Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa setelah penaklukan Mekah (Fathu Makkah), kewajiban hijrah dari Mekah ke Madinah sudah berakhir. Bai'at yang dilakukan Nabi ﷺ setelah itu adalah bai'at atas Islam, iman, dan jihad, bukan lagi bai'at hijrah. Ini menunjukkan bahwa hijrah memiliki waktu dan keadaan tertentu, dan setelah tujuan hijrah tercapai, yang tersisa adalah komitmen pada agama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang (Kitab al-Maghazi), dari sahabat Mujasyi' bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا عَاصِمٌ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنِي مُجَاشِعٌ، قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ بِأَخِي بَعْدَ الْفَتْحِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، جِئْتُكَ بِأَخِي لِتُبَايِعَهُ عَلَى الْهِجْرَةِ. قَالَ "ذَهَبَ أَهْلُ الْهِجْرَةِ بِمَا فِيهَا". فَقُلْتُ عَلَى أَىِّ شَىْءٍ تُبَايِعُهُ قَالَ "أُبَايِعُهُ عَلَى الإِسْلاَمِ وَالإِيمَانِ وَالْجِهَادِ" فَلَقِيتُ أَبَا مَعْبَدٍ بَعْدُ وَكَانَ أَكْبَرَهُمَا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ صَدَقَ مُجَاشِعٌ.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan berakhirnya hijrah, di antaranya firman Allah:
وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللَّهِ مِن بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً ۖ وَلَأَجْرُ الْآخِرَةِ أَكْبَرُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
QS. An-Nahl [16]: 41
"Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah setelah mereka dizalimi, sungguh Kami akan memberi mereka tempat yang baik di dunia, dan pahala akhirat itu lebih besar, jika mereka mengetahui."
Ayat ini menunjukkan keutamaan orang-orang yang berhijrah, dan keutamaan ini telah diraih oleh para sahabat yang berhijrah sebelum Fathu Makkah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam beberapa poin penting:
Pertama: Berakhirnya kewajiban hijrah setelah Fathu Makkah.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hijrah yang dimaksud adalah hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Setelah Mekah ditaklukkan dan menjadi negeri Islam, maka tidak ada lagi hijrah dari Mekah ke Madinah. Ini sejalan dengan hadits lain yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, di mana Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan, tetapi yang ada adalah jihad dan niat."
Kedua: Bai'at setelah Fathu Makkah.
Nabi ﷺ tetap mengambil bai'at dari Mujasyi' untuk saudaranya, tetapi bukan bai'at hijrah. Beliau menyebutkan tiga hal: Islam, iman, dan jihad. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa bai'at atas Islam dan iman adalah komitmen untuk menjalankan ajaran agama, sedangkan bai'at atas jihad adalah komitmen untuk berperang di jalan Allah ketika diperlukan.
Ketiga: Perkataan "Orang-orang yang berhijrah telah mendapatkan apa yang ada padanya."
Maksudnya adalah keutamaan dan pahala hijrah telah diraih oleh orang-orang yang berhijrah sebelum Fathu Makkah. Mereka mendapatkan kedudukan tinggi yang tidak bisa disusul oleh orang yang berhijrah setelahnya, karena hijrah setelah Fathu Makkah tidak lagi memiliki keutamaan yang sama.
Keempat: Persaksian Abu Ma'bad.
Dalam hadits ini, Mujasyi' bertemu dengan Abu Ma'bad, yang lebih tua di antara mereka berdua, dan Abu Ma'bad membenarkan apa yang disampaikan Mujasyi'. Ini menunjukkan pentingnya verifikasi dan persaksian dalam menyampaikan hadits, sebagaimana yang menjadi metode para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hijrah tetap ada dalam kondisi tertentu, yaitu bagi orang yang tidak bisa menjalankan agamanya di suatu tempat. Namun, mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib memahami bahwa hijrah yang dimaksud dalam hadits ini adalah hijrah dari Mekah ke Madinah yang sudah berakhir. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap disyariatkan jika seseorang tidak mampu menjalankan agamanya, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Fathu Makkah, banyak orang datang kepada Nabi ﷺ untuk berbai'at. Mujasyi' bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu datang membawa saudaranya dengan harapan saudaranya bisa mendapatkan keutamaan hijrah. Namun, Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa keutamaan hijrah telah diraih oleh orang-orang yang berhijrah sebelum penaklukan. Mujasyi' kemudian bertanya, "Untuk apa Engkau akan mengambil bai'atnya?" Nabi ﷺ menjawab, "Saya akan mengambil bai'atnya untuk Islam, iman, dan jihad."
Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ tidak pernah menolak orang yang datang dengan niat baik, tetapi beliau mengarahkan mereka kepada apa yang masih relevan dan bermanfaat. Ini juga menunjukkan bahwa Islam dan iman adalah komitmen yang harus dijaga kapan saja, sedangkan hijrah memiliki waktu dan keadaan tertentu.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah dari Mekah ke Madinah telah berakhir setelah Fathu Makkah, dan keutamaannya hanya diraih oleh orang-orang yang berhijrah sebelum penaklukan.
- Setelah Fathu Makkah, bai'at yang dilakukan adalah bai'at atas Islam, iman, dan jihad, bukan lagi bai'at hijrah.
- Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap disyariatkan jika seseorang tidak mampu menjalankan agamanya, sebagaimana pendapat sebagian ulama.
- Hendaknya kita selalu berkomitmen pada Islam, iman, dan jihad sesuai kemampuan kita, karena ini adalah inti dari ajaran agama.
- Meneladani adab Nabi ﷺ dalam menerima orang yang datang dengan niat baik, serta menjelaskan dengan lembut dan jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.