Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat sunnah dua rakaat di dalam rumah seorang sahabat, yaitu `Itban bin Malik, dan beliau meminta tuan rumah memilih tempat yang disukai. Ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah boleh dilakukan di rumah, bahkan di tempat yang ditentukan tuan rumah, serta menunjukkan adab Nabi ﷺ yang lembut dan menghormati keinginan tuan rumah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Jika Masuk Rumah, Shalat di Mana Saja, atau di Mana Diperintahkan, dan Tidak Mengintip, nomor 424. Perawinya adalah `Itban bin Malik radhiyallahu 'anhu, melalui jalur az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Mahmud bin ar-Rabi'.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ، عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَتَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَقَالَ "أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ لَكَ مِنْ بَيْتِكَ". قَالَ فَأَشَرْتُ لَهُ إِلَى مَكَانٍ، فَكَبَّرَ النَّبِيُّ ﷺ وَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ.
Terjemahan: Dari `Itban bin Malik: Nabi ﷺ datang ke rumahku dan berkata, "Di mana kamu ingin aku shalat?" Aku menunjuk ke suatu tempat. Nabi kemudian berkata, "Allahu Akbar", dan kami berbaris di belakangnya dan beliau melaksanakan shalat dua rakaat.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan shalat di rumah dan shalat berjamaah, Allah Ta'ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
QS. An-Nur [24]: 56
Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat."
Ayat ini memerintahkan menegakkan shalat dan menaati Rasulullah ﷺ, termasuk dalam tata cara shalat yang beliau contohkan, seperti dalam hadits ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya shalat sunnah di rumah.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat sunnah di rumah, dan bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama daripada di masjid, kecuali shalat yang memang disyariatkan berjamaah seperti tarawih atau shalat wajib. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ yang lain: "Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib." (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).
Kedua: Adab Nabi ﷺ yang lembut dan menghormati tuan rumah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ bertanya "Di mana kamu ingin aku shalat?" menunjukkan kelembutan beliau dan penghormatan terhadap keinginan tuan rumah. Ini juga menjadi dalil bahwa tuan rumah boleh menentukan tempat shalat, dan bahwa tempat tersebut menjadi tempat shalat yang diberkahi.
Ketiga: Shalat berjamaah meski hanya dua orang.
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ shalat dua rakaat dan para sahabat berbaris di belakang beliau. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya shalat berjamaah dengan dua orang atau lebih, dan bahwa makmum berdiri di belakang imam.
Keempat: Shalat dua rakaat sebelum atau sebagai shalat sunnah.
Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi menyebutkan bahwa shalat dua rakaat ini adalah shalat sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ di rumah `Itban, dan ini menjadi contoh shalat sunnah yang ringan namun penuh berkah.
Kelima: Tidak mengintip.
Judul bab yang disebutkan Al-Bukhari "dan tidak mengintip" berkaitan dengan adab masuk rumah dan menghormati privasi. Ini sejalan dengan perintah Allah dalam QS. An-Nur [24]: 27-28 tentang meminta izin sebelum masuk rumah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dalam daftar seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak berpendapat bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama secara mutlak. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama, kecuali shalat sunnah rawatib yang dilakukan di masjid setelah shalat wajib. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan hadits ini dan hadits "Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib", yaitu shalat sunnah di rumah lebih utama, dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa `Itban bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat dari kaum Anshar yang matanya telah lemah karena usia tua. Ia pernah mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa ia tidak bisa lagi shalat berjamaah di masjid karena jauh dan sulitnya jalan. Ia meminta Nabi ﷺ datang ke rumahnya dan shalat di suatu tempat di rumahnya agar ia bisa menjadikan tempat itu sebagai tempat shalat. Nabi ﷺ pun memenuhi permintaannya, datang ke rumahnya, dan bertanya tempat mana yang ia sukai. `Itban menunjuk suatu tempat, lalu Nabi ﷺ shalat dua rakaat di sana, dan para sahabat yang hadir berbaris di belakang beliau. Sejak itu, tempat tersebut menjadi tempat shalat `Itban di rumahnya. (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, dengan makna umum dari kisah ini).
Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebutuhan sahabatnya, bahkan dalam hal ibadah yang bersifat pribadi. Beliau tidak memaksa, tetapi bertanya dan menghormati pilihan tuan rumah. Ini mengajarkan kita untuk lembut dalam berdakwah dan menghormati orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah boleh dan lebih utama dilakukan di rumah, kecuali shalat wajib yang harus di masjid.
- Boleh bagi tuan rumah menentukan tempat shalat di rumahnya, dan tempat itu menjadi tempat yang diberkahi.
- Shalat berjamaah boleh dilakukan dengan dua orang atau lebih, meski di rumah.
- Hendaklah kita meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam bertanya dan menghormati keinginan orang lain.
- Jagalah adab masuk rumah dengan meminta izin dan tidak mengintip, sebagaimana isyarat judul bab Al-Bukhari.
- Perbanyaklah shalat sunnah di rumah untuk menghidupkan rumah dengan ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.