Penjelasan Hadits Bukhari No. 423 tentang Hukum li'an suami istri di masjid

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai hukum seorang suami yang mendapati istrinya berzina dengan lelaki lain. Karena tidak ada bukti yang cukup, Nabi ﷺ tidak membenarkan pembunuhan, melainkan mengarahkan mereka untuk melakukan Li'an (sumpah saling melaknat) yang dilakukan di masjid. Hadits ini menjadi dasar hukum Li'an dalam Islam dan menunjukkan bahwa hukuman harus melalui jalur yang syar'i, bukan main hakim sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Qadha dan Li'an di Masjid Antara Pria dan Wanita, nomor 423. Perawi sahabatnya adalah Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَنَّ رَجُلاً، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ رَجُلاً وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً أَيَقْتُلُهُ فَتَلاَعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ

Terjemahan:

"Telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abdur-Razzaq, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Ibnu Syihab, dari Sahl bin Sa'd, bahwa seorang lelaki berkata: 'Wahai Rasulullah! Jika seorang lelaki mendapati lelaki lain bersama istrinya (berzina), apakah ia harus membunuhnya?' Kemudian saya melihat mereka melakukan Li'an di masjid dan saya menjadi saksi."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum Li'an adalah QS. An-Nur [24]: 6-9. Berikut potongan ayat yang relevan:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar." (QS. An-Nur [24]: 6)

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tentang hukum Li'an, yaitu sumpah saling melaknat antara suami dan istri ketika suami menuduh istrinya berzina namun tidak memiliki empat orang saksi. Dalam hadits ini, seorang sahabat bertanya apakah suami boleh langsung membunuh lelaki yang berzina dengan istrinya. Nabi ﷺ tidak menjawab dengan membenarkan pembunuhan, melainkan mengarahkan pada proses Li'an yang dilakukan di masjid.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam Kitab Shalat, Bab Qadha dan Li'an di Masjid, yang menunjukkan bahwa Li'an boleh dilakukan di masjid. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya melaksanakan Li'an di masjid, dan bahwa Nabi ﷺ menyaksikan langsung proses tersebut. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan main hakim sendiri dalam masalah zina, karena hukuman harus melalui jalur syar'i.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Li'an adalah sumpah yang dilakukan suami istri di hadapan hakim atau pemimpin, dengan tata cara tertentu: suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya, lalu pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika ia berdusta. Kemudian istri bersumpah empat kali bahwa suaminya berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya benar. Setelah Li'an, keduanya dipisahkan (fasakh) dan tidak boleh saling menuduh lagi.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah Li'an: untuk menjaga kehormatan keluarga dan mencegah tuduhan zina tanpa bukti, serta memberikan jalan keluar bagi suami yang mendapati istrinya berzina namun tidak memiliki saksi. Ibnul Qayyim juga menegaskan bahwa Li'an hanya berlaku antara suami istri, bukan antara orang lain.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Li'an (QS. An-Nur: 6-9) menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, karena memberikan solusi ketika terjadi konflik rumah tangga yang sulit. As-Sa'di juga menyebutkan bahwa Li'an harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan kejujuran, karena sumpah tersebut mengandung laknat Allah.

Dalam hadits ini, Sahl bin Sa'd mengatakan "saya melihat mereka melakukan Li'an di masjid dan saya menjadi saksi." Ini menunjukkan bahwa Li'an dilakukan secara terbuka di masjid, dan boleh disaksikan oleh orang lain, sebagai bentuk keadilan dan transparansi.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah peristiwa Li'an ini, Nabi ﷺ memisahkan pasangan tersebut. Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia melihat sendiri proses Li'an di masjid, dan setelah itu keduanya dipisahkan. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Lihatlah, jika ia melahirkan anak yang mirip dengan lelaki yang dituduh, maka tuduhan suami benar." Ternyata anak yang dilahirkan mirip dengan lelaki yang dituduh, sehingga tuduhan suami terbukti. Namun, karena Li'an sudah dilakukan, hukuman had tidak dijatuhkan, dan nasab anak tetap kepada suami.

Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan agar segala sesuatu diselesaikan dengan adab dan prosedur yang benar, bukan dengan emosi dan main hakim sendiri. Li'an adalah solusi syar'i yang menjaga kehormatan semua pihak.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan Main Hakim Sendiri: Seorang suami tidak boleh membunuh lelaki yang berzina dengan istrinya tanpa bukti dan proses hukum yang syar'i.
  2. Hukum Li'an: Li'an adalah sumpah saling melaknat antara suami istri yang dilakukan di hadapan hakim/pemimpin, dan boleh dilaksanakan di masjid.
  3. Syarat Li'an: Li'an hanya berlaku antara suami istri, dan dilakukan ketika suami menuduh istri berzina tanpa empat saksi.
  4. Konsekuensi Li'an: Setelah Li'an, pasangan dipisahkan (fasakh) dan tidak boleh saling menuduh lagi.
  5. Hikmah: Li'an menjaga kehormatan keluarga, mencegah tuduhan tanpa bukti, dan memberikan solusi syar'i dalam konflik rumah tangga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?