Penjelasan Hadits Bukhari No. 4252 tentang Umrah qadha Nabi setelah perjanjian Hudaibiyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa penting dalam sejarah Islam: ketika Rasulullah ﷺ berangkat umrah namun dihalangi oleh kaum kafir Quraisy, sehingga beliau menyembelih hadyu dan mencukur rambut di Hudaibiyah. Kemudian beliau mengadakan perjanjian damai dengan mereka untuk melakukan umrah pada tahun berikutnya. Peristiwa ini mengajarkan tentang sabar, hikmah dalam berdakwah, dan pentingnya menepati perjanjian.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Fath [48]: 27

لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِن دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا

Terjemahan: "Sungguh, Allah telah membenarkan mimpi Rasul-Nya dengan sebenar-benarnya, bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, tanpa rasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, dan sebelum itu Dia memberikan kemenangan yang dekat."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Umrah Qadha, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya umrah qadha (umrah yang diulang karena terhalang sebelumnya) dan bolehnya melakukan perjanjian damai dengan musuh demi kemaslahatan dakwah. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa peristiwa Hudaibiyah adalah salah satu bentuk hikmah politik syar'i yang agung.

Penjelasan Rinci

Konteks Peristiwa:

Peristiwa ini terjadi pada tahun 6 Hijriah, ketika Rasulullah ﷺ bersama sekitar 1400 sahabat berangkat menuju Mekkah dengan niat berumrah, bukan untuk berperang. Namun kaum kafir Quraisy menghalangi mereka masuk ke Ka'bah. Rasulullah ﷺ kemudian berhenti di Hudaibiyah dan mengadakan perjanjian damai dengan Quraisy.

Pemahaman Ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa dalam peristiwa ini terdapat beberapa pelajaran penting:

  1. Bolehnya menyembelih hadyu dan mencukur rambut di luar tanah haram ketika terhalang dari Ka'bah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Fath [48]: 25 tentang orang-orang yang terhalang.
  2. Bolehnya mengadakan perjanjian damai dengan musuh meskipun syaratnya terasa berat, jika mengandung kemaslahatan yang lebih besar. Ini adalah hikmah politik syar'i yang dipraktikkan Nabi ﷺ.
  3. Umrah qadha disyariatkan bagi yang terhalang, yaitu mengganti umrah yang gagal pada tahun berikutnya.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa perjanjian Hudaibiyah adalah "fathun mubin" (kemenangan yang nyata) sebagaimana disebut dalam Al-Qur'an, karena membuka jalan bagi dakwah Islam yang lebih luas dan masuknya banyak kabilah ke dalam Islam.

Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan sabar dan tawakal Nabi ﷺ dalam menghadapi tekanan musuh, serta kepemimpinan beliau yang penuh hikmah.

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang status umrah qadha: apakah wajib atau sunnah. Namun jumhur ulama dari kalangan empat madzhab berpendapat bahwa umrah qadha hukumnya sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya sebagai bentuk menepati janji, bukan karena kewajiban baru.

Story Telling

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat sampai di Hudaibiyah, mereka sangat ingin masuk Mekkah dan berthawaf di Ka'bah. Namun Quraisy menolak dengan keras. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sempat merasa berat dengan perjanjian itu, bahkan bertanya kepada Nabi ﷺ: "Bukankah engkau Rasulullah? Bukankah kita di jalan yang benar?" Nabi ﷺ menjawab dengan tenang: "Benar, aku Rasulullah dan aku tidak akan menyelisihi perintah-Nya."

Kemudian turunlah QS. Al-Fath yang menyebut perjanjian ini sebagai "kemenangan yang nyata." Tidak lama setelah itu, banyak kabilah Arab yang masuk Islam karena melihat kejujuran dan akhlak Nabi ﷺ dalam menepati perjanjian. Dua tahun kemudian, beliau benar-benar masuk Mekkah untuk umrah qadha bersama para sahabat, dan Quraisy pun menghormati perjanjian tersebut.

Hikmahnya: kesabaran dan kejujuran dalam menepati janji adalah kunci kemenangan yang hakiki.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersabar dalam menghadapi rintangan dalam beribadah dan berdakwah, karena Allah akan memberikan jalan keluar terbaik pada waktu yang tepat.
  2. Menepati perjanjian adalah akhlak mulia yang dicontohkan Nabi ﷺ, bahkan terhadap musuh sekalipun.
  3. Hikmah dalam mengambil keputusan lebih utama daripada emosi sesaat, sebagaimana Nabi ﷺ menerima syarat perjanjian Hudaibiyah yang tampak merugikan namun membawa kemenangan besar.
  4. Umrah qadha disyariatkan bagi yang terhalang dari Ka'bah, sebagai bentuk menepati niat dan janji kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?