Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab penting saat shalat: seorang mukmin sedang bermunajat (berbicara pribadi) kepada Allah ﷻ. Karena itu, ia tidak boleh meludah ke arah depan atau ke kanan, karena itu arah kiblat dan arah yang dimuliakan. Jika perlu, ia boleh meludah ke arah kiri atau ke bawah kakinya. Ini menunjukkan betapa besarnya kedudukan shalat dan adab terhadap Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab "Spit di Kiri atau di Bawah Kaki Kiri" (no. 413), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ "إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِي الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلاَ يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلاَ عَنْ يَمِينِهِ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ."
Terjemahan: Dari Anas bin Malik, Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya seorang mukmin ketika dalam shalat, ia sedang bermunajat kepada Tuhannya. Maka janganlah ia meludah ke depannya dan tidak pula ke kanan, tetapi (boleh) ke kiri atau ke bawah kakinya."
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kedekatan Allah dan adab bermunajat:
QS. Al-Baqarah [2]: 186
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Terjemahan: "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwa Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka mendapat petunjuk."
Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat lain dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang larangan meludah ke arah kiblat. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena arah depan dan kanan adalah arah yang dimuliakan, terlebih lagi saat shalat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Makna "Munajat": Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "munajat" berarti berbicara dengan suara lembut dan penuh adab, seolah-olah sedang berbisik kepada Allah. Ini menunjukkan kedekatan khusus antara hamba dan Rabb-nya saat shalat. Karena itu, seorang mukmin harus menyadari bahwa ia sedang berada di hadapan Allah, sehingga harus menjaga adab, termasuk tidak melakukan hal-hal yang tidak pantas seperti meludah ke arah depan.
- Larangan Meludah ke Depan dan Kanan: Para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan meludah ke depan karena arah tersebut adalah arah kiblat, tempat ia menghadap Allah. Sedangkan arah kanan dimuliakan karena Nabi ﷺ menyukai memulai dari kanan dalam banyak perkara, dan di akhirat nanti orang beriman akan menerima catatan amal dari kanan. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i juga menegaskan larangan ini dalam kitab-kitab fiqih mereka.
- Keringanan Meludah ke Kiri atau Bawah Kaki: Jika seseorang benar-benar perlu meludah saat shalat (misalnya karena dahak atau gangguan), maka ia boleh meludah ke arah kiri atau ke bawah kakinya. Namun, ini bukan berarti meludah menjadi perkara yang dianjurkan, melainkan hanya keringanan darurat. Sebagian ulama seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang syariat, agar seseorang tidak menahan diri hingga menyakitkan dirinya.
- Perbedaan Pendapat: Ada perbedaan kecil di antara ulama tentang apakah meludah di bawah kaki harus benar-benar di bawah kaki atau cukup ke arah kiri. Namun, jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kedua-duanya boleh, dengan catatan tidak mengganggu orang lain atau mengotori masjid. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai zhahir hadits: boleh ke kiri atau ke bawah kaki, dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.
- Kaitan dengan Adab Terhadap Masjid: Imam Al-Bukhari dalam bab ini juga mengisyaratkan pentingnya menjaga kebersihan masjid. Meludah sembarangan di masjid adalah perbuatan buruk, sebagaimana hadits lain yang menyebutkan bahwa meludah di masjid adalah dosa, dan harus ditutup dengan tanah atau dibersihkan.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melihat dahak di dinding masjid, lalu beliau menggosoknya dan bersabda, "Sesungguhnya salah seorang dari kalian ketika shalat, ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka janganlah ia meludah ke depannya, tetapi ke kiri atau di bawah kakinya." (HR. Bukhari no. 405, Muslim no. 547). Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan adab dan kebersihan, serta mengajarkan umatnya untuk selalu menyadari kehadiran Allah dalam shalat.
Hikmahnya: Shalat bukan sekadar ritual, tetapi pertemuan intim dengan Allah. Maka jagalah adab lahir dan batin, termasuk hal-hal kecil seperti meludah.
Kesimpulan Praktis
- Saat shalat, sadarilah bahwa kita sedang bermunajat kepada Allah, maka jagalah adab dan kekhusyukan.
- Jangan meludah ke arah depan (kiblat) atau ke kanan saat shalat.
- Jika perlu meludah, lakukan ke arah kiri atau ke bawah kaki, dan pastikan tidak mengotori masjid atau mengganggu orang lain.
- Jagalah kebersihan masjid sebagai bagian dari adab terhadap rumah Allah.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.