Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4157 tentang Perjanjian Hudaibiyah dan pelaksanaan umrah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa penting dalam Perjanjian Hudaibiyah, di mana Nabi ﷺ berangkat bersama sekitar 1.300-1.500 sahabat untuk umrah. Di Dzul Hulaifah (miqat penduduk Madinah), beliau menandai dan mengalungkan hewan kurban (hady) lalu berihram. Ini menunjukkan tata cara ihram untuk umrah dan bahwa seorang muslim boleh membawa hewan kurban saat berihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

  • Shahih Al-Bukhari, Kitab Perang, Bab Perang Hudaibiyah, no. 4157
  • Diriwayatkan oleh Marwan bin al-Hakam dan Al-Miswar bin Makhramah radhiyallahu 'anhuma

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Fath [48]: 27

لَّقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِن دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا

"Sungguh Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat."

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (7/437) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya:

  1. Mengalungkan dan menandai hewan kurban (isy'ar dan taqlid)
  2. Berihram dari miqat
  3. Bahwa jumlah sahabat dalam peristiwa Hudaibiyah adalah sekitar 1.300-1.500 orang

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (8/166) menegaskan bahwa isy'ar (melukai punuk unta sebelah kiri hingga berdarah) adalah sunnah bagi yang membawa hady, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini mengisahkan persiapan Nabi ﷺ untuk umrah di tahun Hudaibiyah (6 H). Beliau keluar bersama sekitar 1.300-1.500 sahabat dengan membawa hewan kurban (hady). Ketika sampai di Dzul Hulaifah (miqat penduduk Madinah, sekitar 10 km dari Madinah), beliau melakukan tiga hal:

  1. Qallada al-hady (mengalungkan) – mengikatkan sesuatu di leher hewan kurban sebagai tanda bahwa ia adalah hewan kurban
  2. Asy'ara (menandai) – melukai punuk unta sebelah kiri hingga berdarah sebagai tanda
  3. Ahrama minha (berihram dari sana) – berniat ihram umrah dari miqat tersebut

Hikmah dan Pelajaran:

Pertama: Isy'ar dan taqlid adalah sunnah bagi yang membawa hady. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa isy'ar khusus untuk unta, sementara taqlid untuk unta dan sapi. Ini berdasarkan praktik Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Kedua: Peristiwa Hudaibiyah mengajarkan tentang kesabaran dan tawakkal. Meskipun akhirnya tidak jadi masuk Mekkah tahun itu, Allah menjanjikan kemenangan yang dekat (Fathu Makkah). Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya (7/351) menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Fath [48]: 27 adalah kabar gembira yang terbukti setahun kemudian.

Ketiga: Jumlah sahabat yang ikut (1.300-1.500) menunjukkan semangat mereka untuk beribadah meskipun dalam kondisi sulit. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa mereka semua adalah sahabat yang ikut bai'at ridhwan di bawah pohon.

Keempat: Miqat Dzul Hulaifah (sekarang: Bir Ali) adalah miqat penduduk Madinah. Ini menunjukkan pentingnya berihram dari miqat yang telah ditetapkan.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 4158) dan Muslim (no. 1786) dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma:

> "Pada Perang Hudaibiyah, kami berjumlah 1.400 orang. Nabi ﷺ bersabda: 'Kalian hari ini adalah sebaik-baik penduduk bumi.'"

Kisah ini menunjukkan keutamaan para sahabat yang ikut dalam peristiwa bersejarah ini. Mereka adalah orang-orang yang ridha dengan keputusan Nabi ﷺ ketika Perjanjian Hudaibiyah ditandatangani, meskipun secara lahiriah tampak berat bagi mereka. Namun akhirnya terbukti bahwa perjanjian itu adalah "kemenangan yang nyata" (fathun mubin) sebagaimana disebut dalam QS. Al-Fath [48]: 1.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (7/438) menukil perkataan Al-Miswar bin Makhramah: "Aku melihat Nabi ﷺ mengalungkan hady-nya sendiri dengan tangannya yang mulia, lalu beliau berihram. Ini menunjukkan tawadhu' dan kesungguhan beliau dalam beribadah."

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan mengalungkan dan menandai hewan kurban bagi yang membawanya saat ihram
  2. Wajib berihram dari miqat yang telah ditentukan
  3. Belajar dari kesabaran sahabat dalam Perjanjian Hudaibiyah – ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya membawa kemenangan meskipun awalnya terasa berat
  4. Mengamalkan sunnah dalam ibadah kurban dan haji/umrah sesuai tuntunan Nabi ﷺ

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.