Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang larangan memakan daging keledai jinak (al-humur al-ahliyyah). Larangan ini bersifat tegas dan kekal, bukan sekadar makruh. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami larangan ini sebagai pengharaman, dan pendapat inilah yang kuat. Kita sebagai muslim wajib menjauhi daging keledai jinak, baik yang liar maupun yang dipelihara, karena larangan Nabi ﷺ bersifat umum.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik menyebutkan keharaman daging keledai, Allah ﷻ berfirman tentang ketaatan kepada Rasul-Nya:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Ayat ini menunjukkan bahwa larangan Rasulullah ﷺ adalah larangan yang wajib ditaati, dan di dalamnya terkandung keharaman.
2. Hadits Terkait:
Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، وَسَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ.
"Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Nabi ﷺ melarang memakan daging keledai jinak.'" (HR. Al-Bukhari no. 4218)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan redaksi yang lebih panjang, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang memakan daging keledai jinak pada perang Khaibar. (HR. Muslim no. 1939)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada "Kitab Perang, Bab Perang Khaibar", menunjukkan bahwa larangan ini terjadi pada peristiwa bersejarah yang jelas.
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (pengharaman) menurut jumhur (mayoritas) ulama.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharaman daging keledai jinak, dan menjelaskan hikmah di balik larangan tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan daging keledai jinak, namun pendapat yang kuat dan dipegang oleh jumhur ulama adalah haram. Berikut rinciannya:
- Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas): Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa daging keledai jinak hukumnya haram. Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih yang melarangnya, termasuk hadits dari Ibnu Umar di atas dan hadits dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim. Ibnu Hajar Al-Asqalani menukil bahwa ini adalah pendapat jumhur sahabat dan tabi'in.
- Pendapat Imam Abu Hanifah: Terdapat riwayat bahwa Imam Abu Hanifah berpendapat makruh tahrim (mendekati haram) dan tidak sampai mengharamkan. Namun, pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan dalil-dalil shahih yang tegas. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ di sini adalah larangan yang bersifat pengharaman, bukan sekadar makruh, karena konteksnya adalah kebutuhan mendesak saat perang Khaibar.
- Hikmah Larangan: Para ulama menyebutkan beberapa hikmah, di antaranya:
- Keledai adalah hewan yang tabiatnya kotor dan memakan kotoran, sehingga dagingnya tidak baik untuk dikonsumsi.
- Keledai adalah kendaraan dan alat angkut yang sangat dibutuhkan manusia, sehingga melarang memakannya adalah bentuk penjagaan terhadap kemaslahatan umum.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk pemuliaan Allah terhadap manusia dengan memberikan makanan yang baik dan thayyib.
Perbedaan Pendapat Ulama:
| Pendapat | Ulama | Dalil |
| :--- | :--- | :--- |
| Haram | Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, jumhur ulama | Hadits larangan yang shahih dan tegas |
| Makruh | Riwayat dari Imam Abu Hanifah | Memandang larangan sebagai adab, bukan keharaman |
Pendapat yang Kuat: Pendapat yang kuat adalah haram, karena larangan Nabi ﷺ dalam hadits ini bersifat mutlak dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa hukum asal dari larangan adalah haram sampai ada dalil yang memalingkannya.
Story Telling
Pada perang Khaibar, kaum muslimin sangat membutuhkan makanan. Mereka sempat kelaparan dan kesulitan. Ketika pasukan muslimin berhasil mengalahkan penduduk Khaibar, mereka mendapatkan banyak harta rampasan perang, termasuk keledai-keledai jinak.
Sebagian sahabat langsung menyembelih dan memasak daging keledai tersebut karena sangat lapar. Namun, ketika berita ini sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau segera memerintahkan untuk membuang isi periuk-periuk yang berisi daging keledai tersebut. Beliau bersabda:
"إن الله ورسوله ينهيانكم عن لحوم الحمر الأهلية، فإنها رجس"
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak, karena ia adalah kotor (rijis)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Para sahabat pun segera membuang daging tersebut, dan ada yang berkata, "Apakah ini benar-benar diharamkan?" Maka turunlah pemahaman bahwa larangan ini adalah pengharaman yang tegas. Kisah ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat taat kepada perintah dan larangan Nabi ﷺ, meskipun dalam keadaan sangat membutuhkan.
Hikmah: Ketaatan para sahabat dalam meninggalkan yang haram meskipun dalam keadaan sulit adalah teladan bagi kita. Mereka lebih mengutamakan keridhaan Allah dan Rasul-Nya daripada memenuhi kebutuhan perut.
Kesimpulan Praktis
- Hukumnya Haram: Memakan daging keledai jinak adalah haram berdasarkan hadits shahih dan pendapat jumhur ulama.
- Bersikap Wara': Seorang muslim hendaknya menjauhi segala yang diragukan kehalalannya, apalagi yang sudah jelas larangannya.
- Menjaga Makanan Halal: Kita harus selektif dalam memilih makanan, memastikan kehalalan dan kebaikannya.
- Taat pada Dalil: Larangan Nabi ﷺ adalah wahyu dari Allah, maka wajib kita taati meskipun akal kita belum sepenuhnya memahami hikmahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.