Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada Perang Khaibar, Nabi ﷺ melarang dua hal: makan bawang putih (dalam riwayat ini) dan makan daging keledai jinak (piaraan). Larangan daging keledai jinak bersifat tegas (haram), sedangkan larangan bawang putih berkaitan dengan adab dan menjaga bau mulut agar tidak mengganggu orang lain, terutama saat berkumpul atau beribadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Perang Khaibar, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنِي عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ أَبِي أُسَامَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، وَسَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ أَكْلِ الثَّوْمِ، وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ. نَهَى عَنْ أَكْلِ الثَّوْمِ هُوَ عَنْ نَافِعٍ وَحْدَهُ. وَلُحُومُ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ عَنْ سَالِمٍ.
Terjemahan: "Telah menceritakan kepadaku 'Ubaid bin Isma'il, dari Abu Usamah, dari 'Ubaidullah, dari Nafi' dan Salim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ pada hari Khaibar melarang makan bawang putih dan daging keledai jinak. Larangan makan bawang putih (diriwayatkan) dari Nafi' saja, sedangkan daging keledai jinak dari Salim."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keharaman bangkai dan hewan yang tidak disembelih dengan nama Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
QS. Al-Ma'idah [5]: 3
Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih..."
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa kehalalan daging hewan bergantung pada syariat, dan keledai jinak termasuk yang diharamkan berdasarkan hadits shahih, bukan sekadar adab.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua larangan yang berbeda hukumnya:
Pertama: Daging keledai jinak (al-humur al-ahliyyah).
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa makan daging keledai jinak hukumnya haram. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang pengharaman keledai jinak pada Perang Khaibar mencapai derajat mutawatir, sehingga tidak ada ruang untuk menolaknya. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan keharaman ini dan menyebutkan bahwa sebagian ulama awal sempat berbeda pendapat, namun jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — menetapkan haramnya. Imam Ahmad bin Hanbal bahkan menyatakan hadits ini shahih dan tidak ada keraguan padanya.
Hikmahnya, keledai jinak adalah hewan yang biasa digunakan untuk mengangkut beban dan tunggangan, sehingga dagingnya tidak layak dikonsumsi dan termasuk hewan yang diharamkan secara syariat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa pengharaman ini bersifat tetap dan tidak dinasakh (dihapus).
Kedua: Bawang putih (ats-tsaum).
Larangan makan bawang putih di sini dipahami oleh para ulama bukan sebagai pengharaman mutlak, melainkan larangan yang berkaitan dengan adab dan menjaga bau mulut. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh, bukan haram, karena bau bawang putih dapat mengganggu orang lain, terutama ketika berkumpul dalam majelis atau shalat berjamaah. Dalil penguatnya adalah hadits lain yang shahih bahwa Nabi ﷺ melarang orang yang makan bawang putih atau bawang merah mendekati masjid hingga baunya hilang.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa larangan ini berlaku ketika bawang dikonsumsi mentah, sedangkan jika dimasak hingga baunya hilang, maka tidak lagi makruh. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat menjaga kenyamanan jamaah dan adab bermajelis, sehingga makanan yang menimbulkan bau tidak sedap dianjurkan untuk dihindari sebelum beribadah atau berkumpul.
Perlu dicatat bahwa dalam riwayat ini, Imam Al-Bukhari menyebutkan bahwa larangan bawang putih diriwayatkan dari Nafi' saja, sedangkan larangan daging keledai jinak dari Salim. Ini menunjukkan ketelitian Imam Al-Bukhari dalam meriwayatkan jalur periwayatan, dan tidak mengurangi keabsahan hadits karena keduanya adalah perawi yang tsiqah (terpercaya).
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada Perang Khaibar, kaum Muslimin berhasil menaklukkan benteng-benteng Yahudi. Setelah peperangan usai, sebagian sahabat menyalakan api untuk memasak. Nabi ﷺ bertanya tentang apa yang sedang mereka masak, dan mereka menjawab bahwa mereka memasak daging keledai jinak. Maka Nabi ﷺ pun melarangnya dan memerintahkan agar periuk-periuk itu ditumpahkan isinya. Para sahabat segera menaati perintah tersebut tanpa membantah, menunjukkan ketaatan mereka yang tinggi kepada Rasulullah ﷺ.
Dalam riwayat lain yang shahih, disebutkan juga bahwa Nabi ﷺ melarang makan bawang putih dan bawang merah bagi orang yang hendak mendatangi masjid, karena malaikat dan manusia sama-sama terganggu oleh bau yang tidak sedap. Hikmahnya, seorang Muslim hendaknya menjaga kebersihan dan kenyamanan orang lain, terutama dalam ibadah dan majelis ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Daging keledai jinak haram dikonsumsi berdasarkan hadits shahih dan kesepakatan jumhur ulama dari kalangan empat madzhab.
- Bawang putih (dan bawang merah) makruh dimakan mentah sebelum beribadah atau berkumpul, karena dapat mengganggu orang lain; jika dimasak hingga baunya hilang, tidak lagi makruh.
- Menjaga adab dan kenyamanan orang lain adalah bagian dari akhlak Islam, terutama dalam shalat berjamaah dan majelis ilmu.
- Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ hendaknya dilakukan dengan segera dan tanpa keraguan, sebagaimana para sahabat menumpahkan periuk mereka saat dilarang.
- Merujuk kepada penjelasan ulama seperti Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, dan Ibn Rajab membantu kita memahami perbedaan antara larangan yang bersifat haram dan larangan yang bersifat adab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.