Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengerjakan shalat sunnah (nafilah/tathawwu') di atas kendaraan (unta) saat safar dalam Perang Anmar, dan beliau menghadap ke arah timur, bukan ke arah kiblat. Ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah saat safar boleh dikerjakan di atas kendaraan dengan menghadap ke arah perjalanan, tidak harus menghadap kiblat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Maghazi (Perang), Bab Ghazwah Anmar, dari sahabat Jabir bin Abdullah al-Anshari radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُرَاقَةَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِيِّ، قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فِي غَزْوَةِ أَنْمَارٍ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ، مُتَوَجِّهًا قِبَلَ الْمَشْرِقِ مُتَطَوِّعًا
Terjemahan: "Jabir berkata: Saya melihat Nabi ﷺ pada Perang Anmar mengerjakan shalat di atas kendaraannya, menghadap ke arah timur, sebagai shalat sunnah."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 239
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Jika kamu dalam keadaan takut, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Lalu apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan saat safar, dan bahwa menghadap kiblat tidak wajib untuk shalat sunnah dalam keadaan tersebut. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan hal serupa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara jelas menunjukkan praktik Nabi ﷺ saat safar: beliau mengerjakan shalat sunnah di atas unta, menghadap ke arah timur (arah perjalanan), bukan menghadap kiblat. Ini terjadi dalam Perang Anmar.
Para ulama dari daftar yang diakui menjelaskan beberapa poin penting:
Pertama, Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab al-Maghazi, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari sirah perjuangan Nabi ﷺ, sekaligus dalil fiqih tentang keringanan shalat saat safar.
Kedua, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Jabir ini menjadi dalil utama dalam bab shalat sunnah di atas kendaraan. Beliau menjelaskan bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat sunnah (nafilah), bukan shalat wajib. Untuk shalat wajib, tetap wajib menghadap kiblat dan turun dari kendaraan bila memungkinkan.
Ketiga, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan saat safar, baik menghadap kiblat maupun tidak, dan baik kendaraan itu bergerak maupun berhenti. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, meskipun dengan beberapa perincian.
Keempat, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa keringanan ini khusus untuk shalat sunnah, dan tidak berlaku untuk shalat wajib. Beliau juga menyebutkan bahwa menghadap kiblat saat takbiratul ihram adalah sunnah yang dianjurkan bila memungkinkan, kemudian setelah itu boleh menghadap ke arah perjalanan.
Kelima, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 239 menjelaskan bahwa Allah memberi keringanan kepada hamba-Nya dalam keadaan takut atau safar untuk shalat sambil berjalan atau berkendaraan, sebagai bentuk rahmat dan kemudahan dalam syariat.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar terletak pada detail: apakah keringanan ini hanya saat safar atau juga saat mukim dalam keadaan darurat. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa shalat sunnah di atas kendaraan dibolehkan saat safar, berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Jabir bin Abdullah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ tetap menjaga shalat sunnah bahkan dalam keadaan perang dan safar. Beliau tidak meninggalkan ibadah sunnah meski sedang dalam perjalanan jauh dan menghadapi musuh.
Dalam riwayat lain yang semakna, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat witir di atas kendaraannya. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga ibadah sunnah, dan memberi teladan kepada umatnya bahwa syariat Islam itu mudah dan tidak memberatkan.
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya tidak meninggalkan ibadah sunnah saat safar, karena Allah telah memberi keringanan. Justru dengan keringanan itu, kita diajak untuk tetap dekat dengan Allah dalam setiap keadaan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah (nafilah) boleh dikerjakan di atas kendaraan saat safar, tidak wajib menghadap kiblat.
- Shalat wajib tetap harus menghadap kiblat dan dikerjakan dengan cara biasa bila memungkinkan.
- Disunnahkan takbiratul ihram menghadap kiblat bila memungkinkan, lalu menghadap ke arah perjalanan.
- Keringanan ini adalah bentuk rahmat Allah, jangan disia-siakan dengan meninggalkan ibadah sunnah saat safar.
- Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ yang selalu menjaga ibadah dalam setiap keadaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.