Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4297 tentang Rasulullah mengqasar shalat saat tinggal sepuluh hari di Mekkah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat ketika berada di Mekkah pada saat penaklukan (Fathu Makkah) selama sepuluh hari, mereka tetap melaksanakan shalat qashar (memendekkan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat). Ini menjadi dalil bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat meskipun tinggal di suatu tempat selama beberapa hari, selama ia berniat tidak menetap secara permanen. Para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu bolehnya qashar, namun hadits ini menunjukkan bahwa tinggal selama sepuluh hari masih termasuk kategori safar (perjalanan).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَقَمْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ عَشْرًا نَقْصُرُ الصَّلَاةَ.

Terjemahan: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami tinggal bersama Nabi ﷺ (di Mekkah) selama sepuluh hari, dan kami mengqashar shalat."

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, bahwa Nabi ﷺ tinggal di Mekkah saat penaklukan selama sembilan belas hari menurut riwayat lain, namun beliau tetap mengqashar shalat. Ini menunjukkan bahwa qashar tidak hanya terbatas pada tiga hari, tetapi lebih dari itu selama masih dalam status safar.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu seorang musafir boleh mengqashar shalat. Hadits ini menjadi salah satu dalil penting dalam pembahasan tersebut.

Pendapat Pertama: Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat selama kurang dari lima belas hari. Jika berniat menetap lima belas hari atau lebih, maka ia dianggap mukim (penduduk) dan wajib menyempurnakan shalat.

Pendapat Kedua: Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa batasnya adalah empat hari (tidak termasuk hari masuk dan keluar). Jika lebih dari itu, maka tidak boleh mengqashar.

Pendapat Ketiga: Mazhab Hambali berpendapat bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat selama ia masih dalam perjalanan, baik dua hari, sepuluh hari, atau dua puluh hari, selama ia tidak berniat menetap secara permanen. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim.

Imam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tinggal di Mekkah selama sepuluh hari (menurut hadits Anas) atau sembilan belas hari (menurut riwayat lain) dan tetap mengqashar shalat. Ini menunjukkan bahwa tidak ada batasan waktu tertentu yang mengharuskan seseorang menyempurnakan shalat, selama ia masih berniat safar dan tidak menetap secara permanen.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyyah, yaitu seorang musafir boleh mengqashar shalat selama ia masih dalam status safar, baik sebentar maupun lama, selama tidak berniat menetap secara permanen di tempat tersebut.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengqashar shalat bagi musafir meskipun tinggal beberapa hari, karena Nabi ﷺ tinggal di Mekkah selama sepuluh hari dan tetap mengqashar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Mekkah pada tahun ke-8 Hijriyah, beliau masuk ke kota kelahirannya dengan penuh ketawadhu'an, menundukkan kepala di atas untanya. Setelah penaklukan, beliau tinggal di Mekkah selama sepuluh hari untuk mengajarkan Islam kepada penduduk yang baru masuk Islam secara berbondong-bondong.

Selama sepuluh hari itu, Nabi ﷺ dan para sahabat tetap melaksanakan shalat qashar, meskipun Mekkah adalah kampung halaman beliau. Ini menunjukkan bahwa status safar tidak berubah hanya karena seseorang berada di kampung halamannya, selama ia belum berniat menetap di sana.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi para musafir, dan Nabi ﷺ sendiri mempraktikkannya secara langsung. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak mempersulit diri dalam beribadah ketika Allah memberikan keringanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang musafir boleh mengqashar shalat meskipun tinggal di suatu tempat selama beberapa hari, selama ia tidak berniat menetap secara permanen.
  2. Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu qashar tidak terbatas pada tiga atau empat hari saja, tetapi lebih luas dari itu.
  3. Pendapat yang lebih kuat menurut para ulama yang kami rujuk adalah bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat selama masih dalam status safar, baik sebentar maupun lama.
  4. Kita hendaknya mengambil kemudahan (rukhsah) yang Allah berikan dalam safar, sebagaimana Nabi ﷺ mempraktikkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.