Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4283 tentang Larangan pewarisan harta antara mukmin dan kafir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting: pertama, bahwa Rasulullah ﷺ tidak lagi memiliki rumah di Mekah setelah hijrah karena rumah-rumah Bani Hasyim telah dikuasai oleh orang-orang kafir Quraisy, terutama 'Aqil bin Abi Thalib. Kedua, hadits ini menjadi dalil bahwa seorang muslim tidak mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim. Ini adalah hukum syariat yang tegas dan telah disepakati oleh para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Maghazi (Perang), Bab "Di Mana Nabi ﷺ Menurunkan Bendera Pada Hari Pembebasan", no. 4283, dari sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)

Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan baik dengan kerabat yang kafir tetap diperbolehkan selama mereka tidak memerangi kita, namun hal itu tidak berarti mewarisi harta mereka.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan saling mewarisi antara muslim dan kafir. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim, dan orang muslim tidak mewarisi harta orang kafir.

Penjelasan Rinci

Pertama: Makna Pertanyaan Usamah dan Jawaban Nabi ﷺ

Ketika Rasulullah ﷺ akan memasuki Mekah pada hari pembebasan (Fathu Makkah), Usamah bin Zaid bertanya, "Wahai Rasulullah, di mana engkau akan turun besok?" Maksudnya, di rumah mana beliau akan singgah di Mekah.

Nabi ﷺ menjawab dengan pertanyaan retoris, "Apakah 'Aqil telah meninggalkan untuk kita rumah untuk menginap?" Maksudnya, rumah-rumah Bani Hasyim yang dulu ditempati Nabi ﷺ dan keluarganya telah dikuasai oleh 'Aqil bin Abi Thalib, yang saat itu masih dalam keadaan kafir. 'Aqil adalah saudara kandung Ali bin Abi Thalib dan sepupu Nabi ﷺ, tetapi ia belum masuk Islam pada saat itu.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa beliau tidak lagi memiliki hak atas rumah-rumah tersebut karena telah ditinggalkan saat hijrah, dan kemudian dikuasai oleh orang kafir. Ini juga menunjukkan kezuhudan Nabi ﷺ dan tidak adanya keinginan beliau untuk merebut kembali harta yang telah ditinggalkan demi Allah.

Kedua: Hukum Waris Antara Muslim dan Kafir

Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Tidak mewarisi orang mukmin terhadap orang kafir, dan tidak mewarisi orang kafir terhadap orang mukmin."

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang tidak adanya saling mewarisi antara muslim dan kafir. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa perbedaan agama adalah penghalang untuk saling mewarisi, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Ketiga: Kisah Warisan Abu Thalib

Dalam riwayat ini, Az-Zuhri ditanya, "Siapa yang mewarisi Abu Thalib?" Beliau menjawab, "'Aqil dan Thalib yang mewarisinya." Abu Thalib adalah paman Nabi ﷺ yang meninggal dalam keadaan kafir. Karena ia tidak memiliki anak yang muslim kecuali Ali, maka yang mewarisinya adalah anak-anaknya yang kafir, yaitu 'Aqil dan Thalib. Adapun Ali radhiyallahu 'anhu tidak mewarisi harta ayahnya karena ia seorang muslim, dan ayahnya meninggal dalam keadaan kafir.

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa peristiwa ini menjadi bukti nyata penerapan hukum waris antara muslim dan kafir. Ali tidak mengambil warisan dari ayahnya yang kafir, meskipun ia sangat membutuhkan, karena ia taat kepada syariat Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengetahui bahwa ia tidak mewarisi harta ayahnya (Abu Thalib) karena ayahnya meninggal dalam keadaan kafir, beliau menerima ketetapan ini dengan lapang dada. Beliau lebih memilih ridha Allah dan Rasul-Nya daripada harta warisan dunia.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata tentang sikap para sahabat: "Mereka adalah orang-orang yang ketika datang perintah Allah, mereka segera menerimanya dengan penuh ketundukan, meskipun bertentangan dengan keinginan hawa nafsu mereka." Ini menunjukkan bahwa keimanan yang benar adalah ketika seseorang mendahulukan syariat Allah di atas kepentingan duniawinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum waris antara muslim dan kafir adalah tidak saling mewarisi. Ini adalah ketetapan syariat yang jelas dan disepakati para ulama.
  2. Seorang muslim tidak boleh mengambil harta warisan dari kerabatnya yang kafir, meskipun ia sangat membutuhkan, karena ketaatan kepada Allah lebih utama.
  3. Rasulullah ﷺ adalah teladan dalam kezuhudan. Beliau tidak merebut kembali rumah-rumah beliau yang telah dikuasai orang kafir, karena beliau tidak ingin menjadikan dunia sebagai tujuan.
  4. Hubungan baik dengan kerabat yang kafir tetap dijaga, namun tidak sampai melanggar batasan syariat dalam hal warisan.
  5. Ketaatan kepada Allah harus didahulukan di atas kepentingan duniawi, sebagaimana Ali bin Abi Thalib yang tidak mengambil warisan ayahnya karena Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.