Penjelasan Hadits Bukhari No. 4224 tentang Larangan memakan daging keledai jinak

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada Perang Khaibar, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk membalikkan panci masak yang sedang digunakan. Perintah ini muncul karena daging yang dimasak adalah daging keledai jinak (himar ahliyyah) yang haram dikonsumsi. Hadits ini menjadi dalil penting tentang ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ dan larangan mengonsumsi daging keledai jinak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Perang Khaibar, nomor 4224. Perawi sahabatnya adalah Al-Bara' bin 'Azib dan Abdullah bin Abi Aufa.

Teks hadits lengkapnya:

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ، سَمِعْتُ الْبَرَاءَ، وَابْنَ أَبِي أَوْفَى، يُحَدِّثَانِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ يَوْمَ خَيْبَرَ وَقَدْ نَصَبُوا الْقُدُورَ أَكْفِئُوا الْقُدُورَ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepadaku Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami 'Adi bin Tsabit, aku mendengar Al-Bara' dan Ibnu Abi Aufa menceritakan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda pada hari Khaibar, ketika mereka telah meletakkan panci-panci (di atas api): 'Balikkanlah panci-panci itu.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan lafaz yang serupa, dan Imam An-Nawawi menyebutkannya dalam Syarh Shahih Muslim. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan hadits ini dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari).

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi pada Perang Khaibar, sebuah peperangan yang terjadi pada tahun 7 Hijriah. Khaibar adalah wilayah yang dihuni oleh orang-orang Yahudi dan memiliki benteng-benteng yang kuat. Setelah penaklukan Khaibar, para sahabat merasa lapar dan kesulitan mendapatkan makanan. Mereka kemudian menemukan keledai-keledai jinak (himar ahliyyah) di daerah tersebut dan menyembelihnya untuk dimasak.

Ketika panci-panci sudah diletakkan di atas api dan daging mulai matang, Nabi ﷺ mengetahui hal ini dan segera memerintahkan untuk membalikkan panci-panci tersebut, yang berarti membuang isinya dan tidak memakannya. Dalam riwayat lain yang shahih, Nabi ﷺ menjelaskan alasan larangan tersebut, yaitu karena daging keledai jinak hukumnya haram.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

  1. Ketaatan mutlak kepada Nabi ﷺ: Para sahabat langsung menaati perintah beliau tanpa bertanya terlebih dahulu, meskipun makanan sudah siap.
  2. Larangan daging keledai jinak: Ini menjadi dalil yang jelas bahwa daging keledai jinak (yang jinak, bukan yang liar) haram dikonsumsi.
  3. Pentingnya ilmu sebelum beramal: Para sahabat tidak mengetahui keharaman tersebut sampai Nabi ﷺ memberitahukan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang keharaman daging keledai jinak berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi ﷺ melarang daging keledai jinak pada hari Khaibar.

Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini, bahwa keledai jinak adalah hewan yang digunakan untuk transportasi dan pekerjaan, sehingga menyembelihnya untuk dimakan dapat menghilangkan manfaatnya. Selain itu, Allah ﷻ mengharamkan dagingnya sebagai bentuk kasih sayang kepada manusia agar tidak memakan hewan yang najis dan kotor.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya Taisir Al-Karim Ar-Rahman (meskipun ini kitab tafsir, beliau juga memiliki penjelasan dalam masalah fiqih) menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk membalikkan panci adalah bentuk pengajaran langsung dari beliau sebagai pemimpin dan pembimbing umat. Ketaatan kepada Nabi ﷺ adalah bagian dari ketaatan kepada Allah ﷻ, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa [4]: 80:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

Terjemahan: "Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barangsiapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka."

Dalam hal ini, tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang keharaman daging keledai jinak. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah tentang keledai liar (wahsyi), yang sebagian ulama membolehkannya berdasarkan hadits lain yang shahih. Namun, untuk keledai jinak, kesepakatan ulama (ijma') menyatakan keharamannya.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa pada hari Khaibar, Nabi ﷺ melarang memakan daging keledai jinak dan membolehkan daging kuda. Para sahabat saat itu sedang dalam keadaan lapar dan telah menyalakan api untuk memasak. Ketika berita larangan itu sampai kepada mereka, mereka segera membalikkan panci-panci mereka dan membuang isinya, meskipun mereka sangat membutuhkan makanan. Ini menunjukkan betapa besar kecintaan dan ketaatan para sahabat kepada Rasulullah ﷺ. Mereka tidak mendahulukan hawa nafsu dan rasa lapar di atas perintah beliau.

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menyebutkan bahwa ketaatan para sahabat dalam peristiwa ini adalah contoh nyata dari sabda Nabi ﷺ: "Tidak sempurna iman seseorang hingga aku (Nabi) lebih dicintai olehnya daripada dirinya sendiri, keluarganya, dan seluruh manusia." (HR. Bukhari dan Muslim). Mereka rela meninggalkan makanan yang sudah siap demi menaati perintah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketaatan kepada Nabi ﷺ adalah wajib: Perintah beliau harus diikuti, bahkan jika itu bertentangan dengan keinginan kita.
  2. Daging keledai jinak haram: Ini adalah hukum yang jelas berdasarkan hadits shahih dan kesepakatan ulama.
  3. Pentingnya ilmu dalam beribadah dan muamalah: Kita harus mengetahui halal dan haram sebelum beramal, agar tidak terjatuh dalam larangan Allah.
  4. Meneladani para sahabat: Mereka adalah contoh terbaik dalam ketaatan dan pengorbanan demi menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.
  5. Hikmah larangan: Allah mengharamkan sesuatu pasti ada hikmah dan maslahat bagi manusia, baik yang kita ketahui maupun yang belum kita ketahui.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?