Penjelasan Hadits Bukhari No. 415 tentang Meludah di masjid dosa, kaffaratnya menguburnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa meludah di dalam masjid adalah perbuatan salah (dosa kecil), dan cara menebusnya adalah dengan mengubur ludah tersebut ke dalam tanah atau menutupinya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kebersihan dan kehormatan masjid sebagai tempat ibadah. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan dijelaskan oleh para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, serta Qatadah sebagai perawi hadits itu sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang keutamaan masjid dan adab di dalamnya:

QS. At-Taubah [9]: 18

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Terjemahan: "Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ash-Shalah, Bab Kaffarat Al-Buzaq Fi Al-Masjid, nomor 415, dari jalur Adam bin Abi Iyas → Syu'bah bin Al-Hajjaj → Qatadah bin Di'amah → Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ، وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

Terjemahan: "Meludah di masjid adalah suatu dosa, dan kaffaratnya (tebusannya) adalah menguburnya."

Keterkaitan dengan ulama:

  • Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (Tabi'in) adalah perawi langsung hadits ini dari Anas bin Malik, dan beliau termasuk ulama yang menjelaskan makna-makna hadits.
  • Imam Al-Bukhari memuat hadits ini dalam bab khusus tentang kaffarat ludah di masjid, menunjukkan pentingnya bab ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan adab-adab di masjid.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam membahas kaidah "menghilangkan kemungkaran dengan cara yang sesuai."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "الْبُزَاقُ" (al-buzaq) berarti ludah atau air liur yang dikeluarkan dari mulut. Kata "خَطِيئَةٌ" (khathi'ah) berarti kesalahan atau dosa. Kata "كَفَّارَتُهَا" (kaffaratuha) berarti penebus atau penghapus dosa tersebut. Kata "دَفْنُهَا" (dafnuha) berarti menguburnya, yaitu dengan menimbun ludah itu ke dalam tanah atau menutupinya.

Pemahaman para ulama:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "Kaffarat Al-Buzaq Fi Al-Masjid" (Tebusan Ludah di Masjid), yang menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil bahwa meludah di masjid memiliki konsekuensi hukum tertentu, yaitu kaffarat (tebusan).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "dosa" di sini adalah dosa kecil (bukan dosa besar), karena meludah di masjid bukan termasuk dosa besar yang mengeluarkan seseorang dari keimanan. Beliau juga menjelaskan bahwa kaffarat dengan mengubur ludah berlaku jika masjid tersebut memiliki lantai dari tanah atau pasir. Jika masjid berlantai keramik atau marmer, maka kaffaratnya adalah dengan membersihkannya, karena mengubur tidak mungkin dilakukan.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan meludah di masjid dan perintah untuk menjaga kebersihan masjid. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa meludah di masjid adalah makruh dan termasuk perbuatan yang mengurangi kehormatan masjid.

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, sebagai perawi hadits ini, dikenal sebagai ulama Tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini langsung dari Anas bin Malik, yang merupakan sahabat yang lama melayani Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan ibadah.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan kaidah penting: bahwa setiap perbuatan buruk memiliki konsekuensi, dan Islam mengajarkan cara menghapusnya. Dalam konteks ini, meludah di masjid adalah perbuatan buruk yang harus dihapus dengan menguburnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah kaffarat dengan mengubur ludah berlaku secara umum atau hanya jika masjid berlantai tanah. Pendapat yang paling kuat, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar, adalah bahwa jika masjid berlantai tanah, maka ludah harus dikubur. Jika berlantai keramik atau marmer, maka harus dibersihkan dengan cara yang sesuai, karena tujuan kaffarat adalah menghilangkan najis dan menjaga kebersihan masjid.

Hikmah hadits:

  1. Menjaga kehormatan masjid: Masjid adalah rumah Allah, tempat suci untuk ibadah. Meludah di dalamnya menunjukkan kurangnya adab dan penghormatan.
  2. Kebersihan adalah bagian dari iman: Islam sangat menekankan kebersihan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "النَّظَافَةُ مِنَ الْإِيمَانِ" (Kebersihan adalah bagian dari iman) — meskipun hadits ini tidak terdapat dalam kitab-kitab shahih utama dengan lafaz tersebut, maknanya didukung oleh banyak hadits lain.
  3. Taubat dan perbaikan: Kaffarat dengan mengubur ludah mengajarkan bahwa setiap kesalahan harus diperbaiki dengan tindakan nyata, bukan hanya penyesalan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang paling lama melayani Nabi ﷺ, yaitu sekitar sepuluh tahun. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ menjaga kebersihan dan kehormatan masjid. Dalam suatu kesempatan, Nabi ﷺ melihat seseorang meludah di dalam masjid, lalu beliau mengingatkan dengan lembut bahwa perbuatan itu adalah kesalahan dan harus dihapus dengan menguburnya.

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, yang meriwayatkan hadits ini dari Anas, adalah seorang Tabi'in yang dikenal sangat kuat hafalannya dan teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih kuat hafalannya daripada Anas bin Malik." Ini menunjukkan betapa terpercayanya rantai periwayatan hadits ini.

Imam Al-Bukhari, dalam perjalanannya mengumpulkan hadits shahih, sangat selektif dalam memilih hadits. Beliau memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang kaffarat ludah di masjid, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil penting dalam bab adab dan kebersihan masjid.

Hikmah dari kisah ini: Bahwa menjaga kebersihan masjid adalah bagian dari penghormatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Setiap muslim hendaknya memperhatikan adab-adab di masjid, termasuk tidak meludah sembarangan, dan jika terjadi, segera memperbaikinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meludah di dalam masjid, karena itu adalah perbuatan dosa kecil yang mengurangi kehormatan masjid.
  2. Jika terpaksa meludah, maka lakukanlah dengan cara yang benar: jika masjid berlantai tanah, kuburlah ludah tersebut; jika berlantai keramik atau marmer, bersihkanlah dengan tisu atau kain.
  3. Jaga kebersihan masjid sebagai bentuk penghormatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
  4. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak, agar mereka terbiasa menjaga kehormatan masjid.
  5. Bertaubatlah jika melakukan kesalahan, dan perbaiki dengan tindakan nyata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?