Penjelasan Hadits Bukhari No. 4278 tentang Perang pembebasan Mekah di bulan Ramadhan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ keluar menuju Hunain pada tahun Fathu Makkah (pembebasan Mekah), yaitu tahun ke-8 Hijriah, dan peristiwa ini terjadi di bulan Ramadhan. Hadits ini menunjukkan bolehnya berperang dan berjuang di bulan Ramadhan, serta menjadi dalil bahwa jihad tidak ditinggalkan hanya karena sedang berpuasa. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menjelaskan bahwa Nabi ﷺ keluar bersama pasukan besar, dan sebagian sahabat ada yang berpuasa dan ada yang tidak, lalu Nabi ﷺ sendiri berbuka di perjalanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Maghazi (Perang), Bab Fathu Makkah fi Ramadhan, no. 4278, dari jalur 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Imam Al-Bukhari menyebutkan dua jalur: jalur 'Abdurrazzaq dari Ma'mar, dan jalur Hammad bin Zaid, keduanya dari Ayyub dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keluarnya Nabi ﷺ dan perjuangan di jalan Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 216

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."

Dan firman Allah tentang bulan Ramadhan:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Terjemahan: "Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Hadits lain yang berkaitan, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

صَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى إِذَا بَلَغَ الْكَدِيدَ أَفْطَرَ

"Rasulullah ﷺ berpuasa hingga ketika sampai di Al-Kadid beliau berbuka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya berbuka bagi musafir, dan bahwa Nabi ﷺ memilih berbuka ketika sudah dekat dengan musuh untuk menjaga kekuatan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara ringkas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ keluar pada tahun Fathu Makkah. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud "keluar" di sini adalah keluarnya Nabi ﷺ dari Madinah menuju Mekah untuk pembebasan Mekah, dan kemudian berlanjut ke Hunain. Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan tahun ke-8 Hijriah.

Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam "Bab Perang Pembebasan di Bulan Ramadhan" untuk menunjukkan bahwa berperang di bulan Ramadhan adalah sesuatu yang disyariatkan, dan bahwa puasa tidak menghalangi jihad. Ini adalah pemahaman yang diambil dari hadits ini dan hadits-hadits lain tentang Fathu Makkah.

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa dalam perjalanan ini, Nabi ﷺ berpuasa pada awalnya, kemudian ketika sampai di Al-Kadid (sebuah tempat air antara Qudaid dan Usfan), beliau berbuka. Sebagian sahabat ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. Ketika Nabi ﷺ mengetahui ada yang tetap berpuasa, beliau tidak mencela mereka, namun beliau sendiri memilih berbuka karena beban perjalanan dan persiapan menghadapi musuh.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama bagi musafir: berpuasa atau berbuka. Jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanafiyah berpendapat bahwa berpuasa lebih utama jika tidak memberatkan, karena itu lebih cepat membebaskan tanggungan. Namun jika memberatkan atau dalam kondisi perang, maka berbuka lebih utama. Ini sesuai dengan pilihan Nabi ﷺ yang berbuka ketika sudah dekat dengan medan perang.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "Allah menghendaki kemudahan bagimu" menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kemampuan hamba. Maka dalam kondisi safar dan perang, keringanan berbuka adalah bentuk kasih sayang Allah.

Adapun Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa peristiwa Fathu Makkah terjadi di bulan Ramadhan, dan ini menunjukkan keutamaan bulan Ramadhan, karena di dalamnya terjadi pembebasan kota Mekah dan penghancuran berhala-berhala. Ini juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan bukan hanya bulan ibadah ritual, tetapi juga bulan perjuangan menegakkan kebenaran.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa ketika Nabi ﷺ keluar menuju Mekah pada tahun Fathu Makkah, beliau berpuasa. Ketika sampai di Al-Kadid, beliau meminta air, lalu meminumnya di hadapan orang banyak agar mereka melihat bahwa beliau berbuka. Setelah itu, beliau melanjutkan perjalanan hingga memasuki Mekah.

Dalam riwayat lain, sebagian sahabat berkata: "Ada yang berpuasa dan ada yang berbuka." Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau tidak memerintahkan yang berpuasa untuk berbuka, dan tidak mencela yang berbuka. Ini menunjukkan luasnya keringanan dalam syariat.

Hikmahnya: seorang pemimpin harus memperhatikan kondisi pasukannya. Nabi ﷺ memilih berbuka karena beliau akan menghadapi musuh dan membutuhkan kekuatan. Ini adalah pelajaran bahwa ibadah harus seimbang dengan tuntutan keadaan, dan bahwa syariat Islam selalu membawa kemudahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Berperang atau berjuang di jalan Allah di bulan Ramadhan adalah boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.
  2. Musafir diberi keringanan untuk berbuka, dan jika dalam kondisi berat seperti perang, berbuka lebih utama.
  3. Bulan Ramadhan adalah bulan ibadah sekaligus bulan perjuangan dan kemenangan.
  4. Seorang muslim hendaknya tidak berlebihan dalam beribadah hingga mengabaikan tanggung jawab lain yang juga diperintahkan Allah.
  5. Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dalam memilih keringanan yang Allah berikan ketika kondisi membutuhkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?