Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada Perang Khaibar, Rasulullah ﷺ melarang dua perkara: pertama, nikah mut'ah (nikah sementara dengan batas waktu tertentu), dan kedua, memakan daging keledai jinak (keledai peliharaan). Larangan ini bersifat tegas dan menjadi pedoman bagi umat Islam hingga kini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Perang, Bab Perang Khaibar, dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، وَالْحَسَنِ، ابْنَىْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ، وَعَنْ أَكْلِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ.
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu: Bahwa Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah pada hari Khaibar, dan (melarang) memakan daging keledai jinak."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan memakan keledai jinak tidak disebutkan secara eksplisit, namun larangan ini termasuk dalam keumuman perintah untuk taat kepada Rasulullah ﷺ, sebagaimana firman Allah:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
QS. Al-Hasyr [59]: 7
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan mut'ah dan daging keledai jinak secara tegas. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa larangan ini bersifat haram, bukan sekadar makruh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua larangan penting yang terjadi pada Perang Khaibar (tahun 7 H). Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan rinci:
- Larangan Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah pernikahan dengan akad sementara, misalnya "aku menikahimu selama satu bulan". Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa larangan ini terjadi pada hari Khaibar dan bersifat final. Sebelumnya, mut'ah pernah dibolehkan pada awal Islam, namun kemudian diharamkan selamanya. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama setelahnya. Dalil lain dari hadits Ali bin Abi Thalib ini memperkuat bahwa pengharaman mut'ah terjadi bersamaan dengan pengharaman daging keledai jinak.
- Larangan Makan Daging Keledai Jinak
Keledai jinak (al-humur al-insiyyah) adalah keledai yang biasa dipelihara manusia, berbeda dengan keledai liar (al-humur al-wahsyiyyah). Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini karena keledai jinak termasuk hewan yang khabits (buruk) dan digunakan untuk kendaraan serta pekerjaan, sehingga memakannya dapat menghilangkan manfaatnya. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melarangnya pada saat Khaibar karena dagingnya tidak layak dikonsumsi dan termasuk makanan yang menjijikkan.
Para ulama seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa memakan daging keledai jinak adalah haram, berdasarkan hadits ini. Adapun keledai liar, maka boleh dimakan sebagaimana hadits lain dari Abu Qatadah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
Perbedaan pendapat: Sebagian kecil ulama awal seperti Al-Hasan al-Bashri sempat membolehkan mut'ah sebelum larangan final, namun setelah hadits Khaibar, tidak ada lagi yang membolehkan. Pendapat yang paling kuat adalah haram, sesuai hadits shahih ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada Perang Khaibar, setelah penaklukan benteng-benteng, para sahabat merasa lapar dan ada yang menyembelih keledai jinak untuk dimakan. Ketika Rasulullah ﷺ mengetahui hal itu, beliau memerintahkan untuk menumpahkan periuk-periuk yang berisi daging keledai tersebut. Pada saat yang sama, beliau juga melarang nikah mut'ah yang sebelumnya pernah dipraktikkan sebagian sahabat. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yang saat itu berada di medan Khaibar, meriwayatkan langsung larangan ini. Hikmahnya: Islam mengajarkan bahwa kenikmatan duniawi harus tunduk pada aturan syariat, dan Rasulullah ﷺ adalah teladan dalam menetapkan halal-haram.
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut'ah hukumnya haram dan tidak sah, meskipun dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Memakan daging keledai jinak hukumnya haram, sedangkan keledai liar boleh dimakan.
- Umat Islam wajib mengikuti larangan Rasulullah ﷺ, karena beliau tidak melarang sesuatu kecuali karena keburukan atau bahaya.
- Bertaqwalah kepada Allah dengan menjauhi yang haram dan mengamalkan yang halal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.