Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang betapa besarnya bahaya berkhianat dalam harta rampasan perang (ghulul). Meskipun seorang sahabat yang mulia seperti Mid’am radhiyallahu ‘anhu terbunuh dalam keadaan bersama Rasulullah ﷺ, beliau tetap mengabarkan bahwa barang curian (walaupun hanya sehelai kain) akan menjadi api yang membakarnya di akhirat. Ini menunjukkan bahwa kesyahidan tidak otomatis menghapus dosa khianat, dan bahwa urusan harta haram adalah perkara yang sangat serius di sisi Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Maghazi (Perang), Bab Ghazwah Khaibar, no. 4234, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Dalil Al-Qur'an tentang Larangan Ghulul (Khianat dalam Rampasan Perang):
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Dan tidaklah mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan). Barangsiapa berkhianat, niscaya ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu pada hari Kiamat. Kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang ia usahakan, dan mereka tidak akan dizalimi."
(QS. Ali 'Imran [3]: 161)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa kain yang hilang pada perang Badar, dan juga mencakup semua bentuk ghulul. Beliau menukil perkataan Mujahid dan Qatadah bahwa ayat ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang berkhianat dalam harta rampasan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ghulul adalah mengambil sesuatu dari harta rampasan sebelum dibagikan secara resmi, dan ini adalah dosa besar yang akan dibalas di akhirat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Keutamaan Perang Khaibar dan Harta Rampasannya
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa harta rampasan perang Khaibar tidak berupa emas dan perak, melainkan berupa ternak, barang-barang, dan kebun-kebun. Ini menunjukkan bahwa harta rampasan tidak selalu berupa logam mulia, tetapi bisa berupa apa saja yang bermanfaat bagi kaum muslimin.
2. Kisah Budak Bernama Mid’am
Mid’am adalah budak yang dihadiahkan kepada Rasulullah ﷺ oleh salah seorang dari Bani Ad-Dhibab. Ketika beliau sedang dalam perjalanan kembali dari Khaibar menuju Wadi Al-Qura, tiba-tiba datang anak panah yang tidak diketahui asalnya dan mengenai Mid’am hingga ia meninggal dunia.
3. Reaksi Para Sahabat dan Koreksi Nabi ﷺ
Para sahabat berkata, "Selamat baginya, ia mati syahid." Namun Rasulullah ﷺ mengoreksi anggapan ini dengan tegas. Beliau bersabda bahwa Mid’am telah mengambil sehelai kain (syal) dari harta rampasan sebelum dibagikan, dan kain itu akan menjadi api yang membakarnya di neraka.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa ini adalah bentuk ghulul yang paling ringan sekalipun tetap dianggap dosa besar. Beliau menegaskan bahwa meskipun Mid’am terbunuh dalam keadaan bersama Nabi ﷺ, namun karena ia berkhianat, maka kesyahidannya tidak menghapus dosa khianat tersebut.
4. Pelajaran dari Tali Sepatu (Syirak)
Setelah mendengar sabda Nabi ﷺ, seorang laki-laki datang membawa satu atau dua tali sepatu yang ia ambil secara ilegal dari harta rampasan, lalu menyerahkannya kepada Nabi ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Ini adalah satu tali atau dua tali dari api." Ini menunjukkan bahwa meskipun barang yang diambil sangat kecil nilainya, tetap saja ia akan menjadi sumber siksa di akhirat.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat untuk bertobat dan mengembalikan barang haram ketika mereka mendengar peringatan dari Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran tentang pentingnya segera bertaubat dan mengembalikan hak orang lain.
5. Perbedaan Antara Mati Syahid dan Dosa Khianat
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mati syahid menghapus dosa-dosa kecil, tetapi tidak menghapus dosa besar seperti ghulul, kecuali dengan taubat yang sungguh-sungguh dan mengembalikan hak-hak yang diambil.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa ghulul adalah salah satu dosa besar yang tidak diampuni hanya dengan terbunuh di jalan Allah, karena ia berkaitan dengan hak hamba yang harus dikembalikan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika peristiwa ini terjadi, para sahabat sangat terkejut mendengar sabda Nabi ﷺ tentang Mid’am. Mereka tidak menyangka bahwa seorang yang terbunuh dalam keadaan bersama Rasulullah ﷺ bisa mendapatkan ancaman seperti itu. Namun kemudian mereka memahami bahwa ini adalah keadilan Allah yang sempurna.
Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa kisah ini menjadi pelajaran berharga bagi para sahabat dan seluruh umat Islam setelahnya. Bahkan ada seorang laki-laki yang segera datang mengembalikan tali sepatu yang ia ambil, menunjukkan bahwa para sahabat sangat takut terhadap ancaman Allah dan Rasul-Nya, serta bersegera dalam ketaatan.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang mukmin harus selalu menjaga dirinya dari mengambil harta yang bukan haknya, sekecil apa pun nilainya. Karena Allah Maha Melihat dan akan membalas setiap amalan, baik yang kecil maupun yang besar.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala bentuk ghulul (khianat dalam harta), baik dalam konteks rampasan perang maupun dalam konteks harta umum, pekerjaan, atau amanah lainnya.
- Segera kembalikan barang yang bukan hak kita jika kita menyadari telah mengambilnya secara tidak sah, sekecil apa pun nilainya.
- Jangan merasa aman dari siksa Allah hanya karena kita melakukan amal kebaikan, selama masih ada dosa khianat yang belum diselesaikan.
- Bersegera bertaubat seperti yang dilakukan sahabat yang membawa tali sepatu kepada Nabi ﷺ.
- Pahami bahwa mati syahid atau amal besar lainnya tidak menghapus dosa yang berkaitan dengan hak hamba sampai hak tersebut dikembalikan atau dimaafkan oleh pemiliknya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.