Penjelasan Hadits Bukhari No. 4281 tentang Nabi membaca Al-Fath saat pembebasan Mekkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pada hari pembebasan Mekkah membaca Surah Al-Fath di atas untanya dengan suara yang bergetar dan indah (tarji'). Ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Qur'an dengan suara indah, bolehnya membaca Al-Qur'an saat berkendara, dan besarnya rasa syukur Nabi ﷺ atas kemenangan yang Allah berikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang (Al-Maghazi), Bab Di Mana Nabi ﷺ Menancapkan Bendera pada Hari Pembebasan, nomor 4281, dari sahabat Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan membaca Al-Qur'an dengan tartil dan suara yang indah:

QS. Al-Muzzammil [73]: 4

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا

Terjemahan: "Dan bacalah Al-Qur'an itu dengan tartil (perlahan dan jelas)."

QS. Al-Isra' [17]: 82

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

Terjemahan: "Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, dan Al-Qur'an itu hanya menambah kerugian bagi orang-orang zalim."

Hadits terkait dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِلنَّبِيِّ أَنْ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ

Terjemahan: "Allah tidak pernah memberi izin (ridha) terhadap sesuatu sebagaimana Dia memberi izin kepada Nabi untuk melagukan Al-Qur'an." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan melagukan dan memperindah suara dalam membaca Al-Qur'an. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits ini dalam bab keutamaan membaca Al-Qur'an dengan suara indah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya membaca Al-Qur'an dengan suara indah dan bergetar (tarji').

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "tarji'" adalah mengulang-ulang suara dengan getaran yang indah, seperti menggetarkan suara saat membaca. Ini bukanlah bid'ah, melainkan cara membaca yang pernah dilakukan Nabi ﷺ sendiri. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa memperindah suara dalam membaca Al-Qur'an adalah sunnah yang dianjurkan, selama tidak keluar dari kaidah tajwid dan tidak mengubah makna.

Kedua: Bolehnya membaca Al-Qur'an saat berkendara.

Nabi ﷺ membaca Surah Al-Fath di atas untanya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Qur'an dalam keadaan berkendara, baik di atas unta, kendaraan, atau alat transportasi lainnya, selama masih menjaga adab terhadap Al-Qur'an. Ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam tidak memberatkan, dan ibadah bisa dilakukan dalam berbagai keadaan.

Ketiga: Surah Al-Fath dibaca pada hari pembebasan Mekkah.

Surah Al-Fath diturunkan berkaitan dengan Perjanjian Hudaibiyah dan kemenangan yang Allah janjikan. Membacanya pada hari pembebasan Mekkah adalah bentuk syukur kepada Allah atas kemenangan yang telah dijanjikan dalam surah tersebut. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Surah Al-Fath mengandung berita gembira tentang kemenangan Islam, dan Nabi ﷺ membacanya sebagai bentuk pengamalan dan syukur.

Keempat: Abdullah bin Mughaffal ingin meniru Nabi ﷺ.

Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa seandainya bukan karena khawatir orang-orang berkumpul di sekelilingnya, ia akan membaca dengan suara bergetar seperti Nabi ﷺ. Ini menunjukkan kecintaan sahabat kepada Nabi ﷺ dan keinginan mereka untuk meniru sunnah beliau, termasuk dalam cara membaca Al-Qur'an.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama dalam daftar rujukan sepakat bahwa memperindah suara dalam membaca Al-Qur'an adalah sunnah. Namun, mereka berbeda pendapat tentang sejauh mana "tarji'" (menggetarkan suara) dibolehkan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani membolehkan selama tidak berlebihan dan tidak mengubah huruf atau makna. Imam An-Nawawi menekankan bahwa yang penting adalah kekhusyukan dan pemahaman makna. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa memperindah suara dengan tarji' dibolehkan selama menjaga kaidah tajwid dan tidak keluar dari batas syariat, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada hari pembebasan Mekkah, Nabi ﷺ memasuki kota Mekkah dengan penuh kerendahan hati, bukan dengan kesombongan. Beliau menundukkan kepala di atas untanya sebagai tanda syukur kepada Allah. Di tengah perjalanan, beliau membaca Surah Al-Fath dengan suara yang indah dan bergetar. Abdullah bin Mughaffal yang mendengar bacaan itu merasa kagum dan ingin menirunya, namun ia menahan diri karena khawatir orang-orang akan berkumpul dan mengganggu.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa peristiwa ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersyukur kepada Allah, bahkan dalam momen kemenangan. Beliau tidak lupa membaca Al-Qur'an dan mengingat janji Allah yang telah terbukti.

Kesimpulan Praktis

  1. Perindah bacaan Al-Qur'an: Bacalah Al-Qur'an dengan suara yang indah dan tartil, karena ini adalah sunnah Nabi ﷺ.
  2. Baca Al-Qur'an dalam berbagai keadaan: Tidak ada larangan membaca Al-Qur'an saat berkendara atau dalam perjalanan, selama menjaga adab.
  3. Bersyukur atas nikmat Allah: Ketika mendapat kemenangan atau nikmat, perbanyaklah membaca Al-Qur'an dan bersyukur kepada Allah.
  4. Teladani Nabi ﷺ: Seperti Abdullah bin Mughaffal, kita hendaknya berusaha meniru sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah dan muamalah.
  5. Jaga adab terhadap Al-Qur'an: Meskipun boleh membaca dengan suara indah, tetap jaga kaidah tajwid dan jangan berlebihan hingga mengubah makna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?