Penjelasan Hadits Bukhari No. 430 tentang Shalat menghadap unta sebagai sutrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan menjadikan unta sebagai sutrah (pembatas) di hadapannya, dan hal itu dilakukan pula oleh Abdullah bin Umar. Ini menjadi dalil bahwa shalat di tempat kandang unta atau dengan unta sebagai pembatas adalah boleh, selama tempat itu suci dari najis. Hadits ini juga mengajarkan pentingnya sutrah dalam shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Shalat di Tempat Kandang Unta, no. 430, dari Nafi' (mantan budak Ibn Umar), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ، قَالَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَيَّانَ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُصَلِّي إِلَى بَعِيرِهِ وَقَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَفْعَلُهُ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Al-Fadhl, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Hayyan, ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah, dari Nafi', ia berkata: 'Aku melihat Ibn 'Umar shalat menghadap untanya, dan ia berkata: Aku melihat Nabi ﷺ melakukan hal itu.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan sutrah dan adab shalat, di antaranya firman Allah:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2

Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menjadikan hewan (seperti unta) sebagai sutrah, dan bahwa tempat kandang unta tidaklah otomatis terlarang untuk shalat selama tidak ada najis yang nyata. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa sutrah disyariatkan untuk menjaga kekhusyukan dan mencegah orang lewat di depan orang yang shalat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Bolehnya menjadikan unta sebagai sutrah.

Nabi ﷺ shalat dengan menjadikan unta di hadapannya sebagai pembatas. Ini menunjukkan bahwa sutrah tidak harus berupa dinding, tiang, atau benda mati; hewan pun boleh selama tidak mengganggu kekhusyukan dan tidak najis. Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma mengamalkan hal ini secara langsung, dan ia menisbatkannya kepada Nabi ﷺ.

Kedua: Hukum shalat di kandang unta.

Para ulama berbeda pendapat tentang shalat di kandang unta. Sebagian melarang karena hadits lain yang menyebutkan larangan shalat di tempat kandang unta (seperti hadits dari Abu Hurairah tentang larangan shalat di kandang unta dan bolehnya shalat di kandang kambing). Namun Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "Shalat di Tempat Kandang Unta", yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan tersebut bisa dipahami sebagai larangan shalat di tempat yang banyak najisnya atau karena unta yang sedang gelisah, bukan larangan mutlak. Adapun hadits Ibn Umar ini menunjukkan bolehnya secara umum, terutama jika tempatnya suci.

Ketiga: Pentingnya sutrah.

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan sunnahnya sutrah bagi orang yang shalat, baik dalam perjalanan maupun di rumah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa sutrah membantu menjaga pandangan dan pikiran agar tidak terganggu, serta mencegah orang lain melintas di depan orang yang shalat.

Keempat: Keteladanan salaf.

Nafi' melihat langsung Ibn Umar mengamalkan sunnah ini, dan Ibn Umar menyandarkannya kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para salaf sangat menjaga sunnah dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam perjalanan dan di tempat-tempat yang mungkin dianggap kurang ideal.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Hanafi) melarang shalat di kandang unta secara mutlak berdasarkan hadits larangan.
  • Sebagian lain (seperti yang dipahami Al-Bukhari dan Ibn Hajar) membolehkan dengan syarat tempatnya suci dan tidak ada gangguan.
  • Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah bolehnya shalat di kandang unta selama tempat itu suci dari najis dan tidak mengganggu kekhusyukan, karena hadits Ibn Umar ini shahih dan jelas, dan larangan dalam hadits lain dapat dipahami sebagai larangan karena illat (sebab) tertentu, bukan larangan mutlak.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat terkenal karena keteguhannya mengikuti sunnah Nabi ﷺ, pernah dalam suatu perjalanan atau di tempat terbuka, ia shalat dengan menjadikan untanya sebagai pembatas di hadapannya. Nafi', murid setianya, melihat langsung hal itu dan menceritakannya kepada kita. Ibn Umar tidak hanya beribadah, tetapi juga menjelaskan kepada orang lain bahwa apa yang ia lakukan adalah karena ia melihat Nabi ﷺ melakukannya. Ini menunjukkan semangat ittiba' (mengikuti sunnah) yang tinggi, dan bagaimana seorang sahabat menjadi teladan dalam menjaga detail-detail ibadah yang mungkin dianggap remeh oleh orang lain. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menjadikan hewan sebagai sutrah selama tidak mengganggu kekhusyukan dan tidak najis.
  2. Shalat di kandang unta diperbolehkan jika tempatnya suci dan tidak ada gangguan; namun jika ada najis atau unta yang gelisah, sebaiknya dihindari.
  3. Sunnah sutrah hendaknya dijaga, baik dalam perjalanan maupun di rumah, untuk menjaga kekhusyukan.
  4. Teladani salaf dalam mengamalkan sunnah-sunnah kecil, karena mereka sangat menjaga detail ibadah.
  5. Jika ragu tentang hukum suatu tempat, utamakan kebersihan dan ketenangan, dan rujuklah kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?