Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan sekelompok orang dari kabilah `Ukl dan `Urainah yang datang ke Madinah, menyatakan masuk Islam, lalu murtad, membunuh penggembala Nabi ﷺ, dan mencuri unta. Nabi ﷺ menjatuhkan hukuman qisas yang berat kepada mereka sebagai balasan atas kejahatan mereka. Hadits ini menjadi dalil tentang hukuman bagi pelaku hirabah (perampokan bersenjata) dan larangan mutslah (menyiksa dengan memotong anggota tubuh) setelahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Ma'idah [5]: 33:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berbuat kerusakan di bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
Hadits terkait:
- Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan), dan dicatat oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Maghazi, Bab Qishshah `Ukl wa `Urainah (no. 4192).
- Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar hadits ini, termasuk perbedaan pendapat tentang hukuman yang dijatuhkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini dalam konteks hukuman hirabah.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menghubungkan hadits ini dengan QS. Al-Ma'idah [5]: 33.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah di balik hukuman ini.
Penjelasan Rinci
Latar belakang peristiwa:
Sekelompok orang dari kabilah `Ukl dan `Urainah datang ke Madinah dan menyatakan masuk Islam. Mereka mengaku sebagai pemilik ternak, bukan petani, dan merasa tidak cocok dengan iklim Madinah sehingga jatuh sakit. Nabi ﷺ dengan kasih sayangnya memerintahkan mereka untuk keluar bersama unta-unta milik zakat dan meminum susu serta air kencing unta sebagai obat — ini adalah pengobatan yang dikenal pada masa itu.
Pengkhianatan mereka:
Setelah sembuh, mereka murtad, membunuh penggembala Nabi ﷺ, dan menggiring unta-unta tersebut. Ini adalah kejahatan berlapis: murtad, membunuh, dan merampok.
Hukuman yang dijatuhkan:
Nabi ﷺ memerintahkan hukuman yang berat: mata mereka dipotong/dibakar dengan besi panas, tangan dan kaki mereka dipotong, dan mereka dibiarkan di Al-Harra hingga mati. Ini adalah hukuman qisas yang setimpal dengan kejahatan mereka.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk qisas — mereka membunuh dengan cara yang keji, maka mereka dibalas dengan cara yang setimpal. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa hukuman ini khusus untuk pelaku hirabah yang melakukan pembunuhan dan perampokan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan berat, namun beliau juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ setelah itu melarang mutslah (menyiksa dengan memotong anggota tubuh) secara umum.
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — perawi hadits ini — menyebutkan bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ menganjurkan bersedekah dan melarang mutslah. Ini menunjukkan bahwa hukuman tersebut adalah qisas khusus, bukan ajaran umum untuk menyiksa.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Ma'idah [5]: 33 turun berkaitan dengan peristiwa ini, dan hukuman yang dijatuhkan Nabi ﷺ sesuai dengan ayat tersebut.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk keadilan Allah, dan bahwa Nabi ﷺ tidak melakukannya atas dasar balas dendam, melainkan sebagai penegakan hukum dan pelajaran bagi yang lain.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah hukuman ini dijatuhkan sebelum turunnya ayat Al-Ma'idah [5]: 33 atau sesudahnya. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa hukuman ini adalah penerapan dari ayat tersebut, dan Nabi ﷺ melakukannya sebagai qisas yang setimpal.
Story Telling
Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ yang mulia — menceritakan kisah ini kepada Qatadah dan murid-muridnya. Beliau adalah saksi mata yang hidup di masa itu.
Bayangkan: Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang, yang bahkan mendoakan kebaikan bagi orang yang menyakitinya, harus menjatuhkan hukuman berat kepada sekelompok orang yang telah berkhianat, membunuh, dan merampok. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adil — kasih sayang bukan berarti membiarkan kezaliman.
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang Tabi'in yang mulia, meriwayatkan hadits ini dengan amanah. Beliau menambahkan catatan penting: bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ menganjurkan bersedekah dan melarang mutslah. Ini adalah pelajaran bahwa hukuman tersebut adalah qisas khusus, bukan ajaran untuk menyiksa.
Kesimpulan Praktis
- Islam adalah agama yang adil — kasih sayang tidak berarti membiarkan kejahatan tanpa hukuman.
- Hukuman qisas adalah bagian dari keadilan — namun harus melalui proses yang benar dan tidak melampaui batas.
- Larangan mutslah — setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ melarang menyiksa dengan memotong anggota tubuh secara umum.
- Pelajaran bagi pelaku kejahatan — bahwa pengkhianatan terhadap agama dan negara akan mendapat balasan yang setimpal.
- Kita harus berhati-hati — jangan sampai kita menjadi seperti `Ukl dan `Urainah yang menerima nikmat Allah lalu berkhianat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.