Penjelasan Hadits Bukhari No. 4126 tentang Shalat Khauf dalam perang Dhat Al-Riqa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah mengimami para sahabat dengan Shalat Khauf (shalat dalam keadaan takut/berperang) pada peristiwa Perang Dzat Ar-Riqa', yaitu ketika menghadapi kabilah Muharib dan Tsa'labah. Shalat Khauf adalah shalat wajib yang tetap didirikan meski dalam kondisi perang, namun tata caranya disesuaikan dengan keadaan keamanan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menjaga ibadah sekaligus memberi keringanan (rukhshah) bagi umatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar Shalat Khauf:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَفَرَةَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

QS. An-Nisa' [4]: 102

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

"Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyiapkan senjata mereka. Setelah mereka sujud, hendaklah mereka berada di belakangmu, dan datanglah segolongan yang lain yang belum shalat, lalu shalat bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyiapkan senjata mereka."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Perang, Bab Perang Dzat Ar-Riqa', no. 4126, dari jalur Abu Musa Al-Asy'ari dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menegaskan bahwa pada peristiwa Perang Dzat Ar-Riqa' — yang terjadi di wilayah Najd menghadapi kabilah Muharib dan Tsa'labah — Nabi ﷺ tetap menegakkan shalat berjamaah bersama para sahabat, meski dalam kondisi siaga perang. Shalat tersebut dilaksanakan dengan cara Shalat Khauf, yaitu shalat yang tata caranya disesuaikan dengan situasi keamanan.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Al-Maghazi (Kitab Perang), menunjukkan bahwa beliau memandang peristiwa ini sebagai bagian penting dari sirah Nabi ﷺ, sekaligus dalil bahwa ibadah tetap ditegakkan dalam kondisi peperangan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya Shalat Khauf, dan bahwa Nabi ﷺ melaksanakannya dalam beberapa bentuk berbeda sesuai keadaan. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang tata cara rinci Shalat Khauf — ada yang mengatakan satu rakaat bersama satu kelompok lalu satu rakaat bersama kelompok lain, ada pula yang menyebut dua rakaat — namun semuanya sepakat bahwa shalat ini tetap wajib dan tidak boleh ditinggalkan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa Shalat Khauf adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya: shalat tidak gugur dalam keadaan takut, tetapi diringankan sesuai kemampuan. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan Shalat Khauf dalam beberapa peristiwa berbeda, termasuk di Dzat Ar-Riqa'.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad merinci bahwa Nabi ﷺ melaksanakan Shalat Khauf dengan cara yang berbeda-beda di setiap peristiwa, sesuai kondisi medan. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menjaga kewajiban ibadah tanpa memberatkan.

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Perang Dzat Ar-Riqa' terjadi setelah Perang Bani Nadhir, dan dinamakan "Dzat Ar-Riqa'" karena para sahabat membalut kaki mereka dengan kain (riqaq) akibat perjalanan yang berat dan panas menyengat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Shalat Khauf (QS. An-Nisa': 102) menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan penjagaan jiwa dan ibadah secara bersamaan — shalat tetap didirikan, namun kewaspadaan terhadap musuh juga tidak diabaikan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa Shalat Khauf memiliki beberapa tata cara yang semuanya sah, dan yang terpenting adalah menjaga shalat berjamaah serta kewaspadaan. Beliau juga menegaskan bahwa Shalat Khauf hanya berlaku dalam kondisi takut yang nyata, bukan sekadar prasangka.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat dan tata cara rinci Shalat Khauf. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad merinci beberapa bentuk berdasarkan hadits-hadits yang ada. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga memiliki pendapat masing-masing. Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa Shalat Khauf memiliki beberapa tata cara yang semuanya sah, dan Nabi ﷺ melaksanakannya dengan cara berbeda sesuai situasi, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada Perang Dzat Ar-Riqa', para sahabat mengalami perjalanan yang sangat berat. Panas menyengat, medan berbatu, dan kaki-kaki mereka terluka hingga harus dibalut dengan kain-kain (riqaq). Di tengah kondisi seperti itu, Nabi ﷺ tetap mengajak mereka shalat berjamaah.

Jabir bin Abdullah رضي الله عنه — yang meriwayatkan hadits ini — menceritakan bagaimana Nabi ﷺ membagi pasukan menjadi dua kelompok: satu kelompok shalat bersama beliau, sementara kelompok lain berjaga menghadap musuh. Setelah kelompok pertama menyelesaikan shalat, mereka bergantian dengan kelompok kedua. Demikianlah shalat tetap tegak, dan kewaspadaan tetap terjaga.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini dalam kitab shahihnya sebagai pelajaran bahwa tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat, bahkan dalam keadaan perang sekalipun. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmah dari peristiwa ini adalah untuk mengajarkan umat Islam bahwa ketaatan kepada Allah dan kewaspadaan duniawi bisa berjalan seiring.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat tetap wajib dalam segala keadaan, termasuk saat perang atau situasi berbahaya. Islam memberikan keringanan (rukhshah) dalam tata cara, bukan dalam kewajiban.
  2. Shalat Khauf adalah bentuk kasih sayang Allah — shalat tidak gugur, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi.
  3. Menjaga kewaspadaan terhadap bahaya tidak bertentangan dengan ibadah; keduanya bisa dilakukan bersamaan.
  4. Mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam beribadah, termasuk dalam kondisi darurat, adalah tanda keimanan yang benar.
  5. Bersikap lembut dan tidak memberatkan dalam beribadah kepada orang lain, sebagaimana Nabi ﷺ menyesuaikan shalat dengan kondisi para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?