Penjelasan Hadits Bukhari No. 4148 tentang Empat umrah Nabi semuanya di bulan Dzulqa'dah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berumrah empat kali, dan tiga di antaranya beliau lakukan pada bulan Dzul-Qa'dah, yaitu bulan yang oleh orang-orang Quraisy dianggap terlarang untuk berperang. Ini menunjukkan keutamaan umrah di bulan Dzul-Qa'dah dan hikmah Nabi ﷺ dalam menegakkan syiar Islam di tengah tekanan kaum musyrikin. Umrah keempat beliau gabungkan dengan haji (haji Qiran).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan), dan dicatat oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Maghazi, Bab Ghazwah al-Hudaibiyah (no. 4148).

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan umrah dan syiar haji:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَلَا تُحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

"Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya."

Ayat ini menunjukkan bahwa umrah adalah ibadah yang memiliki ketentuan tersendiri dan disyariatkan, sebagaimana dijelaskan oleh Qatadah dan Mujahid bahwa ayat ini mencakup hukum ihram dalam umrah dan haji.

QS. Al-Baqarah [2]: 158

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini menegaskan bahwa umrah adalah ibadah yang sah dan memiliki syiar tersendiri, sebagaimana dipahami oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Jumlah umrah Nabi ﷺ

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berumrah empat kali. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa Nabi ﷺ berumrah empat kali, dan tidak ada umrah yang beliau lakukan di luar bulan Dzul-Qa'dah kecuali yang bersamaan dengan haji. Ini menunjukkan bahwa umrah beliau yang berdiri sendiri selalu di bulan Dzul-Qa'dah.

Kedua: Hikmah memilih bulan Dzul-Qa'dah

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja memilih bulan Dzul-Qa'dah — yang merupakan salah satu bulan haram (bulan yang dimuliakan) dan bulan di mana orang-orang Quraisy merasa aman dari peperangan — untuk menegakkan syiar umrah. Ini adalah bentuk hikmah dakwah: menunjukkan bahwa Islam tidak menghalangi ibadah, bahkan di bulan-bulan yang dihormati. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menambahkan bahwa pemilihan waktu ini juga untuk membantah anggapan kaum musyrikin yang menghalangi Nabi ﷺ dari Baitullah pada tahun Hudaibiyah.

Ketiga: Rincian empat umrah

  1. Umrah Hudaibiyah (6 H): Ini adalah umrah yang tidak sempurna karena Nabi ﷺ dan para sahabat dihalangi masuk ke Makkah, sehingga mereka menyembelih kurban di Hudaibiyah dan bertahallul di sana. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya QS. Al-Fath [48]: 1-3 tentang kemenangan yang nyata. Qatadah bin Di'amah menyebutkan bahwa ini terjadi di bulan Dzul-Qa'dah.
  2. Umrah Qadha (7 H): Umrah di tahun berikutnya sebagai pengganti umrah yang tertunda, juga di bulan Dzul-Qa'dah. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa ini adalah realisasi dari perjanjian Hudaibiyah.
  3. Umrah Ji'ranah (8 H): Setelah Perang Hunain, Nabi ﷺ membagikan ghanimah di Ji'ranah, lalu berihram dari sana untuk umrah, juga di bulan Dzul-Qa'dah. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa beliau memakai pakaian ihram dari Ji'ranah.
  4. Umrah bersamaan dengan Haji (10 H): Ini adalah haji Wada' (haji perpisahan), di mana Nabi ﷺ melakukan haji Qiran (menggabungkan haji dan umrah), dan ini terjadi di bulan Dzul-Hijjah, bukan Dzul-Qa'dah.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang umrah Hudaibiyah

Sebagian ulama seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa umrah Hudaibiyah dianggap sebagai umrah karena Nabi ﷺ berihram dan menyembelih kurban, meskipun tidak sampai ke Baitullah. Namun, jumhur ulama termasuk Ibnu Hajar menegaskan bahwa itu adalah umrah yang sah secara syar'i karena tahallul dilakukan sesuai perintah Allah. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa umrah Hudaibiyah adalah umrah yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadits.

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — sebagaimana diriwayatkan oleh Qatadah bin Di'amah — bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dan para sahabat berangkat menuju Makkah untuk berumrah pada tahun Hudaibiyah. Namun, kaum Quraisy menghalangi mereka masuk ke Makkah. Setelah perjanjian Hudaibiyah disepakati, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk menyembelih kurban dan bertahallul di Hudaibiyah. Para sahabat awalnya merasa berat, tetapi Nabi ﷺ melakukannya sendiri, lalu mereka mengikuti.

Setahun kemudian, Nabi ﷺ kembali ke Makkah untuk umrah Qadha, dan kaum Quraisy mengosongkan kota selama tiga hari sesuai perjanjian. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa pada saat itu Nabi ﷺ memasuki Makkah dengan penuh tawadhu, menunggang unta, dan membaca talbiyah. Hikmahnya: kesabaran dan ketaatan kepada Allah akan membuahkan kemenangan, meskipun awalnya terasa pahit.

Kesimpulan Praktis

  1. Umrah di bulan Dzul-Qa'dah memiliki keutamaan, karena Nabi ﷺ melakukannya tiga kali di bulan tersebut. Ini adalah sunnah yang baik untuk diikuti jika memungkinkan.
  2. Umrah bisa dilakukan kapan saja, tidak terikat waktu tertentu, kecuali jika seseorang berhaji Qiran atau Tamattu', maka umrahnya terkait dengan haji.
  3. Hikmah dakwah: Nabi ﷺ memilih waktu dan cara yang tepat untuk menegakkan syiar Islam, bahkan di tengah tekanan. Ini mengajarkan kita untuk bijak dalam berdakwah.
  4. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam hal jumlah dan waktu, adalah bentuk kecintaan kepada beliau.
  5. Bersabar dalam menghadapi rintangan ibadah, sebagaimana Nabi ﷺ dan para sahabat di Hudaibiyah, akan berbuah kemenangan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?