Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang larangan memakan daging keledai jinak (bukan keledai liar) yang terjadi pada Perang Khaibar. Ketika para sahabat telah memasak daging tersebut, Nabi ﷺ memerintahkan agar panci-panci itu dibalik atau ditumpahkan karena dagingnya haram. Ini adalah salah satu dalil utama dalam masalah ini, dan pelajaran pentingnya adalah ketaatan mutlak para sahabat kepada perintah Rasulullah ﷺ meskipun mereka telah bersusah payah memasaknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda berikan adalah salah satu lafaz dari hadits larangan memakan daging keledai jinak. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Perang Khaibar, no. 4223.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait (Tentang Ketaatan kepada Rasul):
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Hasyr [59]: 7:
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."
Ayat ini adalah prinsip dasar dalam menerima perintah dan larangan Rasulullah ﷺ, termasuk dalam masalah makanan yang dihalalkan dan diharamkan.
Penjelasan Ulama tentang Hadits Ini:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah menjelaskan bahwa yang diharamkan pada hari Khaibar adalah daging keledai jinak. Di antara mereka:
- Al-Bara' bin 'Azib dan Abdullah bin Abi Aufa (sahabat yang meriwayatkan hadits ini) adalah saksi langsung peristiwa tersebut.
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam kitab perang untuk menunjukkan bahwa hukum-hukum syariat tetap ditegakkan bahkan di tengah kondisi perang.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dalil haramnya memakan daging keledai jinak. Ini adalah pendapat yang kuat dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Latar Belakang Peristiwa (Asbabul Wurud)
Peristiwa ini terjadi pada Perang Khaibar (tahun ke-7 Hijriah). Saat itu, kaum muslimin mengalami kesulitan makanan yang sangat berat. Ketika mereka berhasil menaklukkan Khaibar, mereka menemukan keledai jinak milik penduduk. Karena kelaparan, sebagian sahabat menyembelih dan memasaknya. Namun, Nabi ﷺ segera melarang dan memerintahkan untuk membalikkan panci-panci yang berisi daging tersebut.
2. Hukum Memakan Daging Keledai Jinak
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ini:
- Pendapat Jumhur (mayoritas ulama): Haram memakan daging keledai jinak. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Pendapat yang membolehkan: Ada sebagian ulama yang membolehkan, seperti pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama Kufah. Namun, pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits shahih yang jelas.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (pengharaman), bukan sekedar makruh. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang memakan daging keledai jinak karena ia adalah hewan yang menjijikkan (khaba'its) dan memiliki taring.
3. Pelajaran tentang Ketaatan
Yang paling menarik dari hadits ini adalah ketaatan para sahabat. Mereka telah bersusah payah memasak daging tersebut karena kelaparan yang sangat. Namun, ketika Nabi ﷺ memerintahkan untuk membalikkan panci, mereka langsung melaksanakannya tanpa ragu. Ini menunjukkan bahwa iman yang benar adalah iman yang disertai ketaatan mutlak kepada Rasulullah ﷺ.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ketaatan para sahabat ini adalah buah dari keyakinan mereka yang mendalam bahwa apa yang datang dari Rasulullah ﷺ adalah wahyu dari Allah. Mereka lebih mendahulukan perintah Allah dan Rasul-Nya di atas keinginan hawa nafsu mereka.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang ketaatan para sahabat dalam peristiwa ini. Ketika Nabi ﷺ memerintahkan untuk membalikkan panci-panci tersebut, para sahabat tidak bertanya, "Ya Rasulullah, mengapa? Kami sedang kelaparan!" Mereka tidak berkata, "Ya Rasulullah, biarkan kami memakannya dulu, nanti kami balikkan." Tidak sama sekali.
Mereka langsung membalikkan panci-panci tersebut, dan daging yang telah matang itu tumpah ke tanah. Padahal, saat itu mereka sangat membutuhkan makanan. Namun, kecintaan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya mengalahkan segalanya.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari sahabat Jabir bin Abdullah bahwa pada saat itu para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami mengambil daging itu dan memerasnya untuk mengambil kuahnya?" Maka Nabi ﷺ bersabda, "Tidak, bahkan tumpahkan semuanya." Ini menunjukkan betapa tegasnya larangan tersebut.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang mukmin sejati adalah yang menjadikan perintah dan larangan Rasulullah ﷺ sebagai prioritas utama, di atas segala keinginan dan kebutuhan duniawinya.
Kesimpulan Praktis
Beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, meskipun kita sangat menyukainya atau membutuhkannya.
- Bersegera dalam ketaatan tanpa menunda-nunda, sebagaimana para sahabat langsung membalikkan panci ketika diperintahkan.
- Tidak bertanya-tanya yang berlebihan tentang hikmah suatu larangan, karena kewajiban kita adalah mendengar dan taat.
- Menjaga makanan halal dalam kehidupan sehari-hari, karena makanan yang haram akan mempengaruhi kualitas ibadah dan doa kita.
- Meneladani para sahabat dalam ketaatan mutlak mereka kepada Rasulullah ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.