Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah pelajaran besar tentang keagungan kalimat Laa ilaaha illallah dan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga darah seorang muslim. Hadits ini mengajarkan bahwa kita tidak boleh membunuh orang yang telah mengucapkan syahadat, meskipun ada dugaan bahwa ia mengucapkannya hanya untuk menyelamatkan diri. Penyesalan Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu menunjukkan betapa beratnya dosa membunuh orang yang telah mengucapkan kalimat tauhid, dan betapa beliau sangat menyesalinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang (Al-Maghazi), Bab Pengiriman Nabi ﷺ Usamah bin Zaid ke Al-Huraqat dari Juhainah, no. 4269. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Iman, Bab Tahrim Qatlil Kafir ba'da An Qala La ilaha illallah, no. 96.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَىٰ إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِنْدَ اللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ ۚ كَذَٰلِكَ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
(QS. An-Nisa' [4]: 94)
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (jangan tergesa-gesa), dan janganlah kamu katakan kepada orang yang mengucapkan salam (islam) kepadamu, 'Engkau belum beriman' (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia, padahal di sisi Allah ada kekayaan yang banyak. Demikianlah keadaanmu dahulu, lalu Allah memberikan karunia-Nya kepadamu, maka telitilah. Sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa yang dialami oleh seorang sahabat yang membunuh seseorang yang telah mengucapkan syahadat, dan ayat ini menegaskan larangan membunuh orang yang menampakkan keislamannya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya membunuh orang yang mengucapkan syahadat, dan bahwa Nabi ﷺ sangat mengingkari perbuatan Usamah.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa hukum Islam berlaku pada lahiriah, dan urusan batin diserahkan kepada Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa penting yang terjadi setelah Fathu Makkah (Pembebasan Makkah). Nabi ﷺ mengirim pasukan yang dipimpin oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu ke daerah Al-Huraqat, sebuah kabilah dari Juhainah. Pasukan ini menyerang musuh di pagi hari dan mengalahkan mereka.
Dalam pengejaran, Usamah dan seorang sahabat Anshar mengejar salah seorang musuh yang melarikan diri. Ketika mereka hampir menangkapnya, orang tersebut mengucapkan "Laa ilaaha illallah" (Tidak ada Tuhan selain Allah). Sahabat Anshar itu langsung berhenti dan tidak jadi membunuhnya, karena ia memahami bahwa ucapan syahadat adalah tanda masuk Islam dan darahnya menjadi haram.
Namun Usamah bin Zaid tetap menikamnya dengan tombaknya hingga orang itu meninggal. Ketika berita ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau sangat mengingkari perbuatan Usamah. Beliau bertanya dengan nada mencela: "Wahai Usamah! Apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan 'Laa ilaaha illallah'?"
Usamah menjawab: "Ia mengucapkannya hanya untuk menyelamatkan diri (takut terbunuh)." Namun Nabi ﷺ terus mengulang-ulang pertanyaan dan celaan tersebut, hingga Usamah berharap seandainya ia belum masuk Islam pada hari itu, karena begitu beratnya teguran Nabi ﷺ kepadanya.
Pelajaran dari para ulama:
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya membunuh orang yang mengucapkan syahadat, baik ia mengucapkannya dengan jujur maupun karena takut. Karena hukum yang berlaku adalah hukum lahiriah, sedangkan niat dan isi hati diserahkan kepada Allah.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan para ulama bahwa yang dimaksud Nabi ﷺ adalah mengingkari perbuatan Usamah yang tergesa-gesa. Seharusnya ia menahan diri dan tidak membunuh orang yang telah mengucapkan kalimat tauhid, karena bisa jadi ia benar-benar beriman.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa kita tidak boleh menghakimi niat seseorang. Jika seseorang menampakkan keislamannya, maka kita wajib menerimanya dan tidak boleh membunuhnya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat An-Nisa' ayat 94 turun sebagai koreksi atas peristiwa ini, dan menegaskan bahwa seorang mukmin tidak boleh tergesa-gesa dalam menghukumi orang lain.
Peristiwa ini juga menunjukkan betapa tingginya akhlak Nabi ﷺ dalam menjaga darah seorang muslim. Beliau tidak langsung menghukum Usamah, tetapi beliau mengulang-ulang tegurannya hingga membuat Usamah sangat menyesal. Ini adalah bentuk pendidikan yang sangat lembut namun tegas.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu sangat menyesal. Beliau berkata: "Demi Allah, aku tidak pernah menyesali suatu perbuatan seperti penyesalanku atas peristiwa itu. Seandainya aku bisa menggantinya dengan tebusan yang besar, niscaya aku lakukan."
Bahkan dalam riwayat lain, Usamah berkata: "Aku tidak akan pernah membunuh seseorang yang mengucapkan 'Laa ilaaha illallah' setelah peristiwa itu, meskipun ia membunuh anakku."
Ini menunjukkan betapa dalamnya bekas teguran Nabi ﷺ di hati para sahabat. Mereka sangat takut melanggar syariat, dan ketika mereka melanggar, mereka sangat menyesal dan berusaha memperbaiki diri.
Kisah ini juga mengingatkan kita pada kisah Mujahid bin Jabr dan para ulama salaf yang sangat berhati-hati dalam masalah darah. Mereka lebih memilih meninggalkan sesuatu yang meragukan daripada terjerumus dalam dosa besar.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga darah seorang muslim adalah perkara yang sangat agung. Jangan pernah meremehkan nyawa seseorang, apalagi yang telah mengucapkan syahadat.
- Hukum Islam berlaku pada lahiriah. Jika seseorang menampakkan keislaman, kita wajib menerimanya dan tidak boleh menghakimi niatnya.
- Jangan tergesa-gesa dalam menghukumi orang lain. Allah memerintahkan kita untuk tabayyun (memeriksa dengan teliti) sebelum mengambil tindakan.
- Teguran Nabi ﷺ kepada Usamah adalah pelajaran bagi kita semua bahwa membunuh tanpa hak adalah dosa besar, meskipun pelakunya memiliki alasan.
- Bertaubatlah dan perbanyak istighfar jika kita pernah berbuat zalim kepada orang lain, karena pintu taubat selalu terbuka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.