Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada Perang Khaibar, Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk membuang daging keledai jinak (keledai rumah), baik yang masih mentah maupun yang sudah dimasak. Ini menunjukkan bahwa daging keledai jinak haram untuk dimakan. Perintah ini bersifat permanen, bukan hanya untuk saat itu saja, karena larangan tersebut terkait dengan keharaman zatnya, sebagaimana dipahami oleh para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Al-Bukhari:
Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan sesuai dengan yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Perang (Al-Maghazi), Bab Perang Khaibar, no. 4226. Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan Dia (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Ayat ini menunjukkan kaidah umum bahwa Allah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Daging keledai jinak termasuk kategori yang buruk (khaba'its) karena memakannya dilarang oleh Nabi ﷺ.
Hadits Pendukung Lainnya:
Dalam riwayat lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Ketika terjadi penaklukan Khaibar, kami mendapatkan keledai (jinak), lalu kami memasaknya. Kemudian penyeru Nabi ﷺ berseru: 'Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena ia adalah rijs (kotoran) dan termasuk perbuatan setan.' Maka seluruh periuk yang berisi daging keledai pun ditumpahkan." (HR. Al-Bukhari no. 4228 dan Muslim no. 1940)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan memakan daging keledai jinak ini adalah larangan yang bersifat pengharaman (tahrim), bukan sekadar makruh. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk membuang daging tersebut meskipun para sahabat sangat membutuhkan makanan saat itu, yang menunjukkan bahwa larangan ini tegas.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menukil ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa daging keledai jinak hukumnya haram. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini bersifat umum dan permanen, tidak terbatas pada waktu Khaibar saja.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa keharaman daging keledai jinak adalah pendapat jumhur ulama, dan ini adalah pendapat yang benar karena dalil-dalilnya shahih dan tegas.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam Perang Khaibar, para sahabat mengalami kondisi sulit dan sangat membutuhkan makanan. Ketika mereka mendapatkan keledai jinak, sebagian mereka memasaknya untuk dimakan. Namun kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan agar daging tersebut dibuang, baik yang masih mentah maupun yang sudah matang.
Poin-poin penting dari hadits ini:
- Hukum Memakan Daging Keledai Jinak adalah Haram. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat tentang keharamannya.
- Perintah Membuang Daging Tersebut. Perintah Nabi ﷺ untuk membuang daging keledai - padahal saat itu makanan sangat dibutuhkan - menunjukkan bahwa larangan ini bukan sekadar makruh, tetapi haram. Seandainya hanya makruh, tentu Nabi ﷺ tidak akan menyuruh membuang makanan yang sangat dibutuhkan.
- Alasan Keharaman. Para ulama menyebutkan beberapa alasan mengapa daging keledai jinak diharamkan:
- Ia termasuk kategori khaba'its (hal-hal yang buruk)
- Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ia adalah rijs (kotoran) dan perbuatan setan
- Keledai jinak memakan kotoran, sehingga dagingnya tidak baik untuk dikonsumsi
- Perbedaan dengan Keledai Liar. Para ulama membedakan antara keledai jinak dengan keledai liar. Daging keledai liar hukumnya halal, karena Nabi ﷺ sendiri pernah memakannya dan memerintahkan para sahabat untuk berburu keledai liar. Hal ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
- Hikmah Larangan. Di antara hikmahnya adalah menjaga kesehatan jasmani dan rohani, karena Allah hanya menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk bagi hamba-Nya.
Pendapat yang Lebih Tepat: Seluruh ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa daging keledai jinak hukumnya haram. Tidak ada perbedaan pendapat yang kuat dalam masalah ini. Adapun yang membolehkan hanyalah pendapat yang lemah dan menyelisihi dalil-dalil shahih.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Ketika Rasulullah ﷺ menaklukkan Khaibar, kami mendapatkan keledai-keledai (jinak). Lalu kami memasaknya. Kemudian seorang penyeru dari pihak Nabi ﷺ berseru: 'Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena ia adalah rijs (kotoran) dan perbuatan setan.' Maka seluruh periuk yang berisi daging keledai pun ditumpahkan hingga mengalir airnya." (HR. Al-Bukhari no. 4228)
Dalam riwayat lain dari sahabat Abu Ts'a'labah al-Khusyani radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ melarang memakan daging keledai jinak." (HR. Al-Bukhari no. 5529 dan Muslim no. 1936)
Hikmah dari kisah ini: Betapa indahnya ketaatan para sahabat. Mereka telah bersusah payah memasak daging tersebut, namun ketika mendengar larangan Nabi ﷺ, mereka langsung menumpahkan seluruh periuk tanpa ragu dan tanpa bertanya-tanya. Ini menunjukkan bahwa iman yang benar adalah iman yang disertai ketaatan penuh kepada Allah dan Rasul-Nya, meskipun terkadang kita tidak mengetahui hikmah di balik suatu perintah atau larangan.
Kesimpulan Praktis
- Haram memakan daging keledai jinak (keledai rumah), baik yang masih mentah maupun yang sudah dimasak.
- Daging keledai liar hukumnya halal, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat dalam berburu.
- Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ harus didahulukan di atas keinginan dan hawa nafsu kita, sebagaimana para sahabat menaati perintah Nabi ﷺ dengan segera.
- Setiap larangan Allah dan Rasul-Nya pasti mengandung hikmah dan kebaikan bagi hamba-Nya, meskipun kita belum memahaminya secara sempurna.
- Jangan ragu untuk meninggalkan sesuatu yang dilarang, meskipun kita sangat membutuhkannya, karena Allah akan memberikan ganti yang lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.