Penjelasan Hadits Bukhari No. 4306 tentang Baiat hijrah setelah penaklukan Mekah tidak berlaku lagi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa setelah penaklukan Mekah (Fathu Makkah), kewajiban hijrah dari Mekah ke Madinah sudah berakhir, karena Mekah telah menjadi negeri Islam. Bai'at yang dilakukan Nabi ﷺ setelah itu adalah bai'at atas Islam, iman, dan jihad — bukan lagi bai'at hijrah. Ini menunjukkan bahwa hijrah memiliki keutamaan khusus yang berlaku pada masanya, dan setelah itu yang tersisa adalah komitmen pada Islam, iman, dan perjuangan di jalan Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Perang (Kitab al-Maghazi), dari sahabat Mujasyi' bin Mas'ud رضي الله عنه, melalui jalur Abu Utsman an-Nahdi.

Teks hadits lengkap:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا عَاصِمٌ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنِي مُجَاشِعٌ، قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ بِأَخِي بَعْدَ الْفَتْحِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، جِئْتُكَ بِأَخِي لِتُبَايِعَهُ عَلَى الْهِجْرَةِ. قَالَ "ذَهَبَ أَهْلُ الْهِجْرَةِ بِمَا فِيهَا". فَقُلْتُ عَلَى أَىِّ شَىْءٍ تُبَايِعُهُ قَالَ "أُبَايِعُهُ عَلَى الإِسْلاَمِ وَالإِيمَانِ وَالْجِهَادِ" فَلَقِيتُ أَبَا مَعْبَدٍ بَعْدُ وَكَانَ أَكْبَرَهُمَا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ صَدَقَ مُجَاشِعٌ.

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Amr bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami 'Ashim, dari Abu Utsman, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Mujasyi', ia berkata: Aku datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa saudaraku setelah penaklukan (Mekah), aku berkata: 'Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu dengan saudaraku agar engkau membai'atnya untuk hijrah.' Nabi ﷺ bersabda: 'Orang-orang yang berhijrah telah pergi dengan (keutamaan) hijrah itu.' Aku bertanya: 'Atas apa engkau membai'atnya?' Nabi ﷺ bersabda: 'Aku membai'atnya atas Islam, iman, dan jihad.' Lalu aku bertemu Abu Ma'bad setelah itu, dan dia adalah yang lebih tua di antara keduanya, aku bertanya kepadanya, maka ia berkata: 'Mujasyi' telah berkata benar.'"

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan berakhirnya hijrah dan keutamaan orang-orang yang berhijrah:

وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللَّهِ مِن بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً ۖ وَلَأَجْرُ الْآخِرَةِ أَكْبَرُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

QS. An-Nahl [16]: 41

"Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah setelah mereka dizalimi, sungguh Kami akan memberi mereka tempat yang baik di dunia, dan pahala akhirat itu lebih besar, jika mereka mengetahui."

Ayat ini menunjukkan keutamaan besar orang-orang yang berhijrah, yang keutamaannya telah diraih oleh para sahabat yang berhijrah sebelum Fathu Makkah.

Penjelasan Rinci

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kewajiban hijrah dari Mekah ke Madinah telah berakhir setelah Fathu Makkah. Sebab setelah penaklukan, Mekah telah menjadi bagian dari negeri Islam, sehingga tidak ada lagi makna hijrah dari Mekah ke Madinah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "ذَهَبَ أَهْلُ الْهِجْرَةِ بِمَا فِيهَا" berarti: orang-orang yang telah berhijrah sebelum penaklukan telah mendapatkan keutamaan dan pahala hijrah secara sempurna, dan keutamaan itu tidak bisa lagi diraih oleh orang yang masuk Islam setelahnya. Ini bukan berarti Islam setelah Fathu Makkah kurang, tetapi menunjukkan bahwa hijrah adalah amal khusus dengan waktu dan kondisi tertentu.

