Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah riwayat dari Jabir bin Abdillah dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma yang menunjukkan bahwa shalat khauf (shalat dalam keadaan takut/ perang) pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ di beberapa tempat, yaitu di Nakhl (dekat Madinah) dan saat perang Najd. Riwayat ini juga menjelaskan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu baru masuk Islam dan bergabung dengan Nabi ﷺ setelah perang Khaibar, sehingga keikutsertaannya dalam shalat khauf di perang Najd menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi setelah Khaibar. Ini adalah bagian dari dalil bahwa shalat khauf disyariatkan dan pernah dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ dalam kondisi genting.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah bagian dari pengantar bab dalam Shahih Al-Bukhari yang diriwayatkan secara mu'allaq (dinukil tanpa sanad lengkap) oleh Imam Al-Bukhari. Namun, maknanya diperkuat oleh hadits-hadits shahih lainnya tentang shalat khauf.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
(QS. An-Nisa' [4]: 102)
Artinya: "Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata mereka. Apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud, hendaklah mereka (yang lain) berada di belakangmu. Dan hendaklah segolongan lain yang belum shalat datang (shalat) bersamamu, dan hendaklah mereka berjaga-jaga dan menyandang senjata mereka."
Hadits terkait:
Hadits shahih dari Shalih bin Khawwat, dari Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah shalat khauf di daerah Bani Asy-hal (dalam perang Dzatur Riqa'). Beliau membagi pasukan menjadi dua kelompok, satu kelompok shalat bersamanya dan kelompok lain berjaga-jaga menghadap musuh. (HR. Al-Bukhari no. 4125 dan Muslim no. 842)
Kaitan dengan ulama:
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meletakkan riwayat ini sebagai pembuka bab untuk menunjukkan bahwa shalat khauf memiliki beberapa bentuk dan pernah terjadi di beberapa peperangan, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa shalat khauf adalah shalat yang dilakukan ketika umat Islam dalam keadaan takut terhadap serangan musuh saat berperang. Bentuknya berbeda-beda sesuai kondisi, dan Nabi ﷺ pernah mempraktikkannya dalam beberapa peperangan.
1. Makna "Nakhl" dan "Ghazwah Najd"
- Nakhl: Sebagian ulama mengatakan ini adalah daerah di dekat Madinah. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah Nakhl al-Yamaniyah atau daerah antara Madinah dan Khaibar. Namun yang masyhur, ini adalah tempat dalam perjalanan perang Dzatur Riqa'.
- Ghazwah Najd: Ini adalah perang yang terjadi di daerah Najd. Sebagian ulama berpendapat ini adalah Perang Dzatur Riqa' itu sendiri, karena terjadi di Najd. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perang Najd yang dimaksud adalah Perang Dzatur Riqa', dan inilah pendapat yang lebih kuat.
2. Urutan waktu dan faedah riwayat ini
Imam Al-Bukhari menyebutkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu baru datang kepada Nabi ﷺ pada hari Khaibar. Ini penting karena menunjukkan bahwa keikutsertaan Abu Hurairah dalam shalat khauf di perang Najd berarti perang Najd (Dzatur Riqa') terjadi setelah Khaibar. Ini membantu para ulama dalam menentukan urutan peperangan Nabi ﷺ.
3. Pensyariatan shalat khauf
Ayat An-Nisa' ayat 102 turun ketika Nabi ﷺ dalam perang Dzatur Riqa', sebagaimana diriwayatkan oleh banyak ulama tafsir. Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini mengajarkan tata cara shalat ketika dalam keadaan takut, dan ini menunjukkan bahwa shalat tidak gugur dalam keadaan perang, tetapi tetap wajib dengan cara yang sesuai kondisi.
4. Bentuk shalat khauf
Para ulama berbeda pendapat tentang bentuk paling utama dari shalat khauf, namun intinya adalah membagi pasukan menjadi dua kelompok. Satu kelompok shalat bersama imam, kelompok lain menjaga. Kemudian kelompok kedua datang dan shalat bersama imam, sementara kelompok pertama menjaga. Ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Sahl bin Abi Hatsmah di atas.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan shalat khauf dalam beberapa bentuk yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan kondisi musuh. Terkadang beliau shalat dua rakaat, terkadang satu rakaat, dan ini semua menunjukkan keluwesan syariat dalam menjaga shalat dan keamanan kaum muslimin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ dalam perang Dzatur Riqa', beliau dan para sahabat sangat khawatir akan serangan musuh. Maka turunlah ayat tentang shalat khauf. Para sahabat melaksanakan shalat dengan berkelompok-kelompok. Satu kelompok shalat bersama Nabi ﷺ, sementara kelompok lain berjaga-jaga dengan senjata lengkap menghadap arah musuh. Setelah kelompok pertama selesai, mereka bergantian dengan kelompok kedua.
Yang menarik, dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika itu Nabi ﷺ dalam keadaan safar dan khauf, namun tetap menegakkan shalat berjamaah. Ini menunjukkan betapa pentingnya shalat berjamaah, bahkan dalam kondisi perang sekalipun. Para sahabat tidak meninggalkan shalat, dan Nabi ﷺ mengajarkan cara shalat yang aman di medan perang.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap shalat, karena ia tetap dijaga dalam kondisi paling sulit sekalipun. Ini juga menunjukkan bahwa keselamatan jiwa tetap dijaga dengan adanya kelompok yang berjaga.
Kesimpulan Praktis
- Shalat tidak gugur dalam keadaan perang — ia tetap wajib, hanya caranya yang disesuaikan dengan kondisi.
- Shalat khauf adalah syariat yang tetap berlaku hingga hari kiamat selama ada kondisi perang dan takut.
- Berjamaah tetap dijaga dalam kondisi sulit, selama memungkinkan.
- Urutan peristiwa sejarah penting untuk memahami sirah Nabi ﷺ, dan riwayat ini membantu kita mengetahui bahwa Abu Hurairah masuk Islam setelah Khaibar.
- Keluwesan syariat — Islam memberikan solusi untuk setiap kondisi, tidak ada kesempitan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.