah di masa Nabi ﷺ. Hukum khusus ini telah selesai setelah Fathu Makkah, karena Makkah sendiri telah menjadi negeri Islam.

Pandangan Ulama dari Daftar Rujukan:

  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam hukumnya tetap berlaku sesuai dengan kondisi. Jika seorang muslim tidak mampu menampakkan agamanya di negeri kafir, maka hijrah wajib baginya. Namun, jika dia mampu, maka hijrah hukumnya mustahab (sunnah).
  • Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa setelah Fathu Makkah, Nabi ﷺ tidak lagi memerintahkan hijrah dari Makkah, karena Makkah telah menjadi darul Islam. Namun, beliau tetap memerintahkan untuk berjihad dan beriman.

Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf):

Para ulama sepakat bahwa hijrah khusus dari Makkah ke Madinah telah selesai. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukum hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam setelah masa itu:

  • Pendapat Pertama (Wajib): Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits yang memerintahkan hijrah dari negeri syirik.
  • Pendapat Kedua (Sunnah): Sebagian ulama berpendapat bahwa hijrah hukumnya sunnah, tidak wajib, selama seorang muslim bisa menegakkan agamanya di negeri kafir.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama, yaitu hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap wajib bagi yang tidak mampu menegakkan agamanya. Adapun bagi yang mampu, maka hijrah adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Ini selaras dengan kaidah, "Hukum itu berputar bersama illat (alasan)-nya, ada atau tidaknya."

Story Telling

Ada kisah yang sangat masyhur tentang ketelitian para sahabat dalam meriwayatkan hadits. Dalam hadits ini, Mujashi' bin Mas'ud menceritakan bahwa dia pergi membawa Abu Ma'bad untuk dibaiat. Namun, dalam riwayat lain (yang disebutkan oleh Khalid dari Abu Utsman), disebutkan bahwa yang dibawa adalah saudaranya, Mujalid.

Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati. Mereka tidak asal meriwayatkan, tetapi memastikan siapa yang mereka bawa. Bahkan, Mujashi' kemudian bertemu dengan Abu Ma'bad dan bertanya langsung untuk memastikan kebenaran ceritanya. Abu Ma'bad pun membenarkan, "Mujashi' benar."

Hikmah dari kisah ini adalah betapa tingginya amanah para sahabat dalam menyampaikan ilmu. Mereka tidak pernah berdusta atas nama Rasulullah ﷺ. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk selalu jujur dan teliti dalam menyampaikan ilmu, terutama ilmu agama.

Kesimpulan Praktis

  1. Hijrah Khusus Telah Selesai: Kita tidak lagi diwajibkan untuk hijrah dari Makkah ke Madinah secara khusus, karena Makkah telah menjadi negeri Islam.
  2. Islam dan Jihad Tetap Berlaku: Kewajiban untuk beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya tidak akan pernah berakhir hingga hari kiamat. Jihad di sini mencakup jihad melawan hawa nafsu, setan, dan orang-orang kafir yang memerangi kita.
  3. Hijrah Maknawi Tetap Ada: Jika kita berada di negeri yang tidak bisa menegakkan agama dengan baik, maka kita tetap dianjurkan untuk pindah ke negeri yang lebih baik untuk menjaga keimanan kita.
  4. Teladan Kejujuran: Kita harus meneladani kejujuran para sahabat dalam menyampaikan ilmu dan berita. Jangan pernah berdusta, sekecil apa pun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.