Ibnu Hajar al-Asqalani juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah hijrah masih tetap ada setelah Fathu Makkah. Sebagian berpendapat hijrah tetap ada dalam makna berpindah dari negeri kufur ke negeri Islam, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "لا تنقطع الهجرة حتى تنقطع التوبة" (Hijrah tidak akan terputus hingga terputusnya taubat) — namun hadits ini menunjukkan bahwa hijrah dengan makna khusus (dari Mekah ke Madinah) telah berakhir. Adapun hijrah dengan makna umum (dari negeri syirik ke negeri Islam) tetap berlaku hingga hari kiamat.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hijrah memiliki dua makna: hijrah hissiyah (perpindahan fisik dari negeri kufur ke negeri Islam) dan hijrah ma'nawiyah (meninggalkan apa yang dilarang Allah). Hijrah ma'nawiyah ini tidak pernah terputus, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "المهاجر من هجر ما حرم الله" (Orang yang berhijrah adalah yang meninggalkan apa yang diharamkan Allah).

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang hijrah menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang berhijrah di jalan Allah, dan bahwa pahala hijrah tidak bisa disamakan dengan amal biasa. Ini sejalan dengan hadits Mujasyi' yang menunjukkan bahwa keutamaan hijrah telah diraih oleh para sahabat yang berhijrah sebelum Fathu Makkah.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa bai'at yang dilakukan Nabi ﷺ setelah Fathu Makkah adalah bai'at atas Islam, iman, dan jihad. Ini menunjukkan bahwa setelah hijrah berakhir, yang tetap menjadi kewajiban seorang Muslim adalah berpegang pada Islam, memperkuat iman, dan berjihad di jalan Allah sesuai kemampuan.

Hadits ini juga menunjukkan adab Mujasyi' رضي الله عنه yang datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa saudaranya untuk berbai'at, dan bagaimana Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa hijrah telah berakhir, lalu mengarahkan kepada bai'at yang masih berlaku. Ini menunjukkan hikmah dan kelembutan Nabi ﷺ dalam membimbing sahabatnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Mujasyi' bin Mas'ud رضي الله عنه datang kepada Nabi ﷺ setelah Fathu Makkah dengan membawa saudaranya. Ia ingin saudaranya mendapatkan keutamaan hijrah sebagaimana para sahabat yang berhijrah sebelumnya. Namun Nabi ﷺ dengan penuh hikmah menjelaskan bahwa keutamaan hijrah telah diraih oleh orang-orang yang berhijrah sebelum penaklukan. Mujasyi' kemudian bertanya, "Atas apa engkau membai'atnya?" Nabi ﷺ menjawab, "Aku membai'atnya atas Islam, iman, dan jihad."

Kemudian Mujasyi' bertemu dengan Abu Ma'bad — yang lebih tua di antara mereka — dan menceritakan apa yang terjadi. Abu Ma'bad membenarkan perkataan Mujasyi'. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat saling menguatkan dan membenarkan riwayat yang mereka dengar dari Nabi ﷺ, serta menunjukkan betapa mereka sangat memperhatikan keutamaan amal dan berusaha meraihnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa bai'at atas Islam, iman, dan jihad tetap berlaku setelah Fathu Makkah, dan bahwa seorang Muslim tetap dituntut untuk berkomitmen pada tiga hal tersebut.

Kesimpulan Praktis

  1. Hijrah dari Mekah ke Madinah telah berakhir setelah Fathu Makkah, dan keutamaan khususnya telah diraih oleh para sahabat yang berhijrah sebelumnya.
  2. Hijrah maknawi tetap berlaku hingga hari kiamat, yaitu meninggalkan apa yang diharamkan Allah dan berkomitmen pada ketaatan.
  3. Bai'at yang berlaku setelah Fathu Makkah adalah bai'at atas Islam, iman, dan jihad — tiga pilar yang harus dijaga oleh setiap Muslim.
  4. Jihad tetap berlaku sesuai kemampuan dan ketentuan syariat, tidak hanya dalam bentuk perang, tetapi juga berjuang melawan hawa nafsu dan menegakkan agama Allah.
  5. Hendaknya kita bersemangat meraih keutamaan amal sebagaimana semangatnya para sahabat, namun dengan ilmu dan pemahaman yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?