Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada Perang Khaibar, Rasulullah ﷺ melarang para sahabat memakan daging keledai jinak (yang biasa dipakai mengangkut beban). Larangan ini datang karena keledai jinak saat itu dianggap sebagai hewan yang dibutuhkan untuk tunggangan dan angkutan perang, sehingga memakannya dapat merugikan pasukan. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa daging keledai jinak hukumnya haram, sedangkan keledai liar (yang hidup di alam bebas) tetap halal berdasarkan hadits lain yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama — hadits ini sendiri:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ pada hari Khaibar melarang memakan daging keledai jinak. (Shahih Al-Bukhari, no. 4217, Kitab Perang, Bab Perang Khaibar)
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang makanan halal dan haram:
QS. Al-Baqarah [2]: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
Hadits pendukung dari jalur lain:
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ pada hari Khaibar melarang daging keledai jinak dan membolehkan daging kuda. (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (haram), bukan sekadar makruh, karena disertai penegasan dan sebab yang jelas.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa seluruh ulama sepakat tentang haramnya keledai jinak.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hikmah larangan ini: keledai jinak adalah hewan yang dibutuhkan untuk keperluan perang dan transportasi, sehingga memakannya bisa melemahkan kekuatan pasukan.
Penjelasan Rinci
Konteks Perang Khaibar:
Perang Khaibar terjadi pada tahun 7 Hijriah. Saat itu pasukan Muslim berada di wilayah Khaibar dan menghadapi kesulitan makanan. Sebagian sahabat menyembelih keledai jinak untuk dimakan. Ketika berita itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau melarangnya.
Makna larangan:
Kata "نَهَى" (nahā) berarti melarang. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman, bukan sekadar anjuran meninggalkan. Sebab, jika hanya makruh, Nabi ﷺ tidak akan menegaskan larangan di tengah situasi darurat perang.
Perbedaan keledai jinak dan liar:
- Keledai jinak (أَهْلِيَّة): yang biasa dipelihara manusia, dipakai mengangkut barang, membajak, atau tunggangan. Hukumnya haram berdasarkan hadits ini dan hadits Jabir.
- Keledai liar (وَحْشِيَّة): yang hidup bebas di alam. Hukumnya halal berdasarkan hadits Abu Qatadah yang berburu keledai liar saat ihram dan Nabi ﷺ membolehkannya (Shahih Al-Bukhari dan Muslim).
Hikmah larangan:
Ibnu Qayyim menyebutkan beberapa hikmah:
- Keledai jinak adalah hewan yang dibutuhkan untuk keperluan hidup manusia, terutama transportasi dan perang.
- Dagingnya dianggap tidak baik dan bisa menimbulkan dampak buruk bagi tubuh.
- Larangan ini melatih umat Islam untuk tidak memakan sesuatu yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya, meskipun dalam keadaan sulit.
Pandangan ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menegaskan haramnya keledai jinak.
- Imam Malik juga mengharamkannya, bahkan beliau menambahkan bahwa dagingnya najis menurut sebagian riwayat.
- Imam Abu Hanifah mengharamkannya pula, meskipun ada riwayat yang menyebutkan karahah (makruh) dalam sebagian keadaan, namun pendapat yang kuat adalah haram.
Kesimpulan fiqih:
Jumhur ulama dari daftar (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Qayyim) sepakat bahwa keledai jinak haram dimakan. Pendapat yang paling kuat adalah haram, berdasarkan hadits shahih ini dan hadits-hadits pendukung lainnya.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa pada hari Khaibar, para sahabat merasa lapar dan kesulitan mendapatkan makanan. Sebagian mereka menyembelih keledai jinak yang ada di perkampungan Khaibar. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau memerintahkan seseorang untuk menyerukan:
"إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَنْهَاكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ"
"Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang kalian memakan daging keledai jinak."
Maka para sahabat pun segera menghentikan masakan yang sedang mereka masak, bahkan sebagian periuk masih di atas api. Mereka menumpahkan isinya karena taat kepada perintah Nabi ﷺ. (Shahih Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah: Para sahabat menunjukkan ketaatan yang luar biasa. Mereka tidak berdebat, tidak mencari alasan, dan tidak menunda. Begitu mendengar larangan Nabi ﷺ, mereka langsung meninggalkan apa yang sedang mereka kerjakan. Inilah adab seorang mukmin: mendengar dan taat.
Kesimpulan Praktis
- Haramnya keledai jinak: Daging keledai jinak tidak boleh dimakan, berdasarkan hadits shahih ini dan kesepakatan ulama.
- Keledai liar halal: Berbeda dengan keledai jinak, keledai liar yang hidup di alam bebas tetap halal dimakan.
- Taat kepada perintah Nabi ﷺ: Kisah ini mengajarkan kita untuk segera taat ketika mengetahui larangan Allah dan Rasul-Nya, tanpa menunda atau mencari alasan.
- Memahami hikmah: Larangan ini mengandung hikmah besar, salah satunya menjaga kemaslahatan umat dan melatih ketaatan.
- Merujuk ulama: Jika menemukan masalah fiqih serupa, kembalilah kepada Al-Qur'an, hadits shahih, dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.