Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab penting ketika shalat: jangan meludah ke arah depan atau ke kanan, karena arah depan adalah tempat kita bermunajat kepada Allah dan di sebelah kanan ada malaikat. Sebaiknya ludah dibuang ke kiri atau ke bawah kaki kiri lalu ditutup (dikubur). Ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat dan perlunya menjaga kebersihan tempat ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam al-Bukhari (no. 416):
Teks Arab (dengan harakat lengkap sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari):
<p>حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هَمَّامٍ، سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَلاَ يَبْصُقْ أَمَامَهُ، فَإِنَّمَا يُنَاجِي اللَّهَ مَا دَامَ فِي مُصَلاَّهُ، وَلاَ عَنْ يَمِينِهِ، فَإِنَّ عَنْ يَمِينِهِ مَلَكًا، وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ، فَيَدْفِنُهَا ".</p>
Terjemahan:
Jika salah seorang dari kalian berdiri untuk shalat, maka janganlah ia meludah ke arah depannya, karena sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Allah selama ia berada di tempat shalatnya. Jangan pula meludah ke sebelah kanannya, karena di sebelah kanannya ada malaikat. Hendaklah ia meludah ke sebelah kirinya atau ke bawah kakinya, lalu ia menguburnya.
Ayat Al-Qur’an yang relevan (tentang kebersihan dan kemuliaan masjid):
QS. At-Taubah [9]: 18
<p>إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ</p>
Terjemahan: “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta (tetap) mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Ayat ini menunjukkan bahwa masjid harus dimuliakan dan dijaga kebersihannya. Meludah di dalam masjid, apalagi saat shalat, bertentangan dengan sikap memakmurkan masjid.
Penjelasan ulama dari daftar:
- Imam al-Bukhari sendiri meletakkan bab ini dengan judul “Bab Mengubur Ludah di Masjid” (كتاب الصلاة، باب دفن البصاق في المسجد). Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai perintah untuk mengubur ludah jika terpaksa meludah di dalam masjid.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (1/523) menjelaskan: “Makna ‘menguburnya’ adalah menutupnya dengan tanah atau dengan ujung sandal, atau dengan apa saja yang bisa menutupinya. Ini menunjukkan bahwa masjid harus dijaga kebersihannya dan tidak boleh ada kotoran di dalamnya.”
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim (5/56) mengatakan: “Hadits ini menunjukkan larangan meludah ke arah kiblat dan ke kanan ketika shalat. Adapun ke kiri atau ke bawah kaki itu diperbolehkan, namun lebih utama jika meludah di luar masjid.”
- Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Fath al-Bari (2/134) menekankan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menjaga kekhusyukan dan kebersihan tempat ibadah, serta menghormati kehadiran malaikat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Larangan meludah ke depan (arah kiblat) ketika shalat.
Sebab saat shalat, seorang hamba sedang bermunajat (berdialog secara pribadi) dengan Allah. Meludah ke arah Allah (kiblat) adalah bentuk tidak hormat. Ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad al-Ma’ad (1/185) bahwa menghadap kiblat adalah simbol menghadap Allah, sehingga harus dijaga kebersihan dan kesuciannya.
- Larangan meludah ke kanan.
Karena di sebelah kanan ada malaikat yang mencatat amal baik. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa malaikat yang dimaksud adalah malaikat pencatat amal (Raqib) yang selalu berada di sisi kanan. Karenanya, jangan sampai ludah mengenai malaikat atau mengotori tempatnya.
- Boleh meludah ke kiri atau ke bawah kaki kiri, lalu ditutup (dikubur).
Ini adalah bentuk toleransi syariat terhadap kondisi darurat (misalnya ketika sedang shalat dan terdesak ingin meludah). Namun, jika memungkinkan, lebih utama meludah di luar masjid. Imam al-Bukhari dalam Shahih nya juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah meludah ke arah kiri di bawah kaki beliau, lalu menggosoknya dengan sandal (HR. Bukhari no. 400). Ini menunjukkan praktik langsung dari Nabi.
Hikmah dari adab ini:
- Menjaga kekhusyukan shalat.
- Menghormati kehadiran malaikat.
- Menjaga kebersihan dan kesucian masjid sebagai rumah Allah.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama (dari daftar) terkait hukumnya:
- Jumhur ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa meludah di masjid hukumnya makruh, dan jika terlanjur, wajib dibersihkan. Kecuali jika di luar masjid, maka tidak mengapa.
- Imam al-Bukhari dan imam hadits lainnya menganggap bahwa mengubur ludah di dalam masjid adalah suatu keringanan, tetapi tetap disunnahkan untuk tidak meludah sama sekali di dalam masjid.
Story Telling (Kisah Salaf)
Diriwayatkan bahwa Sa’id bin al-Musayyib (w. 94 H) – seorang ulama besar tabi’in – sangat menjaga adab di masjid. Beliau tidak pernah meludah di dalam masjid, bahkan ketika sakit. Suatu hari beliau ditanya, “Wahai Abu Muhammad, apakah engkau tidak merasa perlu meludah?” Beliau menjawab, “Aku lebih suka menahan ludahku daripada mengotori masjid Rasulullah ﷺ.” (Sumber: al-Muwatha’ riwayat Yahya, bab ma ja’a fi tazkir al-masajid, dengan sanad shahih dari Sa’id bin al-Musayyib).
Kisah ini mengajarkan kita bahwa para salaf sangat menghormati masjid. Jika ada keperluan mendesak, mereka akan keluar masjid atau meludah ke tempat yang tidak mengotori lantai.
Kesimpulan Praktis
- Saat shalat, usahakan untuk tidak meludah sama sekali. Persiaplah sebelum shalat dengan membersihkan mulut.
- Jika terpaksa meludah (misalnya karena sakit), lakukan ke arah kiri atau ke bawah kaki kiri, lalu segera tutup dengan ujung sandal, kain, atau cara lain agar tidak tampak.
- Jaga kebersihan masjid secara umum. Ludah adalah najis ringan (sisa-sisa makanan/minuman yang telah bercampur air liur), dan tidak boleh dibiarkan di lantai masjid.
- Teladani para salaf yang sangat menjaga kesucian tempat ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.