Penjelasan Hadits Bukhari No. 4296 tentang Larangan jual beli khamar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa menjual khamar (minuman yang memabukkan) adalah haram, sebagaimana diharamkan meminumnya. Pengharaman ini disampaikan Nabi ﷺ pada peristiwa Fathu Makkah, menandakan bahwa larangan ini bersifat tegas dan menyeluruh. Para ulama Ahlus Sunnah memahami bahwa keharaman jual beli khamar berlaku untuk semua jenis zat yang memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi, no. 4296, dari sahabat Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما. Sanadnya: Qutaibah → Al-Laits → Yazid bin Abi Habib → Atha' bin Abi Rabah → Jabir bin Abdullah.

Hadits lain yang semakna, diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya khamar diharamkan, maka barangsiapa mendengar hal ini sementara ia masih memiliki khamar, janganlah ia menjualnya dan jangan pula meminumnya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman jual beli khamar secara mutlak, dan bahwa harta hasil penjualannya tidak halal.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa penyebutan "Allah dan Rasul-Nya mengharamkan" menunjukkan penekanan (ta'kid) bahwa larangan ini datang dari syariat, bukan sekadar adat.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa segala sesuatu yang haram dikonsumsi, haram pula diperjualbelikan, karena jual beli adalah sarana menuju konsumsi.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Rasulullah ﷺ menyampaikan larangan ini pada tahun penaklukan Mekkah (Fathu Makkah), tahun 8 H. Pada saat itu, masyarakat jahiliyah sangat akrab dengan khamar, baik sebagai minuman maupun komoditas dagang. Islam menutup semua pintu yang mengarah pada khamar, termasuk jual belinya.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa jual beli khamar adalah haram dan batil. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang keharaman menjual khamar bagi kaum muslimin.
  2. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa khamar bukanlah harta yang bernilai secara syar'i (bukan mal mutaqawwim) bagi seorang muslim. Karena itu, menjualnya tidak sah dan hasilnya tidak halal.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad menjelaskan kaidah penting: "Setiap yang haram dikonsumsi, haram pula diperjualbelikan." Beliau menyebutkan bahwa ini adalah kaidah yang berlaku umum dalam syariat, seperti bangkai, babi, dan darah.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa khamar termasuk rijis (najis/keji) yang harus dijauhi, dan menjauhi mencakup tidak meminumnya, tidak menjualnya, tidak membelinya, dan tidak terlibat dalam transaksinya.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa larangan jual beli khamar mencakup semua jenis zat yang memabukkan, baik berupa minuman keras, narkoba, atau zat adiktif lainnya, karena illat (sebab) hukumnya adalah sifat memabukkan (iskar).

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah khamar yang diubah menjadi cuka (khall) boleh diperjualbelikan. Namun mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan (An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim) berpendapat bahwa selama zatnya masih memabukkan, haram diperjualbelikan. Jika telah berubah menjadi cuka secara alami, maka hukumnya berubah menjadi halal.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah: jual beli khamar haram secara mutlak, dan ini berlaku untuk semua zat yang memabukkan. Dalilnya adalah hadits ini sendiri yang menggunakan kata "harrama" (mengharamkan) tanpa pengecualian, serta ayat Al-Ma'idah 90 yang memerintahkan untuk menjauhi khamar secara total.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menyampaikan larangan ini di Mekkah pada tahun Fathu Makkah, sebagian orang masih menyimpan khamar untuk dijual. Mendengar larangan tersebut, mereka segera menumpahkan khamar yang mereka miliki dan tidak menjualnya. Ini menunjukkan ketaatan para sahabat yang luar biasa terhadap perintah Nabi ﷺ.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan bahwa ketika ayat pengharaman khamar turun, penduduk Madinah saat itu sedang meminum khamar. Mereka langsung menumpahkan khamar yang ada di tempat-tempat mereka, hingga jalan-jalan di Madinah mengalir seperti sungai karena banyaknya khamar yang dibuang. Mereka tidak bertanya "apakah boleh dijual?" tetapi langsung meninggalkannya karena sadar bahwa yang haram harus dijauhi secara total.

Hikmah: Para sahabat memahami bahwa keharaman khamar bukan hanya pada meminumnya, tetapi pada seluruh aktivitas yang terkait dengannya, termasuk jual beli. Ini adalah pelajaran tentang ketaatan yang sempurna dan pemahaman yang mendalam terhadap syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli khamar adalah haram dan tidak sah secara syar'i, berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.
  2. Semua zat yang memabukkan (minuman keras, narkoba, zat adiktif) termasuk dalam hukum khamar, baik dikonsumsi maupun diperjualbelikan.
  3. Hasil penjualan khamar tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan oleh seorang muslim.
  4. Hindari segala transaksi yang terkait dengan khamar, termasuk menjual, membeli, mengangkut, atau memfasilitasi peredarannya.
  5. Bertaubatlah jika pernah terlibat dalam jual beli khamar, dan tinggalkanlah perbuatan tersebut karena Allah ﷻ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